Polri Ungkap Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Beromset Rp650 Juta/Bulan

Redaksi 01 11 Mar 2025

BALI || METROTV9NEWS.COM – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus pengoplosan gas LPG di Kutri Gianyar, Bali. Dalam pengungkapan ini, empat orang berinisial GC, BK, MS, dan KS ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Nunung Syaifudin S.I.K., M.Si., mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/24/III/2025/SPKT.DITIPIDTER/ BARESKRIM POLRI, tanggal 4 Maret 2025 tentang dugaan tindak pidana penyalahgunaan LPG 3 kg. Saat dilakukan penyidikan dan penetapan tersangka, diketahui kegiatan pengoplosan ini memiliki omset mencapai Rp650 juta/bulan.

“Untuk keempat tersangka memiliki peran masing-masing dalam pengoplosan gas LPG tersebut,” jelasnya, Selasa (11/3/25).

Ia menyebutkan, penyidik menyita barang bukti berupa 1.616 tabung gas LPG 3 kg bersubsidi, sekitar 900 tabung gas LPG non subsidi, 6 unit mobil truck dan pickup, serta peralatan lainnya yang digunakan sebagai alat untuk mengoplos.

“Sedangkan para saksi kita lakukan pemeriksaan 12 orang termasuk para tersangka, pemilik lahan/gudang, para kuli angkut, termasuk Kepala desa Singapadu Tengah di mana lokasi yang digunakan pengoplosan Gas subsidi tersebut,” ujarnya.

Dijelaskan Brigjen. Pol. Nunung, pengoplosan dimulai dari tersangka GC selaku pemilik membeli LPG tabung gas 3 kg subsidi yang masih berisi. Kemudian, dioplos oleh tersangka BK dan MS ke tabung gas LPG non subsidi 12 kg dan 50 kg yang masih kosong.

Selanjutnya, tersangka KS sebagai sopir dump truck atau pickup mengirim ke pelanggan. Bisnis tersebut sudah dilakukan tersangka 26 hari kerja/bulan dengan omset mencapai 25 juta/hari.

“Para tersangka sudah melakukan bisnis haram tersebut selama 4 bulan terakhir dan meraup keuntungan dari penyalahgunaan tabung LPG 3 kg bersubsidi kurang lebih sebesar Rp3.375.840.000,” jelasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000.

“Polri berkomitmen terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan barang-barang subsidi oleh pemerintah karena tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak luas pada kesejahteraan masyarakat dan kelangsungan subsidi yang seharusnya tepat sasaran,” ungkapnya.

Pewarta : Muhaimin/Humas

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Kapolda Jatim Pimpin Sertijab Kabid TIK dan Sejumlah Kapolres Baru

Redaksi 01

29 Sep 2026

SURABAYA || METROTV9NEWS – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menggelar upacara serah terima jabatan (sertijab) Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polda Jatim serta sejumlah Kapolres jajaran di Gedung Patuh Mapolda Jatim, Selasa (29/9/2026). Upacara sertijab dipimpin langsung oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si., dan dihadiri Pejabat Utama Polda Jatim …

Polres Ngawi dan Tim Gabungan Jinakan Api di Gunung Botak, Medan Berat Jadi Tantangan

Redaksi 01

29 Sep 2026

NGAWI || METROTV9NEWS — Personel gabungan dari Polres Ngawi Polda Jawa Timur, instansi terkait, dan relawan hingga kini terus berjibaku memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah BKPH Lawu Utara. Kebakaran vegetasi pinus ini melanda kawasan Gunung Botak, tepatnya di Petak 2A1 RPH Salam, Dusun Krajan, Desa Kuniran, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi. Peristiwa kebakaran …

Kapolri Pastikan Polri Kawal Muktamar Muhammadiyah agar Aman dan Sukses

Redaksi 01

29 Sep 2026

MEDAN || METROTV9NEWS – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memastikan Polri akan melakukan pengecekan dan menyiapkan pengamanan Muktamar Muhammadiyah agar seluruh rangkaian kegiatan dapat berlangsung aman, lancar, dan sukses. Hal tersebut disampaikan Kapolri usai memberikan Kuliah Umum pada Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Tahun 2026 di Kampus …

Tim Terjun Payung Polri Bawa Indonesia Raih Tiga Medali di 2nd FAI Asian Indoor Skydiving Championships 2026

Redaksi 01

29 Sep 2026

BOGOR || METROTV9NEWS – Tim Terjun Payung Polri yang memperkuat Tim Nasional Indonesia berhasil meraih satu medali emas dan dua medali perak pada 2nd FAI Asian Indoor Skydiving Championships 2026. Capaian tersebut menjadi prestasi penting bagi Indonesia sekaligus menunjukkan kontribusi Persatuan Terjung Payung (PTP) Polri dalam pembinaan atlet dan membawa nama Merah Putih di tingkat …

Kapolres Gresik Kembalikan Motor Korban Curanmor, Dua Residivis Diberi Tindakan Tegas Terukur

Redaksi 01

29 Sep 2026

GRESIK || METROTV9NEWS – Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Gresik Polda Jatim. Tim Satreskrim Polres Gresik berhasil membekuk dua bandit residivis yang kerap meresahkan warga di Kecamatan Kebomas. Pengungkapan kilat ini bermula setelah Polisi menerima laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat …

Kapolsek Kandat Cek SPPG Polres Kediri III, Pastikan Program MBG Berjalan Optimal

Redaksi 01

29 Sep 2026

KEDIRI || METROTV9NEWS — Kapolsek Kandat AKP Tutud Yudo Prastyawan, S.H., bersama anggota melakukan pengecekan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Kediri III yang berada di belakang Mapolsek Kandat, Dusun Galuhan, Desa Kandat, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Selasa (29/9/2026). Pengecekan yang berlangsung mulai pukul 07.05 WIB tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan serta keberlangsungan …

x
x