Proses Hukum Kasus Landak Jawa Polda Bali Tidak Melakukan Penahanan

redaksi 13 Sep 2024

BALI,METROTV9NEWS.COM

Proses Hukum Kasus Landak Jawa Polda Bali Tidak Melakukan Penahanan

Kabid Humas Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., menerangkan selama proses penyidikan kasus landak jawa Ditreskrimsus Polda Bali tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka an.INS, jumat, 13/9/2024.

Adapun kronologis awal berdasarkan laporan masyarakat, pada hari senin 4 Maret 2024 sekira pukul 11.00 wita Unit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali melaksanakan pemeriksaan disebuah rumah yang diduga menyimpan, memiliki dan memelihara satwa liar landak jawa yang dilindungi.
Pemilik an. INS dengan TKP Br.karang dalem desa Bongkasa Pertiwi Abiansemal Badung dan berhasil menemukan barang bukti 4 ekor landak jawa.

Pada hari selasa 5 Maret 2024 dilakukan gelar perkara dari proses penyelidikan ditingkatkan ke proses penyidikan;

Dan penyitaan barang bukti dilengkapi dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP. Sita/S-18/13/III/2024/DITKRIMSUS/POLDA BALI tanggal 5 Maret 2024 dengan Penetapan Pengadilan Nomor 355/Pen.Pid/2024/PN Dps tanggal 19 Maret 2024;

Pada hari Selasa 5 Maret 2024 langsung dibuatkan Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi Bali dengan tembusan Pelapor dan Terlapor.

Selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 21 Maret 2024 dilaksanakan proses gelar perkara terhadap terlapor ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka dilengkapi dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : S. Tap/S-4/18/III/2024/DITKRIMSUS/POLDA BALI tanggal 21 Maret 2024 dan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka kepada Kejaksaan Tinggi Bali dengan tembusan Pelapor dan Tersangka;
Dan dikirimkan surat panggilan kepada tersangka INS dan dilakukan Berita Acara Pemeriksaan pada selasa tanggal 26 Maret 2024,

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 dilaksanakan pengiriman Berkas Perkara (Tahap I) kepada Kejaksaan Tinggi Bali dan pada tanggal 27 Juni 2024 dikeluarkan P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Bali;
dan selama proses penyidikan Polda Bali tidak melakukan penahanan terhadap tsk.
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 dilaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Tinggi Bali dan saat ini sedang berproses sidang di PN Denpasar, untuk mendapatkan kepastian hukum.

Pasal yang disangkakan : Pasal 21 Ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1990 tentang KSDA-HE.

Terkait kasus ini Kepolisian sudah melakukan tindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dan sudah dikoordinasikan dengan JPU serta pihak terkait lainnya, karena tsk an. INS terbukti memelihara hewan liar yang jelas-jelas sesuai UU dilindungi dan tidak memiliki ijin.

Masyarakat yang dengan alasan etiket baik untuk memelihara kategori hewan dilindungi, harus sesuai prosedur dan wajib memiliki ijin dari instansi terkait yaitu BKSDA, tutup KBP Jansen.

PEWARTA: JAYA

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Polri Dampingi Program Pekarangan Pangan Bergizi di Desa Pungging

Redaksi 01

12 Agu 2026

PASURUAN || METROTV9NEWS – Polri melalui Bhabinkamtibmas Desa Pungging, Polsek Nongkojajar, Polres Pasuruan, melakukan pendampingan dan pemantauan lahan Pekarangan Pangan Bergizi (P2B) di Desa Pungging, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, Selasa (11/8/2026). Kegiatan yang dilakukan Aipda Daud tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung program ketahanan pangan nasional sekaligus mendorong masyarakat memanfaatkan lahan untuk menanam berbagai komoditas …

Polres Pasuruan Edukasi Literasi AI Kepada Pelajar SMKN 1 Bangil

Redaksi 01

12 Agu 2026

PASURUAN || METROTV9NEWS — Polres Pasuruan melalui Satbinmas, Satlantas, dan Sihumas menggelar edukasi literasi Kecerdasan Buatan atau Artificial Intelligence (AI) kepada pelajar SMKN 1 Bangil, Rabu (12/8/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman generasi muda agar mampu memanfaatkan teknologi AI secara bijak, produktif, dan bertanggung jawab. Kegiatan yang masih dalam tahap trial tersebut diikuti 34 pelajar …

Polres Kuningan Jadi Model Penanganan Kriminalitas Terpadu: Kapolda Jabar Serukan Gerakan “JAWARA” Lawan Begal Melibatkan Orang Tua dan Lingkungan.

Redaksi Metrotv9news

12 Agu 2026

METROTV9NEWS.COM // – KUNINGAN – Dalam kunjungan kerjanya di Markas Komando (Mako) Polres Kuningan, Selasa (11/8/2026), Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat Irjen Pol Dr. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., memberikan arahan strategis yang menjadi tonggak baru dalam penanganan kejahatan jalanan, khususnya begal. Kapolda menegaskan bahwa kemenangan melawan kriminalitas tidak bisa dicapai oleh polisi semata, melainkan …

Polres Kuningan Jadi Garda Terdepan Ketahanan Pangan: Kapolda Jabar Puji Kolaborasi Budidaya Bawang Putih di Darma.

Redaksi Metrotv9news

12 Agu 2026

METROTV9NEWS.COM // – KUNINGAN – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kuningan. Tidak hanya fokus pada penegakan hukum dan keamanan kamtibmas, Polres Kuningan kini juga menjadi ujung tombak dalam mendukung program strategis nasional, yaitu swasembada pangan. Bukti nyata komitmen ini terlihat saat Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat, Irjen Pol Dr. Pipit …

Polres Kuningan Pererat Tali Silaturahmi: Kapolda Jabar Awali Kunjungan dengan Sambang Ulama di Ponpes As-Shidqu Cilimus.

Redaksi Metrotv9news

12 Agu 2026

METROTV9NEWS.COM // – KUNINGAN – Menunjukkan wajah Polri yang humanis dan dekat dengan masyarakat, Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama, S.I.K., M.H., berhasil memfasilitasi pertemuan bersejarah antara pimpinan tertinggi Kepolisian Daerah Jawa Barat dengan tokoh ulama karismatik di Kabupaten Kuningan. Mengawali rangkaian kunjungan kerjanya, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jabar Irjen Pol Dr. Pipit Rismanto, S.I.K., …

Bikin Resah di Jalan Raya, Pelaku Wheelie Viral Akhirnya Ditindak Satlantas Magetan

Redaksi Metrotv9news

12 Agu 2026

METROTV9NEWS.COM // – MAGETAN – Video aksi berbahaya seorang pengendara sepeda motor yang melakukan wheelie atau mengangkat roda depan saat melaju di jalan raya depan pendopo Kab Magetan viral di media sosial. Menindaklanjuti video tersebut, Satlantas Polres Magetan bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pengendara yang melakukan aksi berbahaya tersebut. Pelaku diketahui berinisial AY …

x
x