PT Epas Diduga Langgar UU Minerba, Aktivis Minta Aparat Bertindak Tegas.

Redaksi Metrotv9news 22 Nov 2025

KEDIRI || METROTV9NEWS – Aktivitas penambangan pasir dan batu sirtu (pasir batu) yang diduga dilakukan oleh PT Epas di daerah Puncu, Kabupaten Kediri, menuai kecaman dari berbagai pihak. Aktivis lingkungan dan warga setempat melaporkan bahwa kegiatan penambangan ini berdampak negatif terhadap ribuan kepala keluarga dan lingkungan sekitar.

Menurut laporan warga, penambangan PT Epas menyebabkan banjir saat musim hujan dan polusi debu yang mengganggu aktivitas sehari-hari warga selama musim kemarau. Dampak ini dirasakan oleh sekitar 8.000 kepala keluarga di sekitar lokasi penambangan.

Mat Mochtar tokoh Masyarakat Jawa Timur, bersama beberapa perwakilan warga yang terdampak, menyampaikan keluhan tersebut dalam sebuah video yang viral. Ia meminta Bupati Kediri, Bapak Hanandito Pramana, dan Gubernur Jawa Timur, Ibu Khofifah Indar Parawansa, untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi penambangan guna meninjau langsung kondisi di lapangan.

Tumirah Pribadi Jaya, Pimpinan Redaksi media metrotv9news.com, yang juga dikenal sebagai aktivis dan pemerhati lingkungan hidup, mengecam keras tindakan PT Epas. Ia mendesak agar aparat penegak hukum, termasuk Polres Kediri, Polda Jawa Timur, dan bahkan Mabes Polri, untuk turun tangan dan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan tersebut.

“Harus ada sanksi dan tindakan tegas dari pihak berwajib agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian kembali meningkat,” ujar Tumirah. Ia juga menekankan agar jangan sampai masyarakat beranggapan bahwa hukum di negara ini “tumpul ke atas, tajam ke bawah.”

Tumirah mendesak agar PT Epas dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Minerba (UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009). Ia menyoroti beberapa pasal dalam UU tersebut yang relevan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Epas, antara lain:

– Pasal 158: Penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

– Pasal 161B ayat (1): Pelanggaran kewajiban reklamasi dan pasca tambang dapat dipidana hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Tumirah juga menambahkan bahwa selain sanksi pidana, pelaku juga dapat dikenai sanksi tambahan berupa perampasan barang yang digunakan dalam tindak pidana, perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, dan/atau kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Tindakan tegas terhadap pelaku penambangan ilegal diharapkan dapat memberikan efek jera dan melindungi kepentingan masyarakat serta lingkungan hidup.

Pewarta : Redaksi

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Sosialisasi Hari Hak untuk Tahu di CFD Jakarta, Perkuat Edukasi Informasi Publik

Redaksi 01

27 Sep 2026

JAKARTA || METROTV9NEWS – Divisi Humas Polri menggelar sosialisasi hak untuk tahu di tengah car free day (CFD) Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Minggu (27/9/2026) pagi. Kegiatan ini digelar untuk memperingati Hari Hak untuk Tahu Sedunia 2026 sekaligus menunjukkan komitmen Polri dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi. ‎Kabag Yaninfodok Biro PID Divisi Humas Polri Kombes Pol Komang Suartana …

Ulama Jadi Kompas, Polri Jaga Rasa Aman: Kapolri Teguhkan Kolaborasi untuk Bangun Negeri

Redaksi 01

27 Sep 2026

REMBANG || METROTV9NEWS – Pembangunan membutuhkan ruang yang aman, sementara keamanan membutuhkan persatuan yang terus dirawat. Dalam upaya tersebut, ulama dan umara memiliki peran berbeda tetapi saling menguatkan: ulama memberikan arah dan tuntunan, sedangkan Polri menjaga keamanan agar masyarakat dapat beraktivitas dan pembangunan terus berjalan. Pesan itu disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, …

Polres Blitar dan Tim Gabungan Intensifkan Patroli Pemantauan, Antisipasi Karhutla Gunung Butak

Redaksi 01

27 Sep 2026

BLITAR || METROTV9NEWS – Jajaran Polres Blitar Polda Jatim bersama tim gabungan terus mengintensifkan patroli pemantauan dan pengendalian guna mengantisipasi munculnya titik api di kawasan Gunung Butak. Langkah taktis ini dilakukan oleh personel yang bersiaga di Posko Hutan Lindung BKPH Ampelgading, tepatnya di sisi lereng selatan Puncak Pitrang, dari arah Puncak Langit, Desa Tunggorono, Kecamatan …

Kapolri: Sinergi Ulama dan Umara Jadi Kekuatan dalam Membangun Bangsa

Redaksi 01

27 Sep 2026

REMBANG || METROTV9NEWS – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menekankan pentingnya sinergi antara ulama dan umara dalam membangun bangsa. Kebersamaan tersebut telah menjadi bagian dari perjalanan Indonesia sejak masa perjuangan merebut dan mempertahankan kemerdekaan. Hal itu disampaikan Kapolri saat menghadiri Ngaji Kebangsaan bersama KH Ahmad Bahauddin Nursalim atau Gus Baha di Rembang, …

Polantas KARIB, Kapolri Dorong Teknologi Jadi Jembatan Pelayanan yang Lebih Dekat dengan Masyarakat

Redaksi 01

27 Sep 2026

JAKARTA || METROTV9NEWS – Memasuki usia ke-71, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus memperkuat perannya sebagai salah satu wajah pelayanan Polri yang paling dekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat. Transformasi diarahkan bukan hanya pada modernisasi sistem, tetapi juga membangun pelayanan yang semakin mudah, responsif, dan berorientasi pada keselamatan. Arah tersebut tercermin dalam Syukuran Hari Lalu Lintas …

Polres Gresik Gencarkan Inovasi Kopi Keliling, Bangun Kedekatan dengan Warga Ajak Jaga Kamtibmas

Redaksi 01

27 Sep 2026

GRESIK || METROTV9NEWS – Upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif terus digalakkan Polres Gresik Polda Jatim lewat pendekatan humanis. Salah satunya diwujudkan oleh Satuan Binmas (Satbinmas) melalui program Kopi Keliling. Kegiatan ini dikemas santai. Sembari membagikan kopi gratis, personel Satbinmas berbaur langsung untuk mencairkan suasana di tengah aktivitas warga. Melalui ruang …

x
x