Quote Kabag Penum Kombes Pol Erdi A. Chaniago, SIK, SH, M.Si

redaksi 06 Jan 2025

JAKARTA, METROTV9NEWS.COM, – Kepada Seluruh Masyarakat Indonesia Pada Hari Ini Senin, 6 Januari 2025, Saya Selaku Kabag Penum Divhumas Polri Akan Menyampaikan Informasi.

1. Update Hasil Pelaksanaan Sidang Kkep Kasus Dwp

Seperti Yang Telah Kita Ketahui Bersama Hingga Saat Ini Divpropam Polri Telah Melaksanakan Sidang Etik Profesi Terkait Perkara Dwp 2024 Sejumlah 7 Kali, Dimana 3 Terduga Diputuskan Ptdh Dan 4 Terduga Demosi 5 Sampai 8 Tahun Diluar Fungsi Penegakan Hukum.

Sesuai Dengan Komitmen Polri, Terkait Dengan Penanganan Kasus Dwp 2024. Polri Melalui Divpropam Polri Telah Menindak Tegas Kepada Terduga Pelanggar Dengan Menggelar Sidang Etik Yang Telah Berlangsung Selama Beberapa Hari Ini Secara Simultan Serta Berkesinambungan Yang Segala Prosesnya Dipantau Langsung Oleh Rekan-Rekan Dari Kompolnas.

Hari Ini Kami Sampaikan Hasil Dari Pelaksanaan Sidang Kkep Atas Nama Terduga Pelanggar Ajmg Pada Senin, Tanggal 6 Januari 2025, Pukul 08.00 S.D. 14.15 Wib Di Ruang Sidang Divpropam Polri Gedung Tncc Lt 1 Mabes Polri, Sebagai Berikut :

Komisi Terdiri Dari :
1. Ketua Komisi Brigjen Pol Agus Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H. (Karowabprof Divpropam Polri)

2. Wakil Ketua Komisi Kombes Pol Hariyanto, S.I.K. (Analis Kebijakan Madya Bidang Provos Divpropam Polri)

3. Anggota Komisi Kombes Pol Bulang Bayu Samudra, S.I.K. (Analis Kebijakan Madya Bidang Wabprof Divpropam Polri)

4. Anggota Komisi Kombes Pol Sugeng Pujihartono, S.E., M.H. (Pemeriksa Propam Kepolisian Madya Tk. Iii Divpropam Polri)

5. Anggota Komisi Akbp Rusdi Batubara, S.T (Kasubbagakreditasi Bagstandar Rowabprof Divpropam Polri)

Saksi Yang Hadir Dalam Persidangan Sebanyak 6 Orang.

Wujud Perbuatan:
Pelanggar Pada Saat Menjabat Sebagai Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Telah Mengamankan Penonton Konser Djakarta Warehouse Project (Dwp) 2024 Terdiri Dari (Warga Negara Asing) Wna Maupun (Warga Negara Indonesia) Wni Yang Diduga Melakukan Penyalahgunaan Narkoba, Namun Pada Saat Pemeriksaan Terhadap Orang Yang Diamankan Tersebut Telah Melakukan Permintaan Uang Sebagai Imbalan Dalam Pembebasan / Pelepasannya.

Pasal Yang Dilanggar:

Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat (1) Huruf B, Pasal 5 Ayat (1) Huruf C, Pasal 10 Ayat (1) Huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Polri.

Putusan Sidang Kkep :

1. Sanksi Etika Yaitu :

A. Perilaku Pelanggar Dinyatakan Sebagai Perbuatan Tercela;

B. Kewajiban Pelanggar Untuk Meminta Maaf Secara Lisan Dihadapan Sidang Kkep Dan Secara Tertulis Kepada Pimpinan Polri;

C. Kewajiban Pelanggar Untuk Mengikuti Pembinaan Rohani, Mental Dan Pengetahuan Profesi Selama 1 (Satu) Bulan;

2. Sanksi Administratif Berupa;

A. Penempatan Dalam Tempat Khusus Selama 30 (Tiga Puluh) Hari Terhitung Mulai Tanggal 27 Desember 2024 S.D. 25 Januari 2025 Di Ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri;

B. Mutasi Bersifat Demosi Selama 5 (Lima) Tahun Diluar Fungsi Penegakan Hukum
(Reserse).

Atas Putusan Tersebut, Pelanggar Menyatakan Banding.

Selanjutnya Hasil Pelaksanaan Sidang Kkep Atas Nama Terduga Pelanggar Wth Pada Pada Senin, Tanggal 6 Januari 2025, Pukul 08.00 S.D. 14.15 Wib Di Ruang Sidang Divpropam Polri Gedung Tncc Lt 1 Mabes Polri.

Komisi Terdiri Dari :

1. Ketua Komisi Brigjen Pol Agus Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H. (Karowabprof Divpropam Polri)

2. Wakil Ketua Komisi Kombes Pol Heri Setyawan, S.I.K., M.H. (Kabagbinetika Rowabprof Divpropam Polri)

3. Anggota Komisi Akbp Dr. H. Heru Waluyo, S.H., M.H. (Ps Kasubbagreglittap Bagrehabpers Divpropam Polri)

4. Anggota Komisi Akbp Rusdi Batubara, S.T. (Kasubbagakreditasi Bagstandar Rowabprof Divpropam Polri)

5. Anggota Komisi Akbp Endang Werdiningsih, S.H., M.H. (Kasubbag Kode Etik Bagbinetika Rowabprof Divpropam Polri)

Saksi Yang Hadir Dalam Persidangan Sebanyak 7 Orang.

Wujud Perbuatan:

Pelanggar Pada Saat Menjabat Sebagai Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Telah Mengamankan Penonton Konser Djakarta Warehouse Project (Dwp) 2024 Terdiri Dari (Warga Negara Asing) Wna Maupun (Warga Negara Indonesia) Wni Yang Diduga Melakukan Penyalahgunaan Narkoba, Namun Pada Saat Pemeriksaan Terhadap Orang Yang Diamankan Tersebut Telah Melakukan Permintaan Uang Sebagai Imbalan Dalam Pembebasan/Pelepasannya.

Pasal Yang Dilanggar :

Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat (1) Huruf B, Pasal 5 Ayat (1) Huruf C, Pasal 12 Huruf B Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Polri.

Putusan Sidang Kkep :

1. Sanksi Etika Yaitu :

A. Perilaku Pelanggar Dinyatakan Sebagai Perbuatan Tercela;

B. Kewajiban Pelanggar Untuk Meminta Maaf Secara Lisan Dihadapan Sidang Kkep Dan Secara Tertulis Kepada Pimpinan Polri;

C. Kewajiban Pelanggar Untuk Mengikuti Pembinaan Rohani, Mental Dan Pengetahuan Profesi Selama 1 (Satu) Bulan;

2. Sanksi Administratif Berupa;

A. Penempatan Dalam Tempat Khusus Selama 30 (Tiga Puluh) Hari Terhitung Mulai Tanggal 27 Desember 2024 S.D. 25 Januari 2025 Di Ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri;

B. Mutasi Bersifat Demosi Selama 5 (Lima) Tahun Diluar Fungsi Penegakan Hukum
(Reserse).

Atas Putusan Tersebut, Pelanggar Menyatakan Banding.

Dalam Penegakan Kode Etik Ini Adapun Hasil Pemeriksaan Sudah Diklasifikasikan Peran Masing-Masing Terduga Pelanggar, Tentuhya Pasalnya Juga Sesuai Dengan Peran Masing-Masing Dalam Wujud Pelanggarannya.

Demikian Informasi Yang Dapat Kami Sampaikan Pada Hari Ini Dan Kita Tunggu Bersama Update Berikutnya. Wassalamualaikum. Wr. Wb. Salam Presisi.

Pewarta: Juli

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
16,4 Kg Sabu Digagalkan di Perbatasan RI-Malaysia, Danrem 121/Abw Serahkan ke BNNP Kalbar

Redaksi Metrotv9news

28 Sep 2026

Pontianak / / METROTV9NEWS.COM – Danrem 121/Alambhana Wanawwai Brigjen TNI Purnomosidi, S.I.P., M.A.P., M.Han., secara resmi menyerahkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil penindakan di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat. Acara penyerahan tersebut berlangsung pada Senin (28/9/2026) di Aula Mapomdam XII/Tpr, Kota Pontianak. Barang haram seberat kurang lebih 16,4 …

Jangan Berhenti Berdoa — Karena Allah Tak Pernah Melupakan Hamba-Nya

Redaksi 01 Metrotv9news

28 Sep 2026

DENPASAR — Ketika doa yang dipanjatkan seakan belum dijawab, hati mungkin sempat bertanya: apakah didengar? Apakah diperhatikan? Padahal, keheningan itu bukan penolakan, melainkan kesempatan untuk tumbuh dalam kesabaran dan keyakinan. “Kalau doamu belum terkabul, jangan berhenti berdoa. Mungkin Allah sedang mengajarkanmu arti sabar dan percaya.” Belum datang bukan berarti dilupakan. Belum terwujud bukan berarti ditinggalkan. …

Dari Lapangan ke Amanah — H. Masrul Makmur Teguhkan Kesiapan Bawa PWNU Bali Melangkah Lebih Maju

Redaksi 01 Metrotv9news

28 Sep 2026

DENPASAR, BALI — Semangat yang tak pernah padam, baik di lapangan hijau maupun di tengah pengabdian kepada umat. H. Masrul Makmur, pengusaha sukses sekaligus Wakil Rois Surya Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Bali, tampil siap melanjutkan estafet kepemimpinan organisasi tersebut untuk periode 2026–2031. Bagi beliau, kehidupan ibarat permainan sepak bola: harus cekatan, saling mengoper, menjaga …

Jaga Gambut Tetap Aman, Satgas Darat Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Pembasahan Berkelanjutan

Redaksi 01 Metrotv9news

28 Sep 2026

Banjarbaru – Kepulan asap yang masih terlihat dari sejumlah titik lahan gambut mendorong Satgas Darat Lanud Sjamsudin Noor terus meningkatkan upaya pembasahan dan pendinginan di kawasan Jalan Gubernur Syarkawi, Banjarbaru, Minggu (27/9/2026). Personel Satgas Darat kembali menyisir area yang masih menunjukkan indikasi panas dan asap. Pembasahan dilakukan secara intensif dengan mengarahkan air ke permukaan sekaligus …

MERINDING : Menelusuri Eksistensi Rahasia, Intuisi, Niskala, Dimensi, dan Misteri Gaib Nusantara

Redaksi 01 Metrotv9news

28 Sep 2026

BALI -Merinding — bukan sekadar getaran di permukaan kulit. Ia adalah pintu yang terbuka menuju sesuatu yang lebih luas, lebih dalam, dan lebih agung dari yang dapat dijangkau oleh panca indra semata. Menelusuri Eksistensi — getaran itu menjadi bukti bahwa ada kehadiran yang nyata, meski tak tampak oleh mata. Sesuatu yang ada, menyapa, dan menyentuh …

Sosialisasi Hari Hak untuk Tahu di CFD Jakarta, Perkuat Edukasi Informasi Publik

Redaksi 01

27 Sep 2026

JAKARTA || METROTV9NEWS – Divisi Humas Polri menggelar sosialisasi hak untuk tahu di tengah car free day (CFD) Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Minggu (27/9/2026) pagi. Kegiatan ini digelar untuk memperingati Hari Hak untuk Tahu Sedunia 2026 sekaligus menunjukkan komitmen Polri dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi. ‎Kabag Yaninfodok Biro PID Divisi Humas Polri Kombes Pol Komang Suartana …

x
x