Quote Kabag Penum Ropenmas Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago

redaksi 22 Jan 2025

Jakarta, Metrotv9news.com, – Assalamu‘alaikum wr. Wb. Salam sejahtera bagi kita semua, shalom, om swastyastu, namo buddhaya, salam kebajikan, salam presisi. Kepada seluruh masyarakat indonesia pada hari ini Rabu, 22 Januari 2025, saya selaku Kabag Penum Divhumas Polri akan menyampaikan informasi terkait update hasil pelaksanaan sidang KKEP kasus DWP.

Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa hingga saat ini Divpropam Polri telah melaksanakan sidang etik profesi terkait dengan perkara DWP 2024 terhadap 28 terduga pelanggar, dimana 3 terduga pelanggar diputuskan PTDH dan 25 terduga pelanggar diputuskan demosi selama 1 hingga 8 tahun diluar fungsi penegakan hukum.

Sesuai dengan komitmen polri, terkait dengan penanganan kasus DWP 2024. Polri melalui Divpropam Polri telah menindak tegas kepada terduga pelanggar dengan menggelar sidang etik yang telah berlangsung selama beberapa hari ini secara simultan serta berkesinambungan yang segala prosesnya dipantau langsung oleh rekan-rekan dari Kompolnas.

Setelah dilakukan pendalaman kembali, hari ini kami sampaikan hasil dari pelaksanaan sidang KKEP atas nama terduga pelanggar DRH pada hari Senin, tanggal 20 Januari 2025, pukul 14.00 wib s.d.17.00 wib bertempat di ruang Sidang Bidpropam PMJ gedung promoter Lantai 1 PMJ.

Komisi terdiri dari :
1. Ketua Komisi KBP ALAMSYAH PELUPESSY, S.H., S.I.K., M.Si. (Auditor Kepolisian Madya TK III Itwasda PMJ);
2. Wakil Ketua Komisi AKBP JULIANTHY, S.H.,M.H., (Plt Kasubbid Sunluhkum Bidkum PMJ);
3. Anggota Komisi KOMPOL AGUS KHAERON, S.H (Kasubbid Wabprof Bidpropam PMJ).

Jumlah saksi sebanyak (dua) orang.

Wujud perbuatan:
Pelanggar telah melakukan penangkapan terhadap WNA dan WNI dalam acara DWP di Jiexpo Kemayoran yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba, namun pada saat proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut tidak dilakukan melalui Tim Asesment Terpadu (TAT) serta adanya permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan/pelepasannya.

Pasal yang dilanggar :
Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 dan atau pasal 5 ayat (1) huruf b dan atau dan atau pasal 10 ayat (1) huruf d dan atau pasal 12 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

PUTUSAN Sidang KKEP :

1. Sanksi etika yaitu; a. Perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela; b. Kewajiban Pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri;
c. Kewajiban Pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 (satu) bulan;

2. Sanksi Administratif berupa; a. Penempatan dalam tempat khusus selama 30 (tiga puluh) hari dikurangi masa patsus yg sdh dijalani, (Patsus awal 20 hari tertanggal 25 Desember 2024 s/d 13 Januari 2025). b. Patsus lanjutan 10 (sepuluh) hari rencana terhitung tanggal 01 Feb s/d 10 Feb 2025. c. Mutasi bersifat Demosi selama 8 (delapan) tahun selanjutnya tidak ditempatkan di fungsi penegakan hukum/Reserse.

Atas putusan tersebut Pelanggar mengajukan banding.

Selanjutnya hasil pelaksanaan sidang KKEP atas nama terduga pelanggar RVA pada hari Senin, tanggal 20 Januari 2025, pukul 09.30 wib s.d.13.00 wib bertempat di ruang Sidang Bidpropam PMJ gedung promoter Lantai 1 PMJ.

Komisi terdiri dari :
1.Ketua Komisi KBP ALAMSYAH PELUPESSY, S.H., S.I.K., M.Si. (Auditor Kepolisian Madya TK III Itwasda PMJ);
2.Wakil Ketua Komisi AKBP JULIANTHY, S.H.,M.H., (Plt Kasubbid Sunluhkum Bidkum PMJ);
3.Anggota Komisi KOMPOL AGUS KHAERON, S.H (Kasubbid Wabprof Bidpropam PMJ).

Jumlah saksi sebanyak 2 (dua) orang.

Wujud perbuatan:
Pelanggar telah melakukan penangkapan terhadap WNA dan WNI dalam acara DWP di Jiexpo Kemayoran yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba, namun pada saat proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut tidak dilakukan melalui Tim Asesment Terpadu (TAT) serta adanya permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan/pelepasannya.

Pasal yang dilanggar :
Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 dan atau pasal 5 ayat (1) huruf b dan atau pasal 5 ayat (1)huruf c dan atau pasal 10 ayat (1) huruf d dan atau pasal 12 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

PUTUSAN Sidang KKEP :

1. Sanksi etika yaitu; a. Perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela; b. Kewajiban Pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri; c. Kewajiban Pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 (satu) bulan;

2. Sanksi Administratif berupa; a. Penempatan dalam tempat khusus selama 30 (tiga puluh) hari dikurangi masa patsus yg sdh dijalani, (Patsus awal 20 hari tertanggal 23 Desember 2025 s/d 11 Januari 2025); b. Mutasi bersifat Demosi selama 8 (delapan) tahun selanjutnya tidak ditempatkan di fungsi penegakan hukum/Reserse.

Atas putusan tersebut Pelanggar mengajukan banding.

Selanjutnya hasil pelaksanaan sidang KKEP atas nama terduga pelanggar DA pada hari Selasa, tanggal 21 Januari 2025, pukul 13.00 wib s.d.17.45 wib bertempat di ruang Sidang Bidpropam PMJ gedung promoter Lantai 1 PMJ.

Komisi terdiri dari :
1. Ketua Komisi KBP ALAMSYAH PELUPESSY, S.H., S.I.K., M.Si. (Auditor Kepolisian Madya TK III Itwasda PMJ);
2. Wakil Ketua Komisi AKBP JULIANTHY, S.H.,M.H., (Plt Kasubbid Sunluhkum Bidkum PMJ);
3. Anggota Komisi KOMPOL AGUS KHAERON, S.H (Kasubbid Wabprof Bidpropam PMJ).

Jumlah saksi sebanyak 3 (tiga) orang.

Wujud perbuatan:
Pelanggar telah melakukan penangkapan terhadap 4 (empat) WNI dalam acara DWP di Jiexpo Kemayoran yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba, namun pada saat proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut tidak dilakukan melalui Tim Asesment Terpadu (TAT) serta adanya permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan/pelepasannya.

Pasal yang dilanggar :
Melanggar pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 dan atau pasal 5 ayat (1) huruf b dan atau pasal 5 ayat (1) huruf c dan atau pasal 6 ayat (1) huruf d dan atau pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

PUTUSAN Sidang KKEP :

1. Sanksi etika yaitu; a. Perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela;
b. Kewajiban Pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri;
c. Kewajiban Pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 (satu) bulan;

2. Sanksi Administratif berupa; a. Penempatan dalam tempat khusus selama 30 (tiga puluh) hari dikurangi masa patsus yg sdh dijalani, (Patsus awal 20 hari tertanggal 25 Desember 2025 s/d 13 Januari 2025). b. Patsus lanjutan 10 (sepuluh) hari rencana terhitung tanggal 01 Feb s/d 10 Feb 2025. c. Mutasi bersifat Demosi selama 8 (delapan) tahun selanjutnya tidak ditempatkan di fungsi penegakan hukum/Reserse.

Atas putusan tersebut Pelanggar mengajukan banding.

Selanjutnya hasil pelaksanaan sidang KKEP atas nama terduga pelanggar PRS pada hari Selasa, tanggal 21 Januari 2025, pukul 09.00 wib s.d.13.00 wib bertempat di ruang Sidang Bidpropam PMJ Gd. Promoter Lt.1 PMJ.

Komisi terdiri dari :
1. Ketua Komisi KBP ALAMSYAH PELUPESSY, S.H., S.I.K., M.Si., (Auditor Kepolisian Madya TK III Itwasda PMJ);
2. Wakil Ketua Komisi AKBP JULIANTHY, S.H.,M.H., (Plt Kasubbid Sunluhkum Bidkum PMJ);
3. Anggota Komisi KOMPOL HERRU JULIANTO, S.H.,(Parik 2 Itbid Itwasda PMJ).

Jumlah saksi sebanyak 2 (dua) orang.

Wujud perbuatan:
Pelanggar telah melakukan penangkapan terhadap 16 (enam belas) WNI dalam acara DWP di Jiexpo Kemayoran yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba, namun pada saat proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut tidak dilakukan melalui Tim Asesment Terpadu (TAT) serta adanya permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan/pelepasannya.

Pasal yang dilanggar :
Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 dan atau pasal 5 ayat (1) huruf b dan atau pasal 5 ayat (1) huruf c dan atau pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

PUTUSAN Sidang KKEP :

1. Sanksi etika yaitu; a. Perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela;
b. Kewajiban Pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri;
c. Kewajiban Pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 (satu) bulan;

2. Sanksi Administratif berupa;
a. Penempatan dalam tempat khusus selama 30 (tiga puluh) hari dikurangi masa patsus yg sdh dijalani, (Patsus awal 20 hari tertanggal 24 Desember 2025 s/d 12 Januari 2025). b. Patsus lanjutan 10 (sepuluh) hari rencana terhitung tanggal 01 Feb s/d 10 Feb 2025. c. Mutasi bersifat Demosi selama 4 (empat) tahun.

Atas putusan tersebut Pelanggar mengajukan banding.

“Dalam penegakan kode etik ini adapun hasil pemeriksaan sudah diklasifikasikan peran masing-masing terduga pelanggar, tentuhya pasalnya juga sesuai dengan peran masing-masing dalam wujud pelanggarannya,” sebut Kombespol Erdi.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan pada hari ini dan kita tunggu bersama update berikutnya. Berita ini dapat diakses melalui website https://portal.humas.polri.go.id/ dan https://mediahub.polri.go.id/ wassalamualaikum. Wr. Wb. Salam presisi.

Pewarta: Juli

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Kawal Aspirasi, Tangkal Disinformasi, Polri Dorong Ruang Demokrasi Tetap Aman melalui Dialog Publik

Redaksi 01

30 Sep 2026

JAKARTA || METROTV9NEWS – Polri menggelar Dialog Penguatan Internal Polri ke-3 Tahun 2026 dengan tema “Mengawal Aspirasi, Menangkal Disinformasi: Penguatan Literasi Informasi dalam Mewujudkan Penyampaian Pendapat di Muka Umum yang Aman dan Demokratis” di Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi forum untuk memperkuat pemahaman personel Polri mengenai pentingnya literasi informasi, pelayanan penyampaian pendapat di …

Polres Probolinggo Optimalkan Peran Bhabinkamtibmas Jalin Kedekatan dengan Masyarakat

Redaksi 01

30 Sep 2026

PROBOLINGGO || METROTV9NEWS – Ada cara jitu yang terus dilakukan Polres Probolinggo Polda Jatim untuk menjaga wilayahnya tetap aman dan damai. Salah satunya dengan memaksimalkan peran personel Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan kepolisian yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Lewat agenda sambang warga, para Polisi ini nggak cuma sekadar patroli keliling kampung. Mereka aktif nongkrong bareng warga, …

Polres Malang Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Asal Jakarta

Redaksi 01

30 Sep 2026

MALANG || METROTV9NEWS – Kepolisian Resor (Polres) Malang Polda Jatim berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 1,1 kilogram yang dibawa dari Jakarta menuju Kabupaten Malang. Dalam operasi ini, Polisi mengamankan seorang pria berinisial RM (30) di wilayah Dengkol, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Dari tangan tersangka, petugas menyita tiga paket sabu dengan berat …

SMA KTB Bersiap Menerima Angkatan Ketiga, Wakapolri Kawal Pembenahan

Redaksi 01

30 Sep 2026

BOGOR || METROTV9NEWS – Sehari setelah membuka Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Angkatan Ketiga Tahun Ajaran 2027/2028, Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., kembali mengecek kesiapan SMA Kemala Taruna Bhayangkara (SMA KTB) di Gunung Sindur, Bogor, Selasa (29/9/2026). Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya Wakapolri mengawal pengembangan SMA KTB agar …

Perkuat Ketahanan Ideologi, Densus 88 Dorong Transformasi Eks JI melalui Jalan Menuju Wasathiyah

Redaksi 01

30 Sep 2026

SERANG || METROTV9NEWS – 29 September 2026 — Densus 88 AT Polri melalui Satgaswil Banten kembali memperkuat upaya pencegahan ekstremisme melalui kegiatan Transformasi Ideologi bertajuk “Jalan Menuju Wasathiyah”. Kegiatan ini menjadi ruang dialog dan pembelajaran bersama untuk membangun kesadaran ideologi yang sehat, moderat, serta memperkuat komitmen kebangsaan. Kegiatan yang berlangsung di Aula Le Dian Hotel …

Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba, 2.382 Tersangka Diamankan

Redaksi 01

30 Sep 2026

SURABAYA || METROTV9NEWS – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) bersama Polres jajaran mengungkap 1.870 kasus tindak pidana narkoba sepanjang periode Juli hingga September 2026. Dari rangkaian pengungkapan selama Triwulan III tersebut, sebanyak 2.382 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen …

x
x