Residivis Overstayer, Rudenim Denpasar Deportasi Wanita Tanzania

redaksi 25 Nov 2024

BADUNG, METROTV9NEWS.COM, – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali bertindak tegas terhadap pelanggaran keimigrasian, pada Senin (25/11/2024). Seorang wanita warga negara Tanzania berinisial ZAM (36) dideportasi ke negaranya pada 25 November 2024 setelah terbukti melanggar Pasal 78 Ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

ZAM bukanlah pelanggar baru. Ia tercatat sebagai residivis di Rudenim Denpasar, setelah sebelumnya pernah dideportasi pada September 2020 atas kasus serupa, yaitu pelanggaran overstay. Setelah masa penangkalan selama tiga tahun berakhir, ZAM kembali masuk ke Indonesia pada 14 Maret 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa Kunjungan.

Berdasarkan pemeriksaan, izin tinggal kunjungannya berlaku selama dua bulan dan telah habis pada 12 Mei 2024. Namun, ZAM tetap berada di Bali tanpa memperpanjang izin tinggalnya. Dalam keterangannya, ia mengaku sedang menunggu proses pengajuan Visa Republik Rakyat Tiongkok (RRT) melalui Kedutaan Besar RRT di Kuala Lumpur, Malaysia. ZAM menyatakan rencananya ke RRT adalah untuk membeli barang dagangan dalam jumlah besar sebelum menjualnya kembali di negaranya.
Selama tinggal di Bali, ZAM mengandalkan uang tunai dari tabungannya untuk bertahan hidup. Namun, ia beralasan tidak dapat memperpanjang izin tinggal karena kehilangan semua dokumen dan uangnya akibat kecelakaan sepeda motor bersama pengemudi ojek online tepat 7 hari sebelum izin tinggalnya berakhir. Insiden tersebut, menurut ZAM, menyebabkan tas yang berisi paspor dan dokumen penting lainnya hilang.

Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, menegaskan bahwa status residivis ZAM mencerminkan ketidakpatuhannya terhadap aturan keimigrasian Indonesia.

“Ini adalah kedua kalinya ZAM melanggar aturan izin tinggal di Indonesia. Sebagai residivis, deportasi kali ini disertai penangkalan yang lebih tegas untuk memastikan ia tidak dapat dengan mudah kembali ke Indonesia di masa depan,” jelasnya.

 

Foto: ZAM residivis Overstayer tahun 2020. Sumber: Rudenim Denpasar.

Dalam Pasal 78 Ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian ditegaskan bahwa warga negara asing yang tidak membayar denda overstay dikenai tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menambahkan bahwa penegakan hukum keimigrasian adalah prioritas utama.

“Kami berkomitmen untuk memastikan Bali tetap menjadi destinasi yang aman dan tertib. Pelanggaran berulang seperti ini tidak akan kami toleransi,” ujarnya.

Dudy menerangkan setelah ZAM didetensi selama 166 hari di Rudenim Denpasar dan jajarannya berupaya ekstra dalam mengupayakan pendeportasiannya, akhirnya ZAM dapat dideportasi ke Negaranya. ZAM telah dideportasi melalui bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 25 November 2024 dengan tujuan akhir Kisauni International Airport, Zanzibar dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat diberlakukan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang dengan jangka waktu yang sama. Namun, dalam beberapa kasus, penangkalan seumur hidup dapat diterapkan bagi orang asing yang dinilai membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Keputusan akhir mengenai hal ini akan diputuskan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan keseluruhan kasus secara komprehensif,” tutup Dudy.

“Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menegaskan bahwa kasus ZAM merupakan contoh nyata dari pelanggaran keimigrasian yang tidak dapat ditoleransi. Bali adalah destinasi wisata dunia yang menjunjung tinggi hukum dan ketertiban. Tindakan pelanggaran berulang seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak citra pariwisata Bali,” tegas Pramella.

“Pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa,” tutup Pramella.

Pewarta: Juli

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan Perkuat Sinergi dengan Insan Media

Redaksi Metrotv9news

11 Agu 2026

METROTV9NEWS.COM // – CIREBON – Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan, S.I.K., M.M., menggelar silaturahmi bersama insan media sebagai upaya memperkuat komunikasi, koordinasi, dan sinergi dalam penyampaian informasi kepada masyarakat. Kegiatan silaturahmi tersebut diselenggarakan di Cafe Resto Famouz, Jalan Tuparev, Kota Cirebon, Senin (10/8/2026). Suasana berlangsung santai dan penuh keakraban, sekaligus menjadi ruang dialog antara …

Serikat BEM Se-Kabupaten Ngawi Silaturahmi dengan Kapolres, Kenalkan Kepengurusan Baru Pasca Kongres I

Redaksi Metrotv9news

11 Agu 2026

METROTV9NEWS.COM // – Ngawi – Serikat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kabupaten Ngawi melaksanakan audiensi dan silaturahmi dengan Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., Kamis (6/8/2026). Pertemuan yang berlangsung di kediaman Kapolres Ngawi tersebut diterima langsung oleh AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso, S.I.K. Kegiatan ini murni merupakan …

Menyambut HUT RI ke-81, Plt. Dirtahti Polda Bali: Rencana Kokoh Adalah Jembatan Meraih Cita-cita Bangsa

Redaksi 01 Metrotv9news

11 Agu 2026

Menyambut HUT RI ke-81, Plt. Dirtahti Polda Bali: Rencana Kokoh Adalah Jembatan Meraih Cita-cita Bangsa DENPASAR – Memasuki masa menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81, semangat membangun bangsa lewat perencanaan matang disampaikan AKBP Ida Bagus Dedi Januarta, S.H., M.H. selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Bali, saat …

DPP PWO Dwipa Desak Bareskrim Polri Buka Hasil Penggerebekan di HH Club Planet 3 Batam

Redaksi Metrotv9news

10 Agu 2026

METROTV9NEWS.COM // Jakarta- Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara (DPP PWO Dwipa) mendesak Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas peredaran narkotika dan membuka secara transparan hasil penggerebekan di HH Club Planet 3 Batam. Ketua Umum DPP PWO Dwipa, Feri Rusdiono, S.H., dalam keterangannya menyatakan bahwa dugaan peredaran narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) di Batam …

Kapolres Kediri Ingatkan Jajaran Tak Underestimate Jelang Perayaan HUT RI

Redaksi 01

10 Agu 2026

KEDIRI || METROTV9NEWS — Deretan kegiatan masyarakat mulai meningkat menjelang perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Kondisi tersebut membuat jajaran Polres Kediri diminta tidak sekadar menjaga situasi tetap kondusif, tetapi juga membaca potensi gangguan sebelum berkembang menjadi persoalan. Pesan itu disampaikan Kapolres Kediri AKBP Dr. M. Wahyudin Latif, S.H., S.I.K., M.Si. saat memimpin apel jam pimpinan …

Bangun Jejaring Lintas Elemen, Kapolres Kediri Sambangi TNI, Ulama hingga Ketua PN

Redaksi 01

10 Agu 2026

KEDIRI || METROTV9NEWS — Membangun keamanan tidak cukup hanya dengan memperkuat barisan internal. Komunikasi dengan TNI, tokoh agama dan unsur penegak hukum juga menjadi bagian penting untuk membaca persoalan di masyarakat dari berbagai sisi. Hal itu dilakukan Kapolres Kediri AKBP Dr. M. Wahyudin Latif, S.H., S.I.K., M.Si. pada awal masa tugasnya. Senin (10/8/2026), Beliau menjalani …

x
x