Residivis Overstayer, Rudenim Denpasar Deportasi Wanita Tanzania

redaksi 25 Nov 2024

BADUNG, METROTV9NEWS.COM, – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali bertindak tegas terhadap pelanggaran keimigrasian, pada Senin (25/11/2024). Seorang wanita warga negara Tanzania berinisial ZAM (36) dideportasi ke negaranya pada 25 November 2024 setelah terbukti melanggar Pasal 78 Ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

ZAM bukanlah pelanggar baru. Ia tercatat sebagai residivis di Rudenim Denpasar, setelah sebelumnya pernah dideportasi pada September 2020 atas kasus serupa, yaitu pelanggaran overstay. Setelah masa penangkalan selama tiga tahun berakhir, ZAM kembali masuk ke Indonesia pada 14 Maret 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa Kunjungan.

Berdasarkan pemeriksaan, izin tinggal kunjungannya berlaku selama dua bulan dan telah habis pada 12 Mei 2024. Namun, ZAM tetap berada di Bali tanpa memperpanjang izin tinggalnya. Dalam keterangannya, ia mengaku sedang menunggu proses pengajuan Visa Republik Rakyat Tiongkok (RRT) melalui Kedutaan Besar RRT di Kuala Lumpur, Malaysia. ZAM menyatakan rencananya ke RRT adalah untuk membeli barang dagangan dalam jumlah besar sebelum menjualnya kembali di negaranya.
Selama tinggal di Bali, ZAM mengandalkan uang tunai dari tabungannya untuk bertahan hidup. Namun, ia beralasan tidak dapat memperpanjang izin tinggal karena kehilangan semua dokumen dan uangnya akibat kecelakaan sepeda motor bersama pengemudi ojek online tepat 7 hari sebelum izin tinggalnya berakhir. Insiden tersebut, menurut ZAM, menyebabkan tas yang berisi paspor dan dokumen penting lainnya hilang.

Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, menegaskan bahwa status residivis ZAM mencerminkan ketidakpatuhannya terhadap aturan keimigrasian Indonesia.

“Ini adalah kedua kalinya ZAM melanggar aturan izin tinggal di Indonesia. Sebagai residivis, deportasi kali ini disertai penangkalan yang lebih tegas untuk memastikan ia tidak dapat dengan mudah kembali ke Indonesia di masa depan,” jelasnya.

 

Foto: ZAM residivis Overstayer tahun 2020. Sumber: Rudenim Denpasar.

Dalam Pasal 78 Ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian ditegaskan bahwa warga negara asing yang tidak membayar denda overstay dikenai tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menambahkan bahwa penegakan hukum keimigrasian adalah prioritas utama.

“Kami berkomitmen untuk memastikan Bali tetap menjadi destinasi yang aman dan tertib. Pelanggaran berulang seperti ini tidak akan kami toleransi,” ujarnya.

Dudy menerangkan setelah ZAM didetensi selama 166 hari di Rudenim Denpasar dan jajarannya berupaya ekstra dalam mengupayakan pendeportasiannya, akhirnya ZAM dapat dideportasi ke Negaranya. ZAM telah dideportasi melalui bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 25 November 2024 dengan tujuan akhir Kisauni International Airport, Zanzibar dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat diberlakukan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang dengan jangka waktu yang sama. Namun, dalam beberapa kasus, penangkalan seumur hidup dapat diterapkan bagi orang asing yang dinilai membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Keputusan akhir mengenai hal ini akan diputuskan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan keseluruhan kasus secara komprehensif,” tutup Dudy.

“Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menegaskan bahwa kasus ZAM merupakan contoh nyata dari pelanggaran keimigrasian yang tidak dapat ditoleransi. Bali adalah destinasi wisata dunia yang menjunjung tinggi hukum dan ketertiban. Tindakan pelanggaran berulang seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak citra pariwisata Bali,” tegas Pramella.

“Pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa,” tutup Pramella.

Pewarta: Juli

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Panglima TNI Kunjungi Kompetisi Primarox 2026 Piala Panglima TNI di BSD

Redaksi 01 Metrotv9news

27 Sep 2026

JAKARTA -(Puspen TNI). Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengunjungi kompetisi Primarox 2026 Piala Panglima TNI yang digelar dalam rangka menyambut HUT ke-81 TNI Tahun 2026. Kompetisi yang diikuti kategori masyarakat umum serta TNI/Polri tersebut berlangsung di ICE BSD City Hall 8-9, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (26/09/2026). Kompetisi Primarox merupakan olahraga kebugaran yang memadukan lari …

Bulu Roma Berdiri, Hati Bersaksi — Kombes Pol. Suwandi Prihantoro Jelaskan Makna Sebenarnya “Merinding

Redaksi 01 Metrotv9news

27 Sep 2026

DENPASAR, BALI — Dalam kesempatan yang hangat dan penuh ketenangan, Kombes Pol. Suwandi Prihantoro, S.I.K., M.Han., Direktur Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas) Polda Bali, membagikan renungan mendalam tentang makna di balik perasaan yang sering dialami namun jarang dipahami sepenuhnya: merinding. Beliau menjelaskan: “Merinding bukan sekadar reaksi kulit yang berdiri karena dingin. Bukan pula gemetar yang muncul karena …

Patroli Perintis Presisi Polres Lumajang Kontrol Lapas, Pastikan Situasi Aman dan Kondusif

Redaksi 01

26 Sep 2026

LUMAJANG || METROTV9NEWS — Satuan Samapta Polres Lumajang terus meningkatkan kegiatan patroli untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus mengantisipasi terjadinya tindak kriminalitas. Melalui kegiatan Patroli Perintis Presisi (3P), personel Sat Samapta Polres Lumajang menyambangi dan melakukan kontrol di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lumajang, Jumat (25/9/2026) malam. Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai pukul …

Kapolsek Jatiroto Silaturahmi dengan Petugas KAI, Perkuat Koordinasi Keamanan Lintasan Rel

Redaksi 01

26 Sep 2026

LUMAJANG || METROTV9NEWS — Polsek Jatiroto Polres Lumajang terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya di kawasan lintasan rel kereta api. Kapolsek Jatiroto AKP Imam Soepardi bersama anggotanya melaksanakan silaturahmi dan koordinasi dengan petugas PT Kereta Api Indonesia (KAI), Jumat (25/9/2026). Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 …

Polsek Gucialit Gelar Poros Pagi, Bantu Kelancaran Lalu Lintas dan Keamanan Pelajar

Redaksi 01

26 Sep 2026

LUMAJANG || METROTV9NEWS – Personel Polsek Gucialit, Polres Lumajang, melaksanakan kegiatan poros pagi atau strong point untuk mengatur arus lalu lintas sekaligus memberikan pelayanan kepada masyarakat di sekitar SDN Gucialit 01, Jumat (25/9/2026). Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 06.20 WIB tersebut dilakukan oleh Aiptu Latif F dan Aipda I. Putu Pande A.D. Kehadiran personel kepolisian …

Polsek Tempursari Hadiri Cakyuk Camp SMA Mataram, Pelajar Diimbau Jauhi Narkoba

Redaksi 01

26 Sep 2026

LUMAJANG || METROTV9NEWS – Polsek Tempursari, Polres Lumajang, menghadiri kegiatan perkemahan Cakyuk Camp yang digelar SMA Mataram Tempursari di Lapangan Dusun Karangmenjangan, Desa Bulurejo, Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang, Jumat (25/9/2026). Kapolsek Tempursari Iptu Sukirno bersama Bripda Ryko hadir dalam kegiatan tersebut sebagai bentuk dukungan kepolisian terhadap kegiatan positif yang diikuti para pelajar. Iptu Sukirno mengatakan, …

x
x