Rudenim Denpasar Deportasi Pemuda Irak Gunakan Paspor Palsu

redaksi 29 Nov 2024

BADUNG, METROTV9NEWS.COM, – Rudenim Denpasar di bawah kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto kembali melakukan pendeportasian terhadap Warga Negara Asing (WNA), pada Jumat (29/22/2024). Kali ini, seorang pria asal Irak berinisial HMQA (25) dideportasi setelah melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena menggunakan paspor palsu.

Dalam ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa, “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan”.

Awalnya HMQA datang ke Indonesia pada 11 November 2024 dengan membeli visa 211A secara walk in melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan paspor Kuwait bernama Homoud MJ Al Anazi. Namun, dalam pemeriksaan di bandara, petugas Seksi Pemeriksaan IV Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menemukan bahwa paspor Kuwait yang digunakan diduga palsu. Dalam pemeriksaan lanjutan diketahui bahwa sebenarnya ia adalah HMQA yang memegang paspor kebangsaan Irak. Adapun dalam pengakuannya HMQA mendapatkan paspor palsu tersebut dari temannya di Turki dengan membayar uang sejumlah 10.000 USD.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita, menjelaskan bahwa HMQA memanfaatkan paspor palsu tersebut untuk mempermudah rencana perjalanannya ke Australia. Namun, paspor tersebut tidak valid dan tidak terdaftar di Kedutaan Besar Kuwait, yang mengonfirmasi bahwa paspor Kuwait bernama Homoud MJ Al Anazi bukanlah warga negara Kuwait dan paspor itu palsu.

HMQA juga sempat mengeluh sakit perut pada 13 November 2024 dan menjalani pemeriksaan di klinik. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan bekas jahitan di perutnya, yang menunjukkan bahwa ia pernah menjalani operasi kantung kemih dan membutuhkan perawatan medis yang lebih lanjut, yang dapat dibantu oleh keluarga di negara asalnya.

 

Foto: Pemuda asal Irak gunakan paspor palsu dideportasi. Sumber: Rudenim Denpasar.

Setelah menjalani proses detensi selama 15 hari, HMQA akhirnya dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 29 November 2024, dengan tujuan akhir Bandara Internasional Basra (BSR) di Irak, dan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar. Kasus ini menjadi peringatan bagi semua WNA agar mematuhi ketentuan keimigrasian Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menegaskan bahwa tindakan ini menunjukkan komitmen jajarannya dalam menjaga ketertiban dan keamanan keimigrasian.

“Kami akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap pelanggaran keimigrasian. Pelanggaran seperti penggunaan dokumen palsu tidak akan ditoleransi, dan kami akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Pramella.

Dudy menambahkan bahwa sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan terhadap orang asing yang berpotensi mengganggu keamanan dapat diberlakukan, bahkan seumur hidup jika diperlukan.

“Keputusan penangkalan akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dengan mempertimbangkan seluruh aspek kasus ini,” tutup Dudy.

Pewarta: Juli

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Kawal Aspirasi, Tangkal Disinformasi, Polri Dorong Ruang Demokrasi Tetap Aman melalui Dialog Publik

Redaksi 01

30 Sep 2026

JAKARTA || METROTV9NEWS – Polri menggelar Dialog Penguatan Internal Polri ke-3 Tahun 2026 dengan tema “Mengawal Aspirasi, Menangkal Disinformasi: Penguatan Literasi Informasi dalam Mewujudkan Penyampaian Pendapat di Muka Umum yang Aman dan Demokratis” di Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi forum untuk memperkuat pemahaman personel Polri mengenai pentingnya literasi informasi, pelayanan penyampaian pendapat di …

Polres Probolinggo Optimalkan Peran Bhabinkamtibmas Jalin Kedekatan dengan Masyarakat

Redaksi 01

30 Sep 2026

PROBOLINGGO || METROTV9NEWS – Ada cara jitu yang terus dilakukan Polres Probolinggo Polda Jatim untuk menjaga wilayahnya tetap aman dan damai. Salah satunya dengan memaksimalkan peran personel Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan kepolisian yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Lewat agenda sambang warga, para Polisi ini nggak cuma sekadar patroli keliling kampung. Mereka aktif nongkrong bareng warga, …

Polres Malang Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Asal Jakarta

Redaksi 01

30 Sep 2026

MALANG || METROTV9NEWS – Kepolisian Resor (Polres) Malang Polda Jatim berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 1,1 kilogram yang dibawa dari Jakarta menuju Kabupaten Malang. Dalam operasi ini, Polisi mengamankan seorang pria berinisial RM (30) di wilayah Dengkol, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Dari tangan tersangka, petugas menyita tiga paket sabu dengan berat …

SMA KTB Bersiap Menerima Angkatan Ketiga, Wakapolri Kawal Pembenahan

Redaksi 01

30 Sep 2026

BOGOR || METROTV9NEWS – Sehari setelah membuka Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Angkatan Ketiga Tahun Ajaran 2027/2028, Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., kembali mengecek kesiapan SMA Kemala Taruna Bhayangkara (SMA KTB) di Gunung Sindur, Bogor, Selasa (29/9/2026). Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya Wakapolri mengawal pengembangan SMA KTB agar …

Perkuat Ketahanan Ideologi, Densus 88 Dorong Transformasi Eks JI melalui Jalan Menuju Wasathiyah

Redaksi 01

30 Sep 2026

SERANG || METROTV9NEWS – 29 September 2026 — Densus 88 AT Polri melalui Satgaswil Banten kembali memperkuat upaya pencegahan ekstremisme melalui kegiatan Transformasi Ideologi bertajuk “Jalan Menuju Wasathiyah”. Kegiatan ini menjadi ruang dialog dan pembelajaran bersama untuk membangun kesadaran ideologi yang sehat, moderat, serta memperkuat komitmen kebangsaan. Kegiatan yang berlangsung di Aula Le Dian Hotel …

Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba, 2.382 Tersangka Diamankan

Redaksi 01

30 Sep 2026

SURABAYA || METROTV9NEWS – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) bersama Polres jajaran mengungkap 1.870 kasus tindak pidana narkoba sepanjang periode Juli hingga September 2026. Dari rangkaian pengungkapan selama Triwulan III tersebut, sebanyak 2.382 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen …

x
x