Salah Gunakan 1,4 Ton Solar Bersubsidi, Polda Bali Amankan Pria Asal Lombok Di Gunaksa

redaksi 25 Mar 2025

BALI.METROTV9NEWS.COM

DENPASAR-Konferensi Pers didepan para awak media di gedung Ditreskrimsus Polda Bali, Dirreskrimsus Kombes Pol Roy H.M., Sihombing S.I.K., didampingi Para Kasubdit dan Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Eka Jaya S.Sos., M.H., sampaikan keberhasilannya dalam pengungkapan tindak pidana penyalah gunaan BBM bersubsidi Pemerintah jenis Bio Solar di Desa Gunaksa Klungkung, senin 24 maret 2025.

Pada kesempatan tersebut Dirreskrimsus menyampaikan hasil penindakan yang dilakukan oleh tim Penyidik dari Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bali terkait dengan :
Laporan Polisi Nomor : LP/ A/ 12/ III/ 2025/ SPKT.DITKRIMSUS/ POLDA BALI, tanggal 19 Maret 2025; Perkara dugaan tindak pidana Penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga BBM yang disubsidi Pemerintah yang terjadi di TKP SPBU 54.807.02 Jln. Raya Gunaksa, Desa Gunaksa, Dawan, Klungkung, diduga dilakukan oleh tersangka an. KA asal Lombok NTB.

Berdasarkan informasi dari Masyarakat dan LP terkait dengan Penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga BBM yang disubsidi Pemerintah; pada 19 Maret 2025, Penyidik Ditreskimsus Polda Bali melakukan Penyelidikan di TKP SPBU 54.807.02 Jln. Raya Gunaksa, Desa Gunaksa, Dawan, Klungkung,
Dari hasil Penyelidikan tersebut, Penyidik melakukan penindakan dan mengamankan 1 orang berinisial KA (lakii-laki asal Lombok NTB), terkait penyalah gunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah.

Dengan menyita barang bukti berupa :
*+ 1.400 (1,4 ton) liter BBM jenis Bio Solar bersubsidi Pemerintah.
*1 unit Mobil Box merk Mitsubishi Colt L-300 warna hitam Nopol DK-1052-QJ yang telah dimodifikasi dengan mesin pompa penyedot tersambung ke 2 buah tendon air dengan kapasitas + 1.000 liter ditempatkan didalam Box mobil tersebut.
*1 unit Handphone merk Realme warna hitam model RMX3085.
*Beberapa barkot BBM bersubsidi pemerintah.

Modus Operandi tersangka an. KA membeli BBM jenis Bio Solar yang merupakan BBM yang disubsidi Pemerintah di SPBU dengan menggunakan 1 unit Mobil Box merk Mitsubishi Colt L-300 warna hitam Nopol DK-1052-QJ, yang telah dimodifikasi dengan pompa penyedot dihubungkan antara tangki mobil dengan 2 buah tendon air masing-masing berkapasitas + 1.000 liter yang ditempatkan di dalam box mobil tersebut.
Selanjutnya BBM jenis Bio Solar yang sudah ditampung dalam tendon air tersebut oleh tersangka rencananya akan dijual kembali dengan keuntungan Rp.1000 / liter.
Dari bisnis illegal tersangka KA. selama kurang lebih 2 hari telah menimbulkan kerugian Negara kurang lebih Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

Terhadap tersangka KA. dijerat dengan pasal Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam BAB IV Ketenagakerjaan Bagian Keempat Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi Paragraf 5 Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 40 angka 9 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang dengan ancaman hukuman PIDANA PENJARA PALING LAMA 6 (ENAM) TAHUN DAN PIDANA DENDA PALING BANYAK Rp. 60.000.000.000,- (ENAM PULUH MILIYAR RUPIAH).

Terkait tindak pidana tersebut Ditreskrimsus Polda Bali berkomitmen akan terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan barang-barang yang disubsidi oleh Pemerintah, karena tidak hanya merugikan Negara, namun juga berdampak luas kepada kesejahteraan Masyarakat dan kelangsungan Subsidi yang seharusnya tepat sasaran.
Langkah-langkah penegakan hukum ini tentunya memerlukan sinergi antara Pemerintah dan Kepolisian serta partisifasi aktif Masyarakat dalam mengawasi dan mencegah praktik-praktik penyalahgunaan subsidi Pemerintah.

Kami berharap kepada masyarakat siapapun yang menemukan tindak didana penyalah gunaan subsidi Pemerintah, bisa melaporkan langsung ke Ditreskrimsus Polda Bali dan kami menjamin keamanan & kerahasiaan pelapor, jika tebukti para pelaku pasti akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku, tegas KBP Roy.

Pewarta: Jaya

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Motor Terbakar di Lintasan Kartini ,Polisi dan Damkar Bergerak Cepat Tsngani Api.

Redaksi Metrotv9news

11 Agu 2026

METROTV9NEWS.COM.// CIREBON.Cirebon Kota – Satu unit sepeda motor Suzuki GSX warna putih bernomor polisi T-2784-PS terbakar di Jalan RA Kartini, tepat di sekitar perlintasan rel kereta api Kartini, Kelurahan Kejaksan, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Senin (10/08/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, setelah pengendara mendapati panas dan percikan api yang muncul dari bagian bawah jok kendaraan. Pengendara …

Polresta Denpasar Raih Penghargaan Pelayanan Prima (A), Kapolresta Leonardo Simatupang Apresiasi Kinerja Seluruh Personel

Redaksi 01 Metrotv9news

11 Agu 2026

Polresta Denpasar Raih Penghargaan Pelayanan Prima (A), Kapolresta Leonardo Simatupang Apresiasi Kinerja Seluruh PersonelDENPASAR – Kebanggaan besar kembali ditorehkan jajaran Polres Kota Denpasar. Berkat komitmen tinggi dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, Polresta Denpasar berhasil meraih penghargaan langsung dari Kapolri sebagai Unit Pelayanan Publik dengan predikat Kategori Pelayanan Prima …

Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan Perkuat Sinergi dengan Insan Media

Redaksi Metrotv9news

11 Agu 2026

METROTV9NEWS.COM // – CIREBON – Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan, S.I.K., M.M., menggelar silaturahmi bersama insan media sebagai upaya memperkuat komunikasi, koordinasi, dan sinergi dalam penyampaian informasi kepada masyarakat. Kegiatan silaturahmi tersebut diselenggarakan di Cafe Resto Famouz, Jalan Tuparev, Kota Cirebon, Senin (10/8/2026). Suasana berlangsung santai dan penuh keakraban, sekaligus menjadi ruang dialog antara …

Serikat BEM Se-Kabupaten Ngawi Silaturahmi dengan Kapolres, Kenalkan Kepengurusan Baru Pasca Kongres I

Redaksi Metrotv9news

11 Agu 2026

METROTV9NEWS.COM // – Ngawi – Serikat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kabupaten Ngawi melaksanakan audiensi dan silaturahmi dengan Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., Kamis (6/8/2026). Pertemuan yang berlangsung di kediaman Kapolres Ngawi tersebut diterima langsung oleh AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso, S.I.K. Kegiatan ini murni merupakan …

Menyambut HUT RI ke-81, Plt. Dirtahti Polda Bali: Rencana Kokoh Adalah Jembatan Meraih Cita-cita Bangsa

Redaksi 01 Metrotv9news

11 Agu 2026

Menyambut HUT RI ke-81, Plt. Dirtahti Polda Bali: Rencana Kokoh Adalah Jembatan Meraih Cita-cita Bangsa DENPASAR – Memasuki masa menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81, semangat membangun bangsa lewat perencanaan matang disampaikan AKBP Ida Bagus Dedi Januarta, S.H., M.H. selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Bali, saat …

DPP PWO Dwipa Desak Bareskrim Polri Buka Hasil Penggerebekan di HH Club Planet 3 Batam

Redaksi Metrotv9news

10 Agu 2026

METROTV9NEWS.COM // Jakarta- Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara (DPP PWO Dwipa) mendesak Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas peredaran narkotika dan membuka secara transparan hasil penggerebekan di HH Club Planet 3 Batam. Ketua Umum DPP PWO Dwipa, Feri Rusdiono, S.H., dalam keterangannya menyatakan bahwa dugaan peredaran narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) di Batam …

x
x