Satresnarkoba Polres Lumajang Ungkap 15 Kasus Narkoba Selama 2 Bulan

Redaksi 01 21 Jun 2024

LUMAJANG || METROTV9NEWS.COM – Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil mengungkap 15 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan okerbaya. Belasan kasus narkoba itu diungkap hanya dalam kurun waktu dua bulan.

Kapolres Lumajang AKBP Mohamamd Zainur Rofik menyampaikan dalam waktu dua bulan Mei dan Juni, Polres Lumajang berhasil ungkap dari kasus tersebut ada 20 tersangka yang diamankan. Para tersangka ini memiliki peran berbeda-beda, mulai dari pengedar dan pengguna.

“Jadi 15 kasus dengan rincian narkotika jenis sabu sebanyak 9 kasus dan okerbaya ada 6 kasus. Untuk tersangka 20 orang. Diantaranya, 19 laki-laki dan 1 perempuan ” ungkapnya

AKBP Rofik menjelaskan, modus operandinya adalah rata-rata menjadi pengedar, pengguna dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Lumajang.

“Dari 20 tersangka diamankan, diantaranya 15 pengedar, dan 5 orang pemakai,” katanya

Dari pengungkapan kasus tersebut barang bukti berhasil disita dalam kurun waktu dua bulan ini, untuk sabu sebanyak 59,70 gram dan untuk pil koplo sebanyak 932 butir, serta uang tunai 6,5 juta.

“Kami juga mengamankan 1 buah sepeda motor, dan uang tunai Rp 6.532.000, 2 alat hisap. timbangan dan Handphone,” kata Zainur.

Kapolres menambahkan, dari 15 kasus narkotika dan okerbaya, 5 kasus masih proses sidik, dan 3 kasus dilakukan restorative justice di BNNK Lumajang yakni 1 orang menjalani rawat inap di Plato Foundation Surabaya, sedangkan 4 orang rawan jalan.

“Untuk 6 kasus sudah tahap 1 yakni pengiriman berkas perkara, dan 1 kasus tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti,” imbuhnya.

Dari pengakuan tersangka, narkoba sering diedarkan ke sopir, karyawan dan swasta.

Tersangka penyalahgunaan sabu dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Tersangka penyalahgunaan sediaan farmasi dijerat Pasal 435 dan atau pasal 436 ayat (1 dan 2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan diancam pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya.

Pewarta : Muhaimin/Kasi Humas

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Bhabinkamtibmas Polsek Banyakan Cek Tanaman Jagung, Dorong Petani Perkuat Ketahanan Pangan

Redaksi 01

11 Agu 2026

KEDIRI KOTA || METROTV9NEWS – Upaya mendukung program ketahanan pangan terus dilakukan jajaran Polres Kediri Kota melalui peran aktif Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat. Salah satunya dilakukan Kanit Binmas Polsek Banyakan Iptu Ali Susilo dengan turun langsung ke lahan pertanian jagung di wilayah Desa Ngablak, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri. Dalam kegiatan tersebut, Iptu Ali Susilo melakukan …

Satresnarkoba Polres Ngawi Perkuat Sinergi dengan Balai Rehabilitasi Al Kholiqi

Redaksi Metrotv9news

11 Agu 2026

METROTV9NEWS.COM // Ngawi – Satresnarkoba Polres Ngawi terus memperkuat kemitraan dengan lembaga rehabilitasi sebagai bagian dari upaya penanganan penyalahgunaan narkoba secara komprehensif. Senin (10/8/2026), Kasatresnarkoba Polres Ngawi bersama KBO dan Kanit Idik Satresnarkoba melaksanakan kunjungan silaturahmi dan koordinasi ke Balai Rehabilitasi Pecandu Narkoba Al Kholiqi Ngawi. Kunjungan tersebut menjadi bagian dari kesinambungan kemitraan yang selama …

Polwan Polres Ngawi Edukasi Santri, Cegah Kekerasan Seksual

Redaksi Metrotv9news

11 Agu 2026

METROTV9NEWS.COM // Ngawi – Polwan Polres Ngawi terus hadir di tengah masyarakat melalui kegiatan edukasi dan sosialisasi, khususnya dalam memberikan pemahaman kepada generasi muda tentang pentingnya perlindungan anak dan perempuan serta keselamatan berlalu lintas. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Pondok Pesantren Baitul Akbar Ngawi, Desa Babadan, Kecamatan Pangkur, Kabupaten Ngawi, Selasa (11/8/2026). Kegiatan diisi oleh Polwan …

Kapolres Kediri Kota Ajak Seluruh Elemen Bersatu Rawat Kebhinekaan dan Jaga Kondusivitas di Tengah Polarisasi Digital

Redaksi 01

11 Agu 2026

KEDIRI KOTA || METROTV9NEWS – Kapolres Kediri Kota AKBP Kresno Wisnu Putranto, S.H., S.I.K., M.Si., mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat persatuan, menjaga kerukunan, serta membangun komunikasi dan kolaborasi dalam menjaga keamanan Kota Kediri. Pesan tersebut disampaikan Kapolres saat menghadiri Dialog Kebangsaan “Merawat Bhinneka Tunggal Ika, Memperkuat Persatuan Bangsa di Tengah Polarisasi dan Ruang Digital” …

Kapolres Pasuruan Berikan Klarifikasi Pascainsiden Pengerusakan Oleh Kelompok Massa ke Mapolsek Sukorejo

Redaksi 01

11 Agu 2026

PASURUAN || METROTV9NEWS – Kapolres Pasuruan AKBP Agung Harto Cahyono memberikan klarifikasi terkait insiden yang terjadi di sekitar Mapolsek Sukorejo pada Senin (10/8) malam. Kejadian tersebut bermula saat rombongan masyarakat yang melintas usai mengikuti kegiatan di wilayah Malang mengalami aksi saling hadang di sekitar Kecamatan Sukorejo. Untuk mencegah terjadinya bentrokan yang lebih luas, personel Polres …

Polres Kediri Kota Imbau Orang Tua Pastikan Anak Sudah Berada di Rumah Sebelum Pukul 22.00 WIB

Redaksi 01

11 Agu 2026

KEDIRI KOTA || METROTV9NEWS — Polres Kediri Kota mengajak seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak pada malam hari. Melalui imbauan kamtibmas yang disampaikan kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Kediri Kota, Kapolres Kediri Kota AKBP Kresno Wisnu Putranto, S.H., S.I.K., M.Si., mengingatkan pentingnya memastikan anak-anak sudah berada di rumah …

x
x