Sidang Sengketa Tanah di Kediri: Hakim Cek Objek Sengketa, PTPN I dan BPN Absen

Redaksi Metrotv9news 14 Nov 2025

Metrotv9news.com //

Kediri – Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menggelar sidang pemeriksaan setempat terkait perkara perdata Nomor 70/Pdt.G/2025/PN.Gpr mengenai sengketa tanah di Desa Tales, Kecamatan Ngadiluwih. Sidang ini menghadirkan pihak penggugat, tergugat, dan tergugat intervensi PTPN X. Sayangnya, tergugat intervensi PTPN I dan pihak BPN tidak hadir. Kepala Desa Tales hadir sebagai turut tergugat I.

Hakim terjun langsung ke lokasi sengketa untuk melihat kondisi fisik objek sengketa. Dalam agenda sidang, beberapa pihak yang tidak hadir antara lain Tergugat Intervensi/PTPN I dan BPN. Sementara itu, Camat Ngadiluwih hadir dengan kuasanya dari Jaksa Pengacara Negara, Tergugat PTPN X diwakili kuasanya, dan Kepala Desa Tales hadir bersama beberapa perangkat desa.

Hakim memberikan kesempatan kepada penggugat dan tergugat untuk memberikan keterangan terkait objek sengketa. “Penggugat mencocokkan surat letter C atas nama Saminah dan tergugat dengan surat SHGB,” ujarnya.

Setelah melakukan pengecekan, Hakim menekankan bahwa ukuran luas tanah persil yang ada di data letter C ahli waris, nomor 1205/persil 202, atas nama Saminah, adalah 15.300 M2. Sementara itu, data SHGB milik PTPN X mencatat luas 16.250 M2.

“Setelah kami cek batas-batas tanah, luasan sesuai dengan milik letter C atas nama Saminah,” tegasnya, Jumat (14/11/2025).

Kepala Desa Tales, Slamet Raharja, membenarkan keberadaan dan kepemilikan tanah tersebut milik Saminah. “Berdasarkan surat letter C yang ada di kantor desa, sepengetahuan saya milik Saminah, dan itu sejak dulu sudah saya upayakan untuk ahli waris membuat semacam surat pernyataan kepemilikan,” kata Slamet.

Namun, proses ahli waris sempat terhenti. Menurut Gunawi, ahli waris Saminah, hal itu disebabkan karena ibunya, Saminah, masih hidup saat itu. “Alasan itulah yang membuat saya tidak mau tanda tangan atau meneruskan proses kepemilikan,” terang Gunawi.

Dengan fakta lapangan yang sesuai dengan dalil ahli waris, LBH Iro Yudho Wicaksono sebagai Penasehat Hukum ahli waris Saminah, Muhammad Taufiq, S.H., menyampaikan bahwa Hakim dan Kepala Desa telah membenarkan data penggugat (ahli waris).

Untuk itu, pihaknya akan terus mendatangkan saksi-saksi lain atau novum (bukti-bukti baru). “tandasnya.

Sidang di tempat ini merupakan bagian dari rangkaian proses persidangan setelah tahap pendaftaran gugatan, mediasi, dan pembacaan gugatan, serta sebelum tahap pembuktian selanjutnya. Tujuannya adalah untuk memeriksa langsung keadaan objek yang disengketakan dan mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai sengketa. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda lain di pengadilan, seperti pemeriksaan saksi. (Red)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Kawal Aspirasi, Tangkal Disinformasi, Polri Dorong Ruang Demokrasi Tetap Aman melalui Dialog Publik

Redaksi 01

30 Sep 2026

JAKARTA || METROTV9NEWS – Polri menggelar Dialog Penguatan Internal Polri ke-3 Tahun 2026 dengan tema “Mengawal Aspirasi, Menangkal Disinformasi: Penguatan Literasi Informasi dalam Mewujudkan Penyampaian Pendapat di Muka Umum yang Aman dan Demokratis” di Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi forum untuk memperkuat pemahaman personel Polri mengenai pentingnya literasi informasi, pelayanan penyampaian pendapat di …

Polres Probolinggo Optimalkan Peran Bhabinkamtibmas Jalin Kedekatan dengan Masyarakat

Redaksi 01

30 Sep 2026

PROBOLINGGO || METROTV9NEWS – Ada cara jitu yang terus dilakukan Polres Probolinggo Polda Jatim untuk menjaga wilayahnya tetap aman dan damai. Salah satunya dengan memaksimalkan peran personel Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan kepolisian yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Lewat agenda sambang warga, para Polisi ini nggak cuma sekadar patroli keliling kampung. Mereka aktif nongkrong bareng warga, …

Polres Malang Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Asal Jakarta

Redaksi 01

30 Sep 2026

MALANG || METROTV9NEWS – Kepolisian Resor (Polres) Malang Polda Jatim berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 1,1 kilogram yang dibawa dari Jakarta menuju Kabupaten Malang. Dalam operasi ini, Polisi mengamankan seorang pria berinisial RM (30) di wilayah Dengkol, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Dari tangan tersangka, petugas menyita tiga paket sabu dengan berat …

SMA KTB Bersiap Menerima Angkatan Ketiga, Wakapolri Kawal Pembenahan

Redaksi 01

30 Sep 2026

BOGOR || METROTV9NEWS – Sehari setelah membuka Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Angkatan Ketiga Tahun Ajaran 2027/2028, Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., kembali mengecek kesiapan SMA Kemala Taruna Bhayangkara (SMA KTB) di Gunung Sindur, Bogor, Selasa (29/9/2026). Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya Wakapolri mengawal pengembangan SMA KTB agar …

Perkuat Ketahanan Ideologi, Densus 88 Dorong Transformasi Eks JI melalui Jalan Menuju Wasathiyah

Redaksi 01

30 Sep 2026

SERANG || METROTV9NEWS – 29 September 2026 — Densus 88 AT Polri melalui Satgaswil Banten kembali memperkuat upaya pencegahan ekstremisme melalui kegiatan Transformasi Ideologi bertajuk “Jalan Menuju Wasathiyah”. Kegiatan ini menjadi ruang dialog dan pembelajaran bersama untuk membangun kesadaran ideologi yang sehat, moderat, serta memperkuat komitmen kebangsaan. Kegiatan yang berlangsung di Aula Le Dian Hotel …

Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba, 2.382 Tersangka Diamankan

Redaksi 01

30 Sep 2026

SURABAYA || METROTV9NEWS – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) bersama Polres jajaran mengungkap 1.870 kasus tindak pidana narkoba sepanjang periode Juli hingga September 2026. Dari rangkaian pengungkapan selama Triwulan III tersebut, sebanyak 2.382 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen …

x
x