Sidang Tuntutan Perkara Tindak Pidana Pembunuhan Terhadap Tiga Terdakwa

redaksi 28 Agu 2025

Sidang pembacaan surat tuntutan tindak pidana pembunuhan terhadap tiga terdakwa dengan nama inisial yaitu; IKI, MTY, dan IPS. Ketiga terdakwa ini mengikuti sidang tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Gusti Ngurah Bagus Girindra GM, SH., MH., dalam persidangan pada Kamis (28/08/2025) lalu.

Adapun jalannya persidangan tindak pidana perkara pembunuhan sebagai berikut;

●Pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 bertempat di Pengadilan Negeri Gianyar telah dilaksanakan pembacaan Surat Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tindak pidana Pembunuhan di Jalan Raya Tojan, Blahbatuh dengan Terdakwa I KOMANG INDRAJITA (IKI) alias MANG INDRA, Terdakwa I MADE TOLE YULIARTA (MTY) alias TOLE, dan Terdakwa I PUTU SUDARSANA (IPS) alias SUDAR dengan berkas perkara terpisah.

●Terhadap ketiga terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum, I Gusti Ngurah Bagus Girindra GM, SH., MH., menerapkan Pasal 338 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 15 (lima belas) tahun penjara.

●Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana penjara sesuai dengan peran masing-masing Terdakwa. Terdakwa IPS alias SUDAR dituntut 10 (sepuluh) tahun penjara, dengan peran mengejar dan menghalangi korban menggunakan sepeda motor sehingga memungkinkan Terdakwa lain melanjutkan perbuatannya. Sedangkan Terdakwa MTY alias TOLE dan Terdakwa IKI alias MANG INDRA masing-masing dituntut 13 (tiga belas) tahun penjara, dengan peran langsung melakukan pemukulan dan penusukan menggunakan gunting yang berakibat hilangnya nyawa korban.

●Berdasarkan fakta persidangan terungkap tindak pidana tersebut berawal dari bersenggolnya sepeda motor korban dari arah berlawanan dengan sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa MTY Als TOLE yang membonceng Terdakwa IKI Als MANG INDRA serta pada saat itu ada sepeda motor yang dikendarai secara terpisah oleh Terdakwa IPS Als SUDAR bertempat di Jalan Raya Tojan, Blahbatuh, setelah itu korban dan para terdakwa yang sebelumnya tidak saling kenal saling bersitegang dan terjadi percekcokan antara korban dengan Para Terdakwa hingga adanya pemukulan yang dilakukan pertama kali oleh korban kepada terdakwa, lalu Terdakwa MTY mengambil gunting dari jok/sadel sepeda motornya lalu mengayunkan gunting tersebut ke arah korban, kemudian gunting tersebut diserahkan ke Terdakwa IKI Als MANG INDRA dan mengayunkan ke korban, lalu korban mencoba berlari ke arah utara dikejar lalu dihalangi dengan menggunakan sepeda motor oleh Terdakwa IPS Als SUDAR dan disusul oleh MTY Als TOLE dengan membonceng Terdakwa IKI Als MANG INDRA, lalu korban berlari berbalik arah ke selatan kemudian korban mencoba menyalakan sepeda motornya namun di tendang oleh Terdakwa IKI Als MANG INDRA sehingga menyebabkan korban terjatuh kemudian berlari ke arah utara, lalu korban terjatuh dan tergeletak dipinggir jalan kemudian Terdakwa IKI Als MANG INDRA kembali mengayunkan gunting ke arah korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

●Surat Tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum telah didasarkan pada fakta persidangan serta tolok ukur perkara serupa. Sebagai perbandingan, dalam kasus pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) oleh Terdakwa Marno, Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana penjara 14 (empat belas) tahun, demikian pula pada beberapa perkara pembunuhan di wilayah Bali dengan perkara serupa. Oleh karenanya, tuntutan pidana 13 tahun dan 10 tahun dalam perkara ini dipandang telah proporsional, objektif, serta sesuai dengan peran dan tanggung jawab masing-masing Terdakwa.

●Jaksa Penuntut Umum dalam melakukan penuntutan perkara ini menekankan pada rasa keadilan. Perbuatan para terdakwa tidak hanya menghilangkan nyawa korban, tetapi juga menimbulkan penderitaan psikologis mendalam bagi keluarga korban. Oleh karenanya, penuntutan ini diharapkan memberikan rasa keadilan bagi korban, keluarga, maupun masyarakat luas.

“Untuk diketahi bahwa, persidangan akan dilanjutkan pada minggu depan, Kamis (04 September 2025), dengan agenda pembelaan/pledoi dari Penasehat Hukum Para Terdakwa,” tutup JPU I Gusti Ngurah Bagus Girindra GM, SH., MH.

•>Pewarta: Juli, •>Editor: Juli ESP

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Patroli Perintis Presisi Polres Lumajang Kontrol Lapas, Pastikan Situasi Aman dan Kondusif

Redaksi 01

26 Sep 2026

LUMAJANG || METROTV9NEWS — Satuan Samapta Polres Lumajang terus meningkatkan kegiatan patroli untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus mengantisipasi terjadinya tindak kriminalitas. Melalui kegiatan Patroli Perintis Presisi (3P), personel Sat Samapta Polres Lumajang menyambangi dan melakukan kontrol di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lumajang, Jumat (25/9/2026) malam. Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai pukul …

Kapolsek Jatiroto Silaturahmi dengan Petugas KAI, Perkuat Koordinasi Keamanan Lintasan Rel

Redaksi 01

26 Sep 2026

LUMAJANG || METROTV9NEWS — Polsek Jatiroto Polres Lumajang terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya di kawasan lintasan rel kereta api. Kapolsek Jatiroto AKP Imam Soepardi bersama anggotanya melaksanakan silaturahmi dan koordinasi dengan petugas PT Kereta Api Indonesia (KAI), Jumat (25/9/2026). Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 …

Polsek Gucialit Gelar Poros Pagi, Bantu Kelancaran Lalu Lintas dan Keamanan Pelajar

Redaksi 01

26 Sep 2026

LUMAJANG || METROTV9NEWS – Personel Polsek Gucialit, Polres Lumajang, melaksanakan kegiatan poros pagi atau strong point untuk mengatur arus lalu lintas sekaligus memberikan pelayanan kepada masyarakat di sekitar SDN Gucialit 01, Jumat (25/9/2026). Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 06.20 WIB tersebut dilakukan oleh Aiptu Latif F dan Aipda I. Putu Pande A.D. Kehadiran personel kepolisian …

Polsek Tempursari Hadiri Cakyuk Camp SMA Mataram, Pelajar Diimbau Jauhi Narkoba

Redaksi 01

26 Sep 2026

LUMAJANG || METROTV9NEWS – Polsek Tempursari, Polres Lumajang, menghadiri kegiatan perkemahan Cakyuk Camp yang digelar SMA Mataram Tempursari di Lapangan Dusun Karangmenjangan, Desa Bulurejo, Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang, Jumat (25/9/2026). Kapolsek Tempursari Iptu Sukirno bersama Bripda Ryko hadir dalam kegiatan tersebut sebagai bentuk dukungan kepolisian terhadap kegiatan positif yang diikuti para pelajar. Iptu Sukirno mengatakan, …

Polsek Tempeh Perkuat Kamtibmas Lewat Patroli Dialogis Bersama Tokoh Masyarakat

Redaksi 01

26 Sep 2026

LUMAJANG || METROTV9NEWS – Polsek Tempeh, Polres Lumajang, terus memperkuat upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui patroli dialogis bersama tokoh masyarakat. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Dusun Krajan Timur, Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, Jumat (25/9/2026). Dalam kegiatan itu, personel Polsek Tempeh Aiptu Hendra S., S.H. dan Aipda Donny Fibrianto, S.H. berdialog dengan …

Polsek Senduro Amankan Pembukaan LT III Pramuka Lumajang di Glagah Arum

Redaksi 01

26 Sep 2026

LUMAJANG || METROTV9NEWS – Polsek Senduro, Polres Lumajang, menghadiri sekaligus melakukan pengamanan upacara pembukaan Lomba Tingkat Regu Pramuka Penggalang III (LT III) Tahun 2026 Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Lumajang. Kegiatan tersebut berlangsung di Lapangan Utama Bumi Perkemahan Glagah Arum, Desa Kandangtepus, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jumat (22/9/2026). Kapolsek Senduro AKP Wahono Pudji Santoso melalui Aiptu …

x
x