Tawarkan Diri Jadi Terapis Pijat Plus Plus di Bali, Dua Gadis Rusia Dideportasi 

redaksi 02 Des 2024

BADUNG, METROTV9NEWS.COM, – Rudenim Denpasar, di bawah kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto, kembali melaksanakan pendeportasian terhadap dua wanita asal Rusia, AT (24) dan KM (22), pada Senin (2/12/2024). Kedua wanita asing tersebut telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian akibat pelanggaran izin tinggal dan terlibat dalam kegiatan ilegal di Bali.

Gede Dudy Duwita, Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar menerangkan bahwa AT masuk ke Indonesia pada 16 Oktober 2024 dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan yang berlaku hingga 20 November 2024, sementara KM masuk ke Indonesia pada 23 September 2024 dengan Izin Tinggal Kunjungan.

Berdasarkan pengawasan keimigrasian yang dilakukan oleh Bidang Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai, pada 14 November 2024, AT dan KM ditangkap di sebuah vila di Seminyak, Kuta, karena diduga terlibat dalam kegiatan prostitusi berupa pemesanan terapis pijat plus plus. Penangkapan ini bermula dari patroli digital yang dilakukan petugas, di mana ditemukan bukti komunikasi mencurigakan terkait aktivitas tersebut. Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan paspor milik kedua WNA, sejumlah barang termasuk baby oil, uang dalam pecahan dolar Amerika dan Australia hingga sex toys.

Petugas menemukan bukti lain berupa foto yang digunakan dalam penawarannya sebagai terapis, yang mana AT dan KM mengakui bahwa foto tersebut adalah miliknya, namun tidak mengetahui bagaimana foto tersebut bisa digunakan dan berkilah hanya pernah memasangnya di Whatsapp story-nya saja.

Meski mengklaim hanya berlibur, AT dan KM terbukti melanggar aturan sebagaimana dimaksud Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan”.

Foto: Perdeportasian dua wanita rusia pijat plus plus. Foto: Rudenim Denpasar.

Karena pendeportasian belum dapat segera dilakukan AT dan KM diserahkan ke Rudenim Denpasar pada 19 November 2024 untuk proses pendeportasian lebih lanjut.

“Setiap pelanggaran izin tinggal dan keterlibatan dalam aktivitas ilegal, termasuk prostitusi, harus ditindak tegas,” tegas Dudy.

Setelah didetensi selama 13 hari pada 2 Desember 2024, AT dan KM diterbangkan ke Moskow dengan pengawalan petugas Rudenim dengan tujuan akhir Moscow International Airport.

Pramella Yunidar Pasaribu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk melindungi masyarakat dan memastikan ketertiban di Bali.

“Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Bali. Tidak ada tempat bagi pelanggaran hukum keimigrasian, dan kami akan terus bertindak tegas,” kata Pramella.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat diberlakukan hingga enam bulan dan dapat diperpanjang untuk periode yang sama jika diperlukan. Selain itu, untuk kasus yang lebih serius, penangkalan seumur hidup dapat diterapkan kepada warga negara asing yang dinilai mengancam keamanan dan ketertiban umum. Namun, keputusan akhir mengenai penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan semua aspek dari setiap kasus,” jelas Dudy.

Pewarta: Juli

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Semarak HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, Kodim 0809/Kediri Gelar Berbagai Perlombaan

Redaksi Metrotv9news

09 Agu 2026

METROTV9NEWS.COM // KEDIRI – Dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026, Kodim 0809/Kediri menggelar berbagai perlombaan yang diikuti oleh prajurit dan keluarga besar TNI. Kegiatan berlangsung meriah di Lapangan Makodim 0809/Kediri, Jalan A. Yani, Kelurahan Banjaran, Kota Kediri, Minggu (9/8/2026). Berbagai perlombaan tersebut digelar sebagai bagian dari rangkaian peringatan …

Semarak HUT RI ke-81, Polwan Angkatan XI Berkumpul: Penuh Tawa, Lupa Usia Tetap Kompak

Redaksi 01 Metrotv9news

09 Agu 2026

Semarak HUT RI ke-81, Polwan Angkatan XI Berkumpul: Penuh Tawa, Lupa Usia Tetap KompakTABANAN – Suasana penuh kehangatan dan kerukunan tercipta dalam pertemuan sekaligus arisan Polwan Angkatan XI yang digelar di Penebal, Tabanan, Minggu (9/8/2026). Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 dengan nuansa yang kental bernuansa Merah Putih. …

Polri Hadir Melayani, Bhabinkamtibmas Lukluk Bantu Warga yang Alami Pecah Ban

Redaksi 01 Metrotv9news

09 Agu 2026

Polri Hadir Melayani, Bhabinkamtibmas Lukluk Bantu Warga yang Alami Pecah BanMENGWI – Sebuah momen kebaikan tercipta saat pelaksanaan Patroli Wirasa Polsek Mengwi. Aipda I Ketut Sudirta selaku Bhabinkamtibmas Lukluk menolong warga yang kendaraannya mengalami pecah ban di Jalan Raya Lukluk, Sabtu malam kemarin. Petugas tak segan berhenti dan memastikan warga mendapatkan bantuan yang dibutuhkan, termasuk …

Polres Lumajang Kunci Pergerakan Api di Ranupani Antisipasi Karhutla TNBTS Meluas

Redaksi Metrotv9news

09 Agu 2026

METROTV9NEWS.COM // – LUMAJANG – Upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) terus diperkuat. Sebelumnya, Polres Lumajang Polda Jatim telah membuat sekat bakar (Fire Break) untuk mengunci pergerakan api agar tidak meluas ke wilayah Kabupaten Lumajang. Tim gabungan yang terdiri dari personel Polres Lumajang, BPBD Kabupaten Lumajang, …

Pakar Hukum Dorong Polri Tindak Tegas Konten Medsos yang Mengandung Provokasi

Redaksi Metrotv9news

09 Agu 2026

METROTV9NEWS.COM // – Jakarta – Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi menilai penegakan hukum terhadap penyebaran konten manipulatif dan provokatif di media sosial diperlukan ketika materi yang disebarkan telah memenuhi unsur tindak pidana. Menurut Rullyandi, konten semacam itu tidak hanya berkaitan dengan kebebasan berekspresi, tetapi juga dapat berdampak pada ketertiban dan keamanan publik apabila memicu …

KBPBI Apresiasi Komitmen Kapolri Kawal Aspirasi dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan

Redaksi Metrotv9news

09 Agu 2026

METROTV9NEWS.COM // – Jakarta – Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) mengapresiasi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., yang membuka ruang dialog untuk mendengarkan secara langsung aspirasi buruh terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Pertemuan berlangsung di Kantor Sekretariat Bersama KBPBI, Jakarta, Jumat (07/08). Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) sekaligus perwakilan …

x
x