Terbukti Langgar Kode Etik, Bripda MS Dijatuhi Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat

Redaksi Metrotv9news 25 Feb 2026

METROTV9NEWS.COM // – Ambon – Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menegaskan komitmen institusi Polri dalam menindak tegas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu anggotanya. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers usai pelaksanaan Sidang Komisi Kode Etik Polri di Polda Maluku.

Dadang menyampaikan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi penuh agar proses penanganan perkara dilakukan secara tegas, transparan, dan akuntabel, serta mampu memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

“Bapak Kapolri telah memberikan atensi penuh kepada saya selaku Kapolda Maluku untuk menindak tegas, memproses secara tuntas, serta memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban. Seluruh proses hukum harus dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ujar Kapolda.

Sebagai bentuk komitmen tersebut, Kapolri menurunkan tim dari Divisi Propam Polri dan Itwasum Polri untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan menyeluruh. Polda Maluku juga mendapatkan asistensi dari Bidpropam serta melibatkan pengawas eksternal dalam pelaksanaan sidang.

Sidang Komisi Kode Etik Polri dilaksanakan pada Senin, 23 Februari 2026 dan berakhir pada Selasa dini hari, 24 Februari 2026. Persidangan berlangsung selama kurang lebih 13 jam 30 menit, dimulai pukul 14.00 WIT hingga 03.30 WIT, bertempat di Ruang Sidang Bidpropam Polda Maluku.

Pengawas eksternal yang turut hadir dalam persidangan antara lain Kepala Sekretariat Komnas HAM Provinsi Maluku Edy Sutichno, Kepala UPTD Balai Pemasyarakatan Provinsi Maluku Rizka M. Sanghaji, S.H., serta Direktur Yayasan Lingkar Pemberdayaan Perempuan dan Anak Bayi Hj. Tualeka.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi menjelaskan, terduga pelanggar, oknum Bripda berinisial MS, didakwa melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan huruf c, Pasal 8 huruf c angka 1, serta Pasal 13 huruf m Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Berdasarkan fakta-fakta persidangan, terduga pelanggar dinyatakan terbukti melanggar pasal-pasal yang dipersangkakan,” ujar Rositah.

Komisi Kode Etik Polri memutuskan menyatakan perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela, menempatkan pelanggar pada tempat khusus selama empat hari terhitung sejak 21 Februari 2026 hingga 24 Februari 2026, serta menjatuhkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Atas putusan tersebut, yang bersangkutan menyatakan pikir-pikir terhadap putusan Majelis.

Polda Maluku menegaskan bahwa proses ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga profesionalitas, integritas, serta kepercayaan publik terhadap institusi.

Pawarta : Ag / red

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Soroti Kinerja OPD, Yodi Minta Bupati Sekadau Segera Evaluasi

Redaksi Metrotv9news

01 Okt 2026

SEKADAU // METROTV9NEWS.COM – Kalbar — Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau, Yodi, meminta Bupati Sekadau melakukan evaluasi terhadap kinerja kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau,Kamis (1/10/2026) . Permintaan tersebut disampaikan Yodi karena, menurut penilaiannya, masih terdapat sejumlah OPD yang belum optimal menerjemahkan visi dan misi kepala daerah ke dalam pelaksanaan …

Awali dengan Doa, Teguhkan Niat — Arahan Dirbinmas Polda Bali Penuh Kekhusyukan

Redaksi 01 Metrotv9news

01 Okt 2026

DENPASAR, BALI — Sebelum memberikan arahan kepada seluruh jajaran personel di lingkungan Direktorat Pembinaan Masyarakat (Dit Binmas) Polda Bali, Kombes Pol. Suwandi Prihantoro, S.I.K., M.Han., Direktur Binmas Polda Bali, terlebih dahulu mengajak seluruh personel untuk berdoa bersama. Momen sederhana namun penuh makna ini dilakukan sebagai wujud kesadaran bahwa setiap langkah pengabdian tidak berdiri sendiri, melainkan …

Jaga Pertumbuhan Jagung, Polisi Kediri Dampingi Petani Gurah

Redaksi 01

01 Okt 2026

KEDIRI || METROTV9NEWS — Memasuki masa perawatan, tanaman jagung di Desa Sukorejo, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, mendapat perhatian dari petani bersama jajaran Polsek Gurah Polres Kediri. Pemantauan dilakukan untuk melihat kondisi tanaman sekaligus mengidentifikasi gangguan yang berpotensi menghambat pertumbuhannya, Kamis (1/10/2026). Kanit Binmas Polsek Gurah Aiptu Kukuh ikut turun ke lahan bersama petani. Selain membantu …

Wujud Penghargaan Negara Atas Dedikasi Prajurit, 64 Personel Kodim 0808/Blitar Resmi Naik Pangkat

Redaksi 01

01 Okt 2026

BLITAR || METROTV9NEWS – Sebanyak 64 personel Kodim 0808/Blitar resmi menerima kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi pada periode 1 Oktober 2026. Acara pelantikan dan laporan korps rapor kenaikan pangkat tersebut dilaksanakan dengan khidmat di Halaman Makodim 0808/Blitar, Jalan Ahmad Yani, Kepanjenkidul, Kota Blitar, Kamis (1/10/2026). Upacara militer ini dipimpin secara langsung oleh Kasdim 0808/Blitar …

Kapolres Kediri Kota dan OJK Perkuat Sinergi, Bahas Pinjol hingga Bahaya Judi Online

Redaksi 01

01 Okt 2026

KEDIRI KOTA || METROTV9NEWS – Upaya memperkuat sinergi dalam memberikan edukasi dan perlindungan kepada masyarakat dari berbagai risiko keuangan digital terus dilakukan. Kapolres Kediri Kota AKBP Kresno Wisnu Putranto, S.H., S.I.K., M.Si., menerima silaturahmi jajaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri di ruang kerjanya, Kamis (1/10/2026). Pertemuan yang berlangsung pukul 10.00 hingga 10.45 WIB tersebut membahas …

Polres Kediri Kota Ungkap 19 Kasus Narkoba, 21 Tersangka Diamankan dan 642 Gram Sabu Disita

Redaksi 01

01 Okt 2026

KEDIRI KOTA || METROTV9NEWS – Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri Kota mengungkap 19 kasus narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) sepanjang Agustus hingga September 2026. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 21 tersangka sekaligus menyita ratusan gram sabu-sabu dan puluhan ribu butir obat keras berbahaya. Kapolres Kediri Kota AKBP Kresno Wisnu Putranto, S.H., S.I.K., M.Si., …

x
x