Tiga Buser Reskrim Polres Gianyar Diduga Langgar SOP, Simak Penjelasannya

redaksi 28 Nov 2024

GIANYAR, METROTV9NEWS.COM, –
Beredar narasi di salah satu media online di mana disebutkan bahwa 3 orang anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Gianyar diduga melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) bahkan dianggap menunjukkan sikap arogan saat menangkap seorang laki-laki berinisial Putu AW (25) di tempat tinggalnya di jalan Padang Sambian, Denpasar Barat, Sabtu, (23/11/2024) sekira pukul 01.00 Wita.

Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP M. Gananta saat dikonfirmasi media ini menyampaikan, berawal dari adanya laporan masyarakat tentang maraknya peredaran minuman oplosan di wilayah hukum Polres Gianyar, Sat Reskrim Polres Gianyar melaksanakan penegakan hukum dengan mengamankan terduga pelaku di mana sangat membahayakan keselamatan masyarakat terutama generasi muda penerus bangsa.

Terkait pemberitaan tersebut, Gananta membantah bahwa 3 anggota yang melakukan pengamanan terhadap Putu AW tidak sesuai dengan SOP-nya.

“Dalam melaksanakan tugas, sudah pasti semua anggota sudah sesuai dengan prosedur standar. Perlu diperhatikan bahwa saat terduga pelaku diamankan (bukan ditangkap, karena tidak diborgol), anggota personil dilengkapi dengan membawa surat kelengkapan administrasi, dan juga sudah ditunjukkan kepada terduga,” ujar Gananta pada Kamis (28/11/2024) kepada media ini.

 

Foto: Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP M. Gananta. Sumber: Redaksi.

Pengamanan terduga Putu AW diketahui berawal dari seseorang berinisial E di mana diketahui menjual minuman golongan C di rumahnya di wilayah Gianyar, (11/11) lalu.

Saat ditanya terkait E, Gananta mengatakan bahwa E juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Terduga E juga sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal namun, kita tidak melakukan penahanan karena yang bersangkutan tidak mengetahui tentang minuman tersebut adalah minuman oplosan, ditambah yang bersangkutan kooperatif disaat dimintai keterangan,” terang Gananta.

Sementara pasal yang disangkakan, Gananta menjelaskan bukan hanya pasal 106 Undang-Undang perdagangan dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara, akan tetapi juga disangkakan pasal 62 Undang-Undang perlindungan konsumen dengan ancaman 5 Tahun penjara.

Pewarta: Juli

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
DPP PWO Dwipa Desak Bareskrim Polri Buka Hasil Penggerebekan di HH Club Planet 3 Batam

Redaksi Metrotv9news

10 Agu 2026

METROTV9NEWS.COM // Jakarta- Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara (DPP PWO Dwipa) mendesak Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas peredaran narkotika dan membuka secara transparan hasil penggerebekan di HH Club Planet 3 Batam. Ketua Umum DPP PWO Dwipa, Feri Rusdiono, S.H., dalam keterangannya menyatakan bahwa dugaan peredaran narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) di Batam …

Kapolres Kediri Ingatkan Jajaran Tak Underestimate Jelang Perayaan HUT RI

Redaksi 01

10 Agu 2026

KEDIRI || METROTV9NEWS — Deretan kegiatan masyarakat mulai meningkat menjelang perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Kondisi tersebut membuat jajaran Polres Kediri diminta tidak sekadar menjaga situasi tetap kondusif, tetapi juga membaca potensi gangguan sebelum berkembang menjadi persoalan. Pesan itu disampaikan Kapolres Kediri AKBP Dr. M. Wahyudin Latif, S.H., S.I.K., M.Si. saat memimpin apel jam pimpinan …

Bangun Jejaring Lintas Elemen, Kapolres Kediri Sambangi TNI, Ulama hingga Ketua PN

Redaksi 01

10 Agu 2026

KEDIRI || METROTV9NEWS — Membangun keamanan tidak cukup hanya dengan memperkuat barisan internal. Komunikasi dengan TNI, tokoh agama dan unsur penegak hukum juga menjadi bagian penting untuk membaca persoalan di masyarakat dari berbagai sisi. Hal itu dilakukan Kapolres Kediri AKBP Dr. M. Wahyudin Latif, S.H., S.I.K., M.Si. pada awal masa tugasnya. Senin (10/8/2026), Beliau menjalani …

Kodim 0808/Blitar Telah Menyelesaikan Pembangunan KDKMP 260 Titik Sesuai milestone, Menjadi Tercepat Seluruh Indonesia

Redaksi 01

10 Agu 2026

BLITAR || METROTV9NEWS – Keberhasilan luar biasa diraih oleh Kodim 0808/Blitar dalam mengawal program strategis penguatan ekonomi rakyat. Pencapaian fisik pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten dan Kota Blitar telah mencapai 100 persen untuk seluruh 260 titik target wilayah sesuai dengan milestone yang diberikan pada akhir Juli 2026, Senin (10/8/2026). Torehan ini menempatkan …

Apel Pagi, Kapolres Kediri Kota Beri Penekanan Keras: Disiplin, Integritas dan Kesiapsiagaan

Redaksi 01

10 Agu 2026

KEDIRI KOTA || METROTV9NEWS – Kapolres Kediri Kota AKBP Kresno Wisnu Putranto, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Penegasan tersebut disampaikan saat apel pagi bersama personel Polres dan Polsek jajaran di Lapangan Apel Mapolres Kediri Kota, Senin (10/8/2026). Dalam arahannya, Kapolres meminta seluruh personel menjaga disiplin, profesionalisme, dan …

Kejar Target Sebelum Penutupan, Satgas TMMD Kodim Belu Kebut Pengerjaan MCK Program Unggulan TNI AD

Redaksi 01 Metrotv9news

10 Agu 2026

Kejar Target Sebelum Penutupan, Satgas TMMD Kodim Belu Kebut Pengerjaan MCK Program Unggulan TNI AD KODIM 1605/BELU – Menjelang pelaksanaan upacara penutupan Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-129, Satgas Kodim 1605/Belu menggenjot penyelesaian sasaran tambahan pembangunan MCK. Kegiatan ini merupakan bagian dari program unggulan Kepala Staf Angkatan Darat guna meningkatkan derajat kesehatan dan sanitasi …

x
x