Ungkap Pegadaian Ilegal Polda Bali Tetapkan 1 Tersangka Amankan 3 Mobil & 21 Motor

redaksi 08 Nov 2024

BALI,METROTV9NEWS.COM

Ungkap Pegadaian Ilegal Polda Bali Tetapkan 1 Tersangka Amankan 3 Mobil & 21 Motor

DENPASAR-Saat pres release di lobi Ditreskrimsus Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Direskrimsus Kombes Pol Roy H.M. Sihombing S.I.K., Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., Kabid Propam Kombes Pol Ketut Agis Kusmayadi S.I.K., dan AKBP Siagian Staf Ahli Kapolda, pada selasa 5/11/2024.

Kapolda Bali menyampaikan tanggal 30 Oktober Ditreskrimsus berhasil mengungkap tindak pidana penyaluran dana atau penggadaian tanpa izin usaha dari otoritas jasa keuangan (OJK) (penggadaian illegal), dengan TKP di lingk. terusan desa lelateng, kec. negara jembrana sekaligus tempat tinggal pelaku dan mengamankan pelaku An. IPABW alias agus weng-weng, yang sudah melakukan pegadaian ilegal ini sejak tahun 2020.

Pengungkapan berdasarkan laporan korban An. IPAWS laki-laki 30 tahun bekerja sebagai guru, alamat jl pandu gg. II no 23, jembrana, dengan laporan polisi nomor : LP/B/703/X/2024/SPKAT/Polda Bali, tanggal 12 oktober 2024; Tim Ditreskrimsus behasil mengungkap kasus tersebut.

Adapun kronologis kejadian pada tanggal 12 oktober 2024 pelapor /korban An. IPAWS, datang ke SPKT Polda Bali, untuk melaporkan bahwa dirinya selaku orang yang menggadaikan barang miliknya berupa 1 unit sepedamotor merk honda astrea grand tahun 1996 , 1 unit sepeda motor merk honda vario tahun 2012 dan 1 TV led merk TCL ukuran 43 inch kepada pelaku An. IPABW alias agus weng-weng dengan nilai total Rp. 4.900.000,- dengan pembebanan bunga sebesar 10% / bulan (di potong dimuka) dengan skema jika pelapor terlambat melakukan pelunasan maka akan dikenakan bunga kembali (yang bersifat denda) sebesar 10% secara berlanjut.

Kemudian setelah di bulan ke 3 (agustus 2024) pelapor hendak melakukan pelunasaan kewajiban hutangnya kepada pelaku, namun setelah di cek barang yang digadaikan ternyata 1 unit sepeda motor honda varionya tidak ada di tempat pelaku, setelah di konfirmasi menurut pelaku telah disewakan kepada pihak lain (tanpa menyebut nama penyewa) dan tanpa seizin dari pelapor.

Atas kejadian tersebut sehingga pelapor merasa dirugikan dan melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polda Bali dan atas dasar laporan tersebut dilakukan penyelidikan ke tempat usaha pelaku (TKP) yang beralamat di br terusan desa lelateng kecamatan negara jembarana.
Hasil penyelidikan di TKP/rumah pelaku An. IPABW alias agus weng-weng ditemukan barang bukti gadaian berupa :
– 21 unit sepeda motor berbagai merek
– 3 unit mobil
– 1 buah tv merek led merek TCL
– 1 buah buku register /daftar penggadai (nasabah)

Atas penyelidikan yang telah ditemukan sesuai dengan fakta-fakta tersebut diatas sehingga proses penanganan perkaranya di tingkatkan ke tahap penyidikan, selanjut dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti dan melakukan penangkapan pelaku An. IPABW alias agus weng-weng dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terkait kegiatan usaha penggadaian ilegal.

Modus operandi tersangka :
Tersangka An. IPABW alias agus weng-weng menjalankan kegiatan usaha pegadaian ilegal tanpa ijin dari pimpinan OJK, dengan cara menyalurkan/pemberian dana kepada pelapor/korban dengan jaminan barang serta pembebanan bunga sebesar 10% hingga15 %/ bulan dengan pola jika peminjam tidak bisa bayar bunga pada waktu jatuh tempo (setiap bulan) maka dikenakan bunga kembali (yang bersifat denda) sebesar 10% hingga15% secara berlanjut.
Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka :
a. Pasal 305 jo pasal 237 undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan ;
– Pasal 305 : setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 237 diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima)
tahun dan paling lama 10 (sepuluh ) tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.000 (satu triliun rupiah) ;
– Pasal 237 : huruf a. setiap orang dilarang melakukan penghimpunan dana dan atau untuk disalurkan kepada masyarakat diwajibkan memiliki ijin usaha dari pimpinan otoritas jasa keuangan (OJK);
Huruf d. kegiatan lain yang dapat dipersamakan dengan penghimpunan dana, penyaluran dana, pengelolaan dana, keperantaraan disektor keuangan, dan penyediaan prodak atau jasa system pembayaran, selain yang telah diatur dalam ketentuan perundang undangan dan berdasarkan peraturan undang undangan di wajibkan memiliki ijin usaha dari pimpinan otoritas jasa keuangan (OJK).
b. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.000 (satu triliun rupiah).

Dampak yang ditimbulkan dari pegadian ilegal yang dilakukan tersangka:
a. Sisi ekonomi;
Berdampak kerugian kepada masyarakat akan kehilangan barang berharga serta penurunan nilai barang yang digadaikan karena pihak tersangka menyimpan barang gadaian tersebut tidak disertai dengan asuransi dan tersangka berpotensi tidak bertanggung jawab akan kehilangan barang maupun penurunan nilai ekonomis barang yang dijadikan jaminan gadai oleh korban/masyarakat
b. Sisi sosial;
Korban/masyarakat akan terjebak dengan hutang yang tidak kunjung lunas oleh karena pola pegadaian ilegal tersebut dengan membebankan bunga tinggi diluar aturan sebesar 10% hingga 15% / bulan, dan berdampak depresi/stress terhadap korban/masyarakat karena tidak bisa melunasi hutang.
c. Efek muncul tindak pidana lain seperti munculnya potensi tindak pidana fidusia (mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda jaminan fidusia tanpa ijin tertulis dari lembaga pembiayaan/penerima fidusia).

Berdasarkan kejadian ini kami menghimbau masyarakat Bali agar berhati-hati dalam melakukan transaksi pinjam/meminjamkan uang karena semua sudah ada aturan, jangan terguur dengan proses yang mudah tapi akhirnya ribet dan merugikan masyarakat.

Kalaupun urjen kami sarankan lakukan pada tempat yang resmi dan berijin, contoh : LPD, Bumdes, bank pemerintah ataupun bank dan koperasi yang sudah berijin dari pemerintah dan OJK, selain bunga rendah jaminan juga aman karena di asuransikan.

Bagi masyarakat yang merasa menggadaikan kendaraan/barang pada tersangka silahkan datang langsung ke Ditreskrimsus Polda Bali dengan membawa bukti kepemilikan resmi berupa STNK dan BPKB asli, ucap Kapolda.

Pewarta: Jaya

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Satgas TMMD 129 Kodim 1614/Dompu Rampungkan Finishing Rehabilitasi Mushola Desa Nusa Jaya

Redaksi 01 Metrotv9news

10 Agu 2026

Satgas TMMD 129 Kodim 1614/Dompu Rampungkan Finishing Rehabilitasi Mushola Desa Nusa Jaya DOMPU, NTB – Satuan Tugas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-129 Kodim 1614/Dompu bersama masyarakat Desa Nusa Jaya merampungkan tahap akhir atau penyelesaian rehabilitasi Mushola setempat, Senin (10/8/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menyempurnakan sasaran fisik pembangunan di wilayah tersebut. Pekerjaan tahap …

Satgas TMMD 129 Kodim 1614/Dompu Bangun Sumur Bor, Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga Desa Nusa Jaya

Redaksi 01 Metrotv9news

10 Agu 2026

Satgas TMMD 129 Kodim 1614/Dompu Bangun Sumur Bor, Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga Desa Nusa Jaya DOMPU, NTB – Satuan Tugas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-129 Kodim 1614/Dompu bersama warga melaksanakan pembangunan sumur bor di Desa Nusa Jaya, Kecamatan Manggelewa, Senin (10/8/2026). Kegiatan ini merupakan wujud nyata kepedulian TNI dalam menjawab kebutuhan mendasar masyarakat …

Perkuat Fasilitas Ibadah, Satgas TMMD 129 dan Warga Pasang Tandon Air di Mushola Desa Nusa Jaya

Redaksi 01 Metrotv9news

10 Agu 2026

Perkuat Fasilitas Ibadah, Satgas TMMD 129 dan Warga Pasang Tandon Air di Mushola Desa Nusa Jaya DOMPU, NTB – Semangat kepedulian terhadap sarana ibadah kembali ditunjukkan Satgas TMMD ke-129 Kodim 1614/Dompu. Bersama masyarakat Desa Nusa Jaya, personel melengkapi kebutuhan air bersih dengan memasang tandon air di lingkungan Mushola setempat, Senin (10/8/2026). Langkah ini diambil agar …

Satgas TMMD ke-129 Kodim 1614/Dompu Pasang Tandon Air, Lengkapi Fasilitas Mushola Desa Nusa Jaya

Redaksi 01 Metrotv9news

10 Agu 2026

Satgas TMMD ke-129 Kodim 1614/Dompu Pasang Tandon Air, Lengkapi Fasilitas Mushola Desa Nusa Jaya DOMPU, NTB – Satuan Tugas (Satgas) TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-129 Kodim 1614/Dompu bersama warga Desa Nusa Jaya, Kecamatan Manggelewa, melaksanakan pemasangan tandon air guna melengkapi sarana Mushola setempat, Senin (10/8/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kenyamanan jamaah …

Rencana Adalah Jembatan Menuju Mimpi, Tanpa Pijakan Tak Ada Langkah yang Pasti

Redaksi 01 Metrotv9news

10 Agu 2026

Rencana Adalah Jembatan Menuju Mimpi, Tanpa Pijakan Tak Ada Langkah yang Pasti Oleh: Kombes Pol. Suwandi Prihantoro, S.I.K., M.Han. – Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Bali DENPASAR – Ada sebuah kebenaran mendalam yang patut kita renungkan bersama: Rencana adalah jembatan yang akan mengantarkanmu menuju mimpimu. Jika engkau tidak menyusun rencana, sama saja engkau tidak memiliki pijakan …

Sinergi Spiritual, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Ziarah Wali di Surabaya

Redaksi Metrotv9news

10 Agu 2026

METROTV9NEWS.COM // – SURABAYA – Dalam upaya memperkuat ikatan spiritual sekaligus menjalin sinergitas dengan para tokoh agama, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak yang baru menjabat, AKBP Irwan Kurniawan, melaksanakan kegiatan ziarah dan silaturahmi di kawasan Wisata Religi Sunan Ampel serta Makam Boto Putih, pada Jumat (7/8/2026). Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 11.00 hingga 14.00 WIB tersebut …

x
x