Wartawan Geruduk Kantor Kumham Bali

redaksi 01 Nov 2024

BALI, METROTV9NEWS.COM

Bali-Jum’at 1 Nopemper 2024 Terkait berita viral WNA Rusia ditahan pasportnya tanpa alasan jelas oleh Oknum Imigrasi Bali,wartawan meminta komfirmasi akan berita tersebut kehumas Kumham I Nengah Sukada,diterima dengan baik.

Adapun hari ini di hadiri oleh Kepala intelejent kumham Setyo Budiwardoyo
dengan mengklarifikasi pemberitaan diminta mengklarifikasi ke humkam juga,kasus tersebut masih pendalaman penyelidikan yang mana sudah koordinasi kejaksaan selanjutnya diteruskan pengadilan.

Alasan penahanan kurang jelas,
Wna pemegang visa investor inisial VM Mengalami nasib yang buruk, Dokument PMA di palsukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Bukannya di bantu imigrasi tapi passpor malah di tahan tanpa dasar yang jelas.

Sehari sebelum VM Di didatangi petugas imigrasi Atas nama Samuel, kuasa hukum VM dari Fanisa Wilson Law Firm telah mengirimkan Somasi Kepada oknum yang diduga terlibat terkait adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen otentik (PMA).
Diduga adanya kong kalikong terhadap oknum dan imigrasi, pihak Kuasa Hukum meminta keadilan demi kepastian hukum dan juga melaporkan perihal kasus ini ke Polda Bali.

“Sampai saat ini Passpor VM di tahan tanpa alasan yang jelas”

Perlu diketahui bahwa
Menahan paspor warga negara asing (WNA) tanpa dasar hukum adalah tindakan yang melanggar hak asasi dan hukum internasional. Yang dimana Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara asal WNA tersebut dan dimiliki oleh negara itu. Penahanan paspor seseorang tanpa dasar yang sah dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hak individu untuk bergerak secara bebas.

Penahanan paspor tanpa alasan yang kuat dapat melibatkan pelanggaran hukum di negara setempat maupun hukum internasional, dan dapat berpotensi memicu masalah diplomatik antara negara. Biasanya, paspor hanya bisa ditahan jika seseorang sedang menghadapi proses hukum, deportasi, atau tindakan lain yang diatur oleh undang-undang yang jelas.
Saya ingin bercerita sedikit. Terkait Drama Korea Versi Instansi.

Kuasa Hukum menerangkan Kronologisnya : Bahwa saat klien kami berada di Bali,Indonesia kedatangan 18 September 2024, dan pada 21 Oktober 2024 Klien Kami secara tiba-tiba ditangkap di daerah Canggu dan digiring oleh orang dalam pengakuannya sebagai petugas imigrasi bernama Jesaja Samuel Enock.

Setelah klien kami berhasil di giring ke Kantor Pelayanan Imigrasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali di Renon, tanpa adanya surat perintah penangkapan dan atau surat perintah apapun.

1. Klien Kami diperiksa sekiranya pada pukul 21.00 WITA, dan Klien Kami baru menerima surat panggilan dan tanda terima penyerahan paspor saat tiba di Kanwil Kementerian Hukum dan Ham . Setelah pemeriksaan wawancara pada malam
tersebut, klien kami diminta untuk datang kembali pada tanggal 22 Oktober 2024 pada pukul
13.00 Wita;

2. Bahwa pada tanggal 22 Oktober 2024, Klien Kami menjalani pemeriksaan di Ruangan Imigrasi
Kanwil KemenkumHAM Bali, Klien Kami ditunjukkan surat RE-ENTRY PERMIT TIDAK KEMBALI NO. REG : 2G34E10725-A, yang dikeluarkan oleh Bapak Cahyo Yudistiro,
A.md.Im.,S.H.,M.M. tertanggal 23 Juli 2024 dokumen tersebut ditunjukkan oleh pejabat yang bernama Setyo Budiwardoyo bersama-sama dengan pejabat bernama Jesaja Samuel Enock,

3. kemudian dikatakan oleh para pejabat yang memeriksa klien kami tersebut, atas sebab adanya
dokumen itulah, dokumen keimigrasian Klien Kami berupa menjadi tidak berlaku, Klien Kami pun dinyatakan berada di wilayah Indonesia secara ILEGAL, Dan stempel Passport Bandara 18 September di anggap Palsu dan tidak SAH. padahal Klien Kami tidak
mendapat masalah saat kedatangan dan pemeriksaan di Bandara I Gst. Ngurah Rai, Bali,
pemeriksaan tersebut juga berakhir sekiranya pukul 17.30 WITA, namun paspor klien kami masih di tahan oleh yang melakukan pemeriksaan pada hari itu dan tidak menandatangani
berkas penyidikan atau wawancara apapun;

4. Bahwa Kami diminta kembali datang pada hari Senin, tanggal 28 Oktober 2024 pada pukul
14.00 Wita, dan dilakukan pemeriksaan lanjutkan hinggal pukul 17.00 Wita. Kami pun mendapati adanya kejanggalan pada tahap penyidikan permulaan ini, dimana Petugas
yang memeriksa saat itu adalah Bapak Jesaja Samuel Enock tidak menunjukkan surat perintah
penyidikan dan surat perintah tugas terhadap klien kami sebagaimana ditentukan dalam Pasal
24 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 39 Tahun 2021 tetang Tata Cara Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian. Pada akhir sesi pemeriksaan pun, klien kami masih tidak
mendapat kejelasan terhadap apa yang menjadi dasar kesalahan maupun dasar penahanan paspor milik klien kami, sehingga atas adanya kejanggalan tersebut, dapat diduga
adanya kesalahan prosedur pemeriksaan maupun upaya-upaya dari Pihak tertentu agar klien
kami dideportasi sehingga terhalang dalam pemeriksaan Kepolisian dugaan tindak pidana
pemalsuan yang sedang dilaporkan oleh klien kami di Mapolda Bali pada tanggal 23 Oktober
2024;

5. Bahwa klien kami saat ini dalam status sedang melaporkan rekan bisnisnya atas dugaan pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263,264 dan/atau 266 Kitab Undang-
undang Hukum Pidana di Polda Bali, sebagaimana tercantum di dalam Surat Tanda Terima Laporan Nomor : 734/X/2024/SPKT/POLDA BALI, tertanggal 23 Oktober 2024;
Berdasarkan uraian kejadian tersebut kami memohon kepada Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan HAM Bali agar :

1. Memberikan rasa aman, serta mendapatkan rasa keadilan bagi klien kami yang saat ini
sedang melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan di Polda Bali, agar terhindar dari upaya-upaya yang menyebabkan klien kami terhalangi dalam proses pelaporan di Polda
Bali;

2. Memerintahkan Penyidik atau Pejabat yang menangani perkara klien kami untuk dapat
menunjukkan surat perintah dan/atau surat tugas dalam hal pemeriksaan pada klien kami serta menjabarkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh klien kami serta alasan disertai dengan landasan hukum penahanan paspor klien kami;

3. Memerintahkan Penyidik atau pejabat yang memeriksa klien kami agar melakukan
pemanggilan melalui surat panggilan sebagaimana ditentukan Pasal 104 Undang-undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Juncto Pasal 112 Undang-undang No.
8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) saat akan memeriksa kembali
klien kami;

4. Memerintahkan Penyidik atau Pejabat yang saat ini menahan paspor milik klien kami,agar mengembalikan paspor milik klien kami sesegera mungkin, apabila dari hasil
pemeriksaan pada tanggal 21, 22 dan 28 Oktober 2024, tidak ditemukan indikasi
pelanggaran yang dilakukan oleh klien kami;

“Yang bikin saya lebih bingung lagi,
informasi dari Bapak Jesaja Samuel Enock.
TGL ERP berubah2 terus. ”

Pertanyaan saya, apabila betul ERP itu ada, Maka tanggal 18 september pada saat Client kami kesini, harus diberikan VOA di airport. jadi siapa yg lalai dalam memberikan izin tinggal??? apakah bisa WNA yg datang di airport memberikan stempel imigrasi sendiri di airport?? ternyata pengawasn di airport secara tidak langsung tidak ketat?? alias bodong.

Pewarta ; Jimmy

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan Perkuat Sinergi dengan Insan Media

Redaksi Metrotv9news

11 Agu 2026

METROTV9NEWS.COM // – CIREBON – Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan, S.I.K., M.M., menggelar silaturahmi bersama insan media sebagai upaya memperkuat komunikasi, koordinasi, dan sinergi dalam penyampaian informasi kepada masyarakat. Kegiatan silaturahmi tersebut diselenggarakan di Cafe Resto Famouz, Jalan Tuparev, Kota Cirebon, Senin (10/8/2026). Suasana berlangsung santai dan penuh keakraban, sekaligus menjadi ruang dialog antara …

Serikat BEM Se-Kabupaten Ngawi Silaturahmi dengan Kapolres, Kenalkan Kepengurusan Baru Pasca Kongres I

Redaksi Metrotv9news

11 Agu 2026

METROTV9NEWS.COM // – Ngawi – Serikat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kabupaten Ngawi melaksanakan audiensi dan silaturahmi dengan Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., Kamis (6/8/2026). Pertemuan yang berlangsung di kediaman Kapolres Ngawi tersebut diterima langsung oleh AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso, S.I.K. Kegiatan ini murni merupakan …

Menyambut HUT RI ke-81, Plt. Dirtahti Polda Bali: Rencana Kokoh Adalah Jembatan Meraih Cita-cita Bangsa

Redaksi 01 Metrotv9news

11 Agu 2026

Menyambut HUT RI ke-81, Plt. Dirtahti Polda Bali: Rencana Kokoh Adalah Jembatan Meraih Cita-cita Bangsa DENPASAR – Memasuki masa menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81, semangat membangun bangsa lewat perencanaan matang disampaikan AKBP Ida Bagus Dedi Januarta, S.H., M.H. selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Bali, saat …

DPP PWO Dwipa Desak Bareskrim Polri Buka Hasil Penggerebekan di HH Club Planet 3 Batam

Redaksi Metrotv9news

10 Agu 2026

METROTV9NEWS.COM // Jakarta- Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara (DPP PWO Dwipa) mendesak Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas peredaran narkotika dan membuka secara transparan hasil penggerebekan di HH Club Planet 3 Batam. Ketua Umum DPP PWO Dwipa, Feri Rusdiono, S.H., dalam keterangannya menyatakan bahwa dugaan peredaran narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) di Batam …

Kapolres Kediri Ingatkan Jajaran Tak Underestimate Jelang Perayaan HUT RI

Redaksi 01

10 Agu 2026

KEDIRI || METROTV9NEWS — Deretan kegiatan masyarakat mulai meningkat menjelang perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Kondisi tersebut membuat jajaran Polres Kediri diminta tidak sekadar menjaga situasi tetap kondusif, tetapi juga membaca potensi gangguan sebelum berkembang menjadi persoalan. Pesan itu disampaikan Kapolres Kediri AKBP Dr. M. Wahyudin Latif, S.H., S.I.K., M.Si. saat memimpin apel jam pimpinan …

Bangun Jejaring Lintas Elemen, Kapolres Kediri Sambangi TNI, Ulama hingga Ketua PN

Redaksi 01

10 Agu 2026

KEDIRI || METROTV9NEWS — Membangun keamanan tidak cukup hanya dengan memperkuat barisan internal. Komunikasi dengan TNI, tokoh agama dan unsur penegak hukum juga menjadi bagian penting untuk membaca persoalan di masyarakat dari berbagai sisi. Hal itu dilakukan Kapolres Kediri AKBP Dr. M. Wahyudin Latif, S.H., S.I.K., M.Si. pada awal masa tugasnya. Senin (10/8/2026), Beliau menjalani …

x
x