Peran Hukum dalam Menanggulangi Penagihan Utang Ilegal: Menjaga Supremasi Huku dan Perlindungan Hak Warga Negara

Redaksi 01 Metrotv9news 14 Mar 2026

Oleh: Eko Puguh Prasetijo, S.H., M.H., CPM, CPLE, CPArb., CPL
Ketua Umum LPK–YKBA | Penasehat Hukum Metrotv9news

Disajikan sebagai Bagian dari Refleksi Akademik dalam Disertasi:
“Rekonstruksi Hukum Perlindungan Konsumen”
Bimbingan: Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Perjanjian Universitas Airlangga

ABSTRAK

Dalam negara hukum, penagihan utang harus berdasarkan mekanisme hukum yang sah dan menghormati hak-hak warga negara. Namun praktik penagihan ilegal yang melibatkan intimidasi, tekanan psikologis, penyebaran data pribadi, dan perendahan martabat sering muncul sebagai ancaman terhadap prinsip rechtsstaat. Artikel ini mengkaji bagaimana penagihan ilegal bukan hanya melanggar aturan hukum kontrak, tetapi juga mengancam supremasi hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Dengan menggunakan doktrin hukum perdata, konsep abuse of rights, dan prinsip proporsionalitas, penelitian ini menunjukkan bahwa debt collector sebagai pihak swasta tidak memiliki mandat untuk melakukan tindakan pemaksaan yang hanya boleh dilakukan oleh aparat negara. Tulisan ini menegaskan pentingnya penegakan hukum untuk mencegah kekuatan semena-mena menggantikan mekanisme hukum yang sah.

PENDAHULUAN

Prinsip dasar negara hukum (rechtsstaat) menempatkan hukum sebagai pengendali kekuasaan, di mana kewenangan untuk melakukan tindakan pemaksaan hanya diberikan kepada negara melalui prosedur yang sah. Namun dalam realitas sosial, praktik penagihan utang seringkali melampaui batas kepatutan dan berubah menjadi bentuk teror yang mengancam hak warga negara. Persoalan ini tidak lagi sekadar sengketa kontraktual antara kreditur dan debitur, melainkan telah berkembang menjadi tantangan serius bagi tatanan hukum nasional.

Tujuan dari tulisan ini adalah untuk mengkaji implikasi hukum dari penagihan utang ilegal terhadap prinsip negara hukum dan perlindungan hak warga negara, serta untuk menegaskan kembali pentingnya menjalankan proses penagihan sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.

I. UTANG SEBAGAI RELASI PERDATA YANG HARUS DISELESAIKAN MELALUI MEKANISME HUKUM

Utang lahir dari perjanjian yang sah antara para pihak sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerd), yang menimbulkan hak dan kewajiban timbal balik. Apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya, maka terjadi wanprestasi.

Namun baik dalam teori hukum kontrak klasik maupun modern, wanprestasi tidak memberikan legitimasi bagi pihak manapun untuk melakukan intimidasi atau tekanan terhadap debitur. Sengketa akibat wanprestasi hanya dapat diselesaikan melalui jalur hukum yang sah, antara lain:

1. Somasi tertulis sebagai tahap awal penyelesaian damai.
2. Gugatan perdata di pengadilan yang berwenang.
3. Proses peradilan yang sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Dengan demikian, hubungan utang-piutang adalah persoalan perdata yang harus diselesaikan berdasarkan aturan hukum, bukan melalui tindakan yang tidak bertanggung jawab atau melanggar hak asasi manusia.

II. DEBT COLLECTOR TIDAK MEMILIKI MANDAT KEKUASAAN NEGARA

Dalam kerangka negara hukum modern, kewenangan untuk melakukan tindakan pemaksaan eksekutif hanya dimiliki oleh aparat negara yang bertindak berdasarkan dasar hukum yang jelas. Debt collector sebagai pihak swasta hanya memperoleh mandat administratif dari kreditur untuk membantu proses penagihan secara sukarela.

Oleh karena itu, debt collector tidak berwenang untuk melakukan tindakan sebagai berikut:

– Mengancam fisik atau non-fisik terhadap debitur.
– Melakukan perampasan barang atau harta secara sepihak tanpa putusan pengadilan.
– Mempermalukan atau merendahkan martabat debitur di ruang publik.
– Menyebarkan data pribadi debitur tanpa izin yang sah.
– Memberikan tekanan terhadap keluarga atau lingkungan sekitar debitur.

Tindakan-tindakan tersebut bukan lagi merupakan penagihan utang yang sah, melainkan berpotensi dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum bahkan tindak pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

III. PENYALAHGUNAAN HAK DALAM HUBUNGAN KONTRAKTUAL

Konsep abuse of rights (penyalahgunaan hak) dalam doktrin hukum modern menyatakan bahwa penggunaan hak harus sesuai dengan tujuan dari hak tersebut dan tidak boleh menimbulkan kerugian yang tidak adil bagi pihak lain. Meskipun kreditur memiliki hak untuk menagih kewajiban yang menjadi haknya, hak tersebut tidak dapat dijalankan dengan cara yang melampaui batas kepatutan.

Praktik penagihan yang dilakukan melalui intimidasi atau tekanan juga bertentangan dengan asas proporsionalitas, yang menuntut adanya keseimbangan yang adil antara hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan kontraktual. Penyalahgunaan kekuasaan ekonomi oleh kreditur atau pihak penagih yang lebih kuat tidak dapat dibenarkan dalam sistem hukum yang menghargai keadilan.

IV. PENAGIHAN ILEGAL SEBAGAI ANCAMAN TERHADAP PERLINDUNGAN HAK WARGA NEGARA

Ketika praktik penagihan utang melibatkan ancaman, intimidasi, atau tindakan yang merusak martabat manusia, maka persoalan tersebut telah keluar dari ranah konflik kontraktual dan masuk ke dalam ranah perlindungan hak warga negara. Setiap warga negara memiliki hak yang harus dilindungi oleh negara, antara lain:

– Hak atas martabat manusia yang tidak dapat direndahkan.
– Hak atas keamanan pribadi dan keluarga
– Hak atas privasi dan perlindungan data pribadi.
– Hak untuk bebas dari intimidasi atau tekanan yang tidak sah.

Pelanggaran terhadap hak-hak tersebut bukan hanya merugikan individu debitur, tetapi juga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan merusak fondasi negara hukum yang berdasarkan pada supremasi hukum.

V. UPAYA MENJAGA SUPREMASI HUKUM DALAM PENAGIHAN UTANG

Utang memang merupakan kewajiban yang harus diselesaikan oleh debitur, namun proses penagihannya harus dilakukan dengan cara yang sah, beretika, dan menghormati martabat manusia. Penting untuk menegaskan bahwa debt collector bukan merupakan aparat penegak hukum dan tidak memiliki wewenang untuk melakukan tindakan yang hanya boleh dilakukan oleh negara.

Untuk menjaga supremasi hukum dan melindungi hak warga negara, diperlukan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku penagihan ilegal.
2. Peningkatan pengawasan terhadap praktik penagihan yang dilakukan oleh pihak swasta.
3. Sosialisasi hukum kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban dalam hubungan utang-piutang.
4. Penguatan regulasi yang mengatur profesi debt collector agar bekerja sesuai dengan kaidah hukum dan etika.

Negara hukum tidak boleh membiarkan praktik penagihan ilegal menjadi hal yang normal. Hukum harus tetap berdiri tegak untuk memastikan bahwa kekuatan tidak menggantikan keadilan dan setiap warga negara mendapatkan perlindungan yang layak.

KESIMPULAN

Penagihan utang ilegal merupakan ancaman serius bagi prinsip negara hukum dan perlindungan hak warga negara. Dalam sistem hukum yang benar, proses penagihan harus berdasarkan mekanisme hukum yang sah, menghormati hak asasi manusia, dan tidak melampaui batas kepatutan. Debt collector sebagai pihak swasta tidak memiliki mandat untuk melakukan tindakan pemaksaan yang hanya menjadi kewenangan aparat negara.

Penyalahgunaan hak dalam penagihan utang tidak hanya melanggar aturan hukum kontrak, tetapi juga bertentangan dengan prinsip keadilan dan proporsionalitas. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi setiap warga negara dari intimidasi dan pelanggaran hak, serta untuk menegakkan supremasi hukum agar tatanan hukum nasional tetap terjaga.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Sinergi Spiritual, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Ziarah Wali di Surabaya

Redaksi Metrotv9news

10 Agu 2026

METROTV9NEWS.COM // – SURABAYA – Dalam upaya memperkuat ikatan spiritual sekaligus menjalin sinergitas dengan para tokoh agama, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak yang baru menjabat, AKBP Irwan Kurniawan, melaksanakan kegiatan ziarah dan silaturahmi di kawasan Wisata Religi Sunan Ampel serta Makam Boto Putih, pada Jumat (7/8/2026). Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 11.00 hingga 14.00 WIB tersebut …

Tim Gabungan Polres Trenggalek Berhasil Evakuasi 4 Pendaki yang Terjebak Kebakaran di Gunung Orak arik

Redaksi Metrotv9news

10 Agu 2026

METROTV9NEWS.COM // – TRENGGALEK – Personel Polres Trenggalek Polda Jatim bersama tim gabungan berhasil mengevakuasi Empat pelajar dari SMP Negeri 4 Trenggalek yang sempat terjebak di area hutan Gunung Orak-arik, Desa Karangsoko, Kecamatan Trenggalek, saat terjadi kebakaran hutan dan lahan pada Sabtu ( 8/8/2026). Kapolres Trenggalek AKBP Rizky Tri Putra Erryka Adi Wijaya, S.I.K., M.H. …

E-Sports Kapolri Cup 2026 Jadi Wadah Gen Z Kembangkan Potensi di Ekosistem Digital

Redaksi Metrotv9news

10 Agu 2026

METROTV9NEWS.COM // – Jakarta – E-Sports Kapolri Cup 2026 menjadi salah satu wadah bagi generasi muda untuk mengembangkan potensi di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital. Ajang ini juga menjadi bagian dari semangat Polri Youth Movement: Polri Indonesia Emas 2045 yang mendorong kolaborasi pemerintah, Polri, komunitas, dan sektor swasta dalam menyiapkan talenta muda. Dirtipidsiber Bareskrim Polri …

Kapolsek Jatiwangi AKP,Rudy Djunardi M.S.H.MH.C.PHR.,Ajak Warga Aktifkan Siskamling Demi Perkuat Keamanan Lingkungan.

Redaksi Metrotv9news

10 Agu 2026

METROTV9NEWS.COM // – JURNAL POLRI.MY.ID.MAJALENGKA..Kanit Binmas AIPTU.UHUD SUHADA Polsek Jatiwangi Polres Majalengka bersama Bhabinkamtibmas melaksanakan kegiatan sambang warga binaannya, pada Senin (10/8/2026) pukul 21.00 Wib. Kegiatan malam hari tersebut dimanfaatkan untuk mengajak masyarakat kembali mengoptimalkan pelaksanaan siskamling sebagai upaya bersama menjaga keamanan lingkungan. Kapolres Majalengka AKBP MUHAMMAD ALDY SULAIMAN, melalui Kapolsek Jatiwangi AKP RUDY DJUNARDI,M.SH.MH,C.PHR. …

Kapolres Ngawi Gandeng BEM Jaga Kondusivitas Jelang HUT RI

Redaksi Metrotv9news

10 Agu 2026

METROTV9NEWS.COM // – Ngawi – Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si. menerima kunjungan silaturahmi Serikat Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kabupaten Ngawi di Rumah Dinas Kapolres Ngawi. Kegiatan yang berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban tersebut diterima di kediaman dinas Kapolres Ngawi yang dihadiri Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso, S.I.K., sejumlah Pejabat …

Kapolres Magetan Goes to School, Ingatkan Pelajar Bahaya Berkendara di Bawah Umur dan Bijak Bermedia Sosial

Redaksi Metrotv9news

10 Agu 2026

METROTV9NEWS.COM // – MAGETAN – Kapolres Magetan AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa, S.H., S.I.K., M.M. menggelar kegiatan Kapolres Magetan Goes to School dengan menjadi pembina upacara sekaligus memberikan pengarahan kepada ratusan siswa-siswi SMA Negeri 1 Magetan, Senin (10/8/2026). Kegiatan yang berlangsung di halaman SMA Negeri 1 Magetan tersebut diikuti Kepala Sekolah, para guru, serta …

x
x