Polres Madiun Ungkap Penipuan Online Pembelian Besi Baja Rp59,9 Juta, Tersangka Ditangkap di Palembang

Redaksi 01 Metrotv9news 05 Okt 2026

MADIUN – Satreskrim Polres Madiun berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan online dengan modus penjualan besi baja fiktif yang menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp59.900.000. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial RS di wilayah Palembang, Sumatera Selatan.

Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan dilakukan oleh Unit II Pidsus Satreskrim Polres Madiun yang dipimpin Kanit Pidsus IPDA M. Satrya Agung I, S.Tr.I.K., pada Sabtu, 3 Oktober 2026 di Palembang.

Peristiwa tersebut bermula pada Selasa, 15 September 2026, ketika korban mencari toko penjual besi baja melalui Google Maps. Korban kemudian menemukan toko bernama Mega Baja Steel yang dicantumkan beralamat di sekitar Jalan Dr. Soetomo, Kota Madiun, lengkap dengan nomor telepon yang dapat dihubungi melalui WhatsApp.

Melalui komunikasi tersebut, korban memesan sebanyak 500 batang besi baja dengan nilai transaksi Rp59.900.000. Pelaku kemudian mengirimkan invoice serta memberikan rekening BRI atas nama orang lain untuk pembayaran. Setelah uang ditransfer, barang yang dipesan tidak kunjung dikirim. Korban justru diminta melakukan pembayaran tambahan. Setelah dilakukan pengecekan ke lokasi sesuai titik Google Maps, korban mendapati bahwa toko tersebut tidak ada.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kasus itu ke Polres Madiun. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka RS di Palembang. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan, membuat nota atau invoice fiktif, serta menerima uang hasil kejahatan melalui aplikasi pembayaran digital.

Selain mengamankan tersangka dan barang bukti berupa telepon seluler, polisi juga mengamankan sejumlah dokumen pendukung dari korban, antara lain invoice pembelian, bukti transfer senilai Rp59.900.000, tangkapan layar lokasi Google Maps, serta percakapan WhatsApp antara korban dengan pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara 4 tahun. Saat ini tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Madiun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli secara daring, khususnya ketika menemukan penawaran melalui media sosial maupun platform digital. Masyarakat diharapkan memastikan keberadaan toko, identitas penjual, serta rekening tujuan sebelum melakukan pembayaran guna mencegah menjadi korban penipuan.

Pewarta jevian

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Ukir Prestasi di Asian Games 2026, Prajurit Kodam IX/Udayana Sumbang Medali Perunggu

Redaksi 01 Metrotv9news

07 Okt 2026

TNI BERSAMA RAKYAT – Prajurit Kodam IX/Udayana kembali mengharumkan nama satuan dan bangsa Indonesia di kancah olahraga internasional. Prestasi membanggakan tersebut ditorehkan Letda Inf Dewa Putu Yadi Suteja, atlet menembak yang sukses mempersembahkan medali perunggu bagi kontingen Indonesia pada Asian Games Aichi-Nagoya 2026 yang berlangsung di Jepang, 19 September hingga 4 Oktober 2026. Medali perunggu …

Polres Probolinggo Kota Tangkap Ayah Setubuhi Anak Kandung, Korban Alami Kekerasan Sejak SD

Redaksi 01

06 Okt 2026

PROBOLINGGO KOTA || METROTV9NEWS – Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA dan PPO) Polres Probolinggo Kota mengungkap kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak kandung. Seorang pria berinisial N (41), yang merupakan ayah kandung korban, telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan polisi. Kasus tersebut dilaporkan pada 24 September 2026 …

35 Tahun Mengabdi, Aiptu Edy Raih Pangkat Pengabdian Jadi Ipda

Redaksi 01

06 Okt 2026

KEDIRI || METROTV9NEWS — Tiga puluh lima tahun pengabdian mengantarkan Aiptu Edy Eko Susanto pada penghargaan di penghujung masa dinasnya. Anggota Polsek Kepung Polres Kediri tersebut resmi naik pangkat pengabdian dari Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) menjadi Inspektur Polisi Dua (Ipda), terhitung mulai 1 Oktober 2026. Upacara Korps Raport kenaikan pangkat pengabdian digelar di Aula …

Terima Laporan Call Center 110, Polairud Polres Bangka Evakuasi Kapal Rusak di Perairan Jelitik

Redaksi 01 Metrotv9news

06 Okt 2026

Media Metrotv9news BANGKA – Sat Polairud Polres Bangka bersama Pos Sandar Jelitik melakukan evakuasi terhadap KM Raisya Aqila yang mengalami kerusakan mesin di perairan Jelitik, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Selasa (06/10/2026). Evakuasi tersebut dilakukan setelah Sat Polairud Polres Bangka menerima laporan melalui Call Center Polri 110 dari seorang warga bernama Gun yang menginformasikan bahwa kapal …

Semarak HUT TNI ke-81, Kapolsek Kandat AKP Tutud Yudho Perkuat Sinergitas Bersama Koramil dan Forkopimcam

Redaksi 01

06 Okt 2026

KEDIRI || METROTV9NEWS.COM — Semangat sinergitas TNI-Polri terlihat dalam rangkaian kegiatan tasyakuran memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) TNI ke-81 Tahun 2026 yang digelar Koramil Kandat di Makoramil Kandat, Kabupaten Kediri, Selasa (6/10/2026). Kapolsek Kandat AKP Tutud Yudho Prastyawan, S.H., turut hadir secara langsung dalam kegiatan tersebut bersama jajaran Forkopimcam Kandat, para Kepala Desa se-Kecamatan Kandat, …

Kanit Binmas Polsek Kandat Sosialisasikan Bahaya Bullying kepada Ratusan Pelajar SDN Kandat 1

Redaksi 01

06 Okt 2026

KEDIRI || METROTV9NEWS.COM — Kepolisian Sektor Kandat terus melakukan langkah preventif dalam mencegah aksi bullying di kalangan pelajar. Kali ini, Kanit Binmas Polsek Kandat memberikan edukasi tentang bahaya bullying kepada 240 siswa-siswi SD Negeri Kandat 1, Desa Kandat, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, Selasa (6/10/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Kanit Binmas Polsek Kandat Aiptu Andri Prasetyo, S.H., …

x
x