Polres Probolinggo Kota Tangkap Ayah Setubuhi Anak Kandung, Korban Alami Kekerasan Sejak SD

Redaksi 01 06 Okt 2026

PROBOLINGGO KOTA || METROTV9NEWS –
Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA dan PPO) Polres Probolinggo Kota mengungkap kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak kandung. Seorang pria berinisial N (41), yang merupakan ayah kandung korban, telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan polisi.

Kasus tersebut dilaporkan pada 24 September 2026 oleh keluarga korban. Korban yang saat ini berusia 17 tahun diduga mengalami kekerasan seksual sejak masih duduk di bangku kelas V SD.

Berdasarkan laporan kepolisian, dugaan perbuatan tersebut disebut berlangsung sejak 2020 hingga Agustus 2026, di rumah yang ditempati korban dan terduga pelaku di wilayah Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota menjelaskan kepada media, korban diduga mengalami tindakan pencabulan, persetubuhan secara paksa, serta kekerasan fisik ketika menolak perbuatan tersebut.

“ Dugaan kekerasan itu disebut berulang selama beberapa tahun. Saat korban masih duduk di bangku sekolah dasar, terduga pelaku diduga melakukan tindakan pencabulan. Perbuatan tersebut kemudian disebut meningkat ketika korban memasuki jenjang sekolah menengah “, jelasnya, selasa (06/10/26).

Pada Agustus 2026, korban kembali diduga mengalami kekerasan seksual dan penganiayaan. Akibat kejadian tersebut, korban disebut melarikan diri dan menginap di rumah tetangganya untuk menyelamatkan diri. Korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polres Probolinggo Kota.

“ Satres PPA dan PPO Polres Probolinggo Kota telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Kami juga berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Probolinggo untuk menempatkan korban di rumah aman atau *safe house*”, tambahnya.

Pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, masyarakat mendatangi rumah terduga pelaku. Beruntung, aksi main hakim sendiri bisa dihindari berkat kehadiran petugas kepolisian dan tersangka berhasil diamankan ke Polres Probolinggo Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik turut memeriksa pelapor dan sejumlah saksi, meminta keterangan korban, serta mengumpulkan alat bukti, termasuk hasil visum et repertum.

“ Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidikan, dan gelar perkara, polisi menetapkan N sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak kandungnya. Hasil pemeriksaan sementara, perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka akibat pengaruh minuman keras dan menonton film porno”, tandasnya.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (4), dan ayat (9), dan atau Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disampaikan dalam laporan kepolisian.

“ Tersangka terancam pidana penjara sesuai ketentuan pasal yang diterapkan, dengan ancaman yang dalam laporan tersebut disebut dapat mencapai 20 tahun penjara, disertai pidana denda sesuai ketentuan perundang-undangan “, pungkasnya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan keluarga. Masyarakat diharapkan segera melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak kepada kepolisian atau lembaga perlindungan perempuan dan anak agar korban mendapatkan perlindungan serta penanganan yang diperlukan.

Pewarta : Muhaimin

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
PWOD Siap Kawal 100 Hari Kinerja Kapolri Baru Jendral Pol Suyudi Ario Seto: No Viral No Justice Harus Berakhir

Redaksi 01

07 Okt 2026

JAKARTA || METROTV9NEWS – Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara [PWOD] menyatakan siap mengawal penuh program 100 hari kerja Kapolri baru,Jendral Pol Suyudi Ario Seto. Pernyataan ini disampaikan menyusul disetujuinya Suyudi sebagai Kapolri oleh Komisi III DPR RI secara aklamasi dan disahkannya dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis [01/10/2026]. Ketua Umum Perkumpulan Wartawan online Dwipantara ( PWOD) …

Lanud Sjamsudin Noor Kembali Hadirkan Setetes Kepedulian di Tengah Kekeringan

Redaksi 01 Metrotv9news

07 Okt 2026

Banjarbaru – Kepedulian terhadap masyarakat kembali diwujudkan Lanud Sjamsudin Noor melalui pendistribusian air bersih kepada warga di Jalan Kuranji, Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Rabu (07/10/2026). Di tengah kondisi kemarau dan keterbatasan sumber air, personel Lanud Sjamsudin Noor turun langsung menyalurkan bantuan menggunakan mobil tangki air. Bantuan tersebut menjadi bagian dari …

8 Paket Jadi Pintu Masuk, Dit Resnarkoba Polda Jateng Ungkap 87,62 Gram Sabu di Kendal

Redaksi 01

07 Okt 2026

KOTA SEMARANG || METROTV9NEWS – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengembangkan pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Kendal. Pengembangan yang bermula dari penangkapan tersangka AM (33) pada Senin (5/10/2026) sore dengan barang bukti delapan paket sabu seberat bruto 5,76 gram, kemudian mengarah ke sebuah tempat kos di wilayah Kaliwungu. Dari lokasi tersebut, …

Kobaran Api di Lahan Perhutani Keling Berhasil Dijinakkan, Kapolres Jepara Imbau Warga Waspada Karhutla

Redaksi 01

07 Okt 2026

JEPARA || METROTV9NEWS – Sinergi cepat aparat gabungan bersama warga berhasil menggagalkan potensi kebakaran hutan yang lebih luas di kawasan lahan Perhutani, Desa Jlegong, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, pada Selasa (6/10/2026) malam. Peristiwa tersebut pertama kali diketahui sekitar pukul 20.30 WIB di lahan Perhutani RPH Jlegong BKPH Gajah Biru Petak 162B. Mengetahui adanya titik api …

Polisi Cek Penyebab Mobil Grand Livina Terbakar di Jalur Wisata Gerlang Batang

Redaksi 01

07 Okt 2026

BATANG || METROTV9NEWS – Sebuah kendaraan roda empat jenis Nissan Grand Livina terbakar di Jalan Raya Desa Gerlang, Kecamatan Blado, Kabupaten Batang, pada Rabu (7/10/2026) siang sekitar pukul 13.00 WIB. Diduga kuat, insiden tersebut dipicu oleh timbulnya percikan api pada bagian mesin mobil. Kapolsek Blado, AKP Agus Soepriyanto S.H., membenarkan adanya peristiwa gangguan kamtibmas berupa …

Peduli Warga, Polsek Musuk Distribusikan 8.000 Liter Air Bersih

Redaksi 01

07 Okt 2026

BOYOLALI || METROTV9NEWS – Kepedulian Polri terhadap kebutuhan dasar masyarakat kembali diwujudkan jajaran Polsek Musuk Polres Boyolali. Sebanyak 8.000 liter air bersih disalurkan kepada warga Dukuh Tegalrejo RT 03/RW 05, Desa Dragan, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Boyolali, Rabu (7/10/2026). Kegiatan bakti sosial tersebut berlangsung pukul 09.00 hingga 10.30 WIB. Bantuan air bersih didistribusikan menggunakan kendaraan truk …

x
x