Dakwaan Jaksa Lemah, Pasek Suardika Yakin Tersangka Akan Dibebaskan Hakim

Redaksi 01 Metrotv9news 09 Sep 2025

BALI//METROTV9NEWS.COM

Denpasar – Tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas esepsi kuasa hukum tersangka Budiman Tiang saat sidang dugaan kasus penipuan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, 9 September 2025 lalu, kembali dilawan.

Kuasa hukum Budiman Tiang dari Berdikari Law Office angkat bicara. Ada beberapa poin disampaikan berkaitan dengan tanggapan JPU pada sidang Pidana perkara No: 901/ Pid. B/2025/PN. DPs, tanggal 9 September 2025.

Dimana Gede Pasek Suardika sebagai Kuasa Hukum Budiman Tiang menyakini jika Hakim konsisten dengan arahan Perma SEMA dan Yurisprudensi. Dengan demikian majelis Hakim akan menolak dakwaan dari JPU atau dakwaan tidak diterima.

“Beberapa waktu lalu kan ada dakwaan seperti itu, oleh PN Denpasar kan tidak diterima. Maka kami yakin dawaan JPU untuk klien kami tidak akan diterima atau ditolak,” tegas Pasek Suardika, Selasa (9/9/2025).

Lebih lanjut Pasek Suardika menyampaikan, dalam kasus ini sudah jelas perkara perdata masih bergulir perkara perdata. Dimana subyek dan obyek sengketa sama, kenapa bisa kemudian perkara pidana berjalan. Semestinya perdata perdata harus didahulukan.

“Jika hukum ingin berkepastian hukum dan berkeadilan maka harus konsisten,” imbuhnya.

Pasek Suardika juga menyampaikan dalam kasus pidana ini, JPU kecolongan dan dikadali oleh penyidik kepolisian. Hal ini terjadi menurut Pasek karena JPU tidak begitu monitor detail yang sebenarnya kasus itu sebenarnya kasus perdata Yang sedang berjalan di PN Denpasar.

Menurut Pasek, justru kalau kasus tersebut berlanjut, maka Hakim bisa berpotensi bermasalah karena melawan peraturan yang dikeluarkan oleh atasannya langsung yaitu Perma SEMA dan Yurisprudensi.

“Beginilah kalau di hulu, polisi sudah menjadi para pihak memenangkan salah satu yang bersengketa perdata. semua ikut susah termasuk Jaksa dan Majelis Hakim,” pungkasnya.

Untuk diketahui Budiman Tiang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan Pengembangan vila mewah The Umalas Signature di Jalan Bumbak, Kerobokan, Badung. Kasus ini berubah menjadi perkara pidana.

Budiman Tiang, 48, asal Medan, yang semula hanya memegang saham 1 persen di PT Samahita Umalas Prasada (SUP), didakwa menguasai seluruh bangunan vila tersebut secara melawan hukum dengan kerugian perusahaan ditaksir mencapai Rp 179 miliar, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (28/8) sore.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai dalam surat dakwaannya, mendakwa Budiman melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun, atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

(PEWARTA YADIJBR)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Patroli Perintis Presisi Polres Lumajang Kontrol Lapas, Pastikan Situasi Aman dan Kondusif

Redaksi 01

26 Sep 2026

LUMAJANG || METROTV9NEWS — Satuan Samapta Polres Lumajang terus meningkatkan kegiatan patroli untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus mengantisipasi terjadinya tindak kriminalitas. Melalui kegiatan Patroli Perintis Presisi (3P), personel Sat Samapta Polres Lumajang menyambangi dan melakukan kontrol di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lumajang, Jumat (25/9/2026) malam. Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai pukul …

Kapolsek Jatiroto Silaturahmi dengan Petugas KAI, Perkuat Koordinasi Keamanan Lintasan Rel

Redaksi 01

26 Sep 2026

LUMAJANG || METROTV9NEWS — Polsek Jatiroto Polres Lumajang terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya di kawasan lintasan rel kereta api. Kapolsek Jatiroto AKP Imam Soepardi bersama anggotanya melaksanakan silaturahmi dan koordinasi dengan petugas PT Kereta Api Indonesia (KAI), Jumat (25/9/2026). Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 …

Polsek Gucialit Gelar Poros Pagi, Bantu Kelancaran Lalu Lintas dan Keamanan Pelajar

Redaksi 01

26 Sep 2026

LUMAJANG || METROTV9NEWS – Personel Polsek Gucialit, Polres Lumajang, melaksanakan kegiatan poros pagi atau strong point untuk mengatur arus lalu lintas sekaligus memberikan pelayanan kepada masyarakat di sekitar SDN Gucialit 01, Jumat (25/9/2026). Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 06.20 WIB tersebut dilakukan oleh Aiptu Latif F dan Aipda I. Putu Pande A.D. Kehadiran personel kepolisian …

Polsek Tempursari Hadiri Cakyuk Camp SMA Mataram, Pelajar Diimbau Jauhi Narkoba

Redaksi 01

26 Sep 2026

LUMAJANG || METROTV9NEWS – Polsek Tempursari, Polres Lumajang, menghadiri kegiatan perkemahan Cakyuk Camp yang digelar SMA Mataram Tempursari di Lapangan Dusun Karangmenjangan, Desa Bulurejo, Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang, Jumat (25/9/2026). Kapolsek Tempursari Iptu Sukirno bersama Bripda Ryko hadir dalam kegiatan tersebut sebagai bentuk dukungan kepolisian terhadap kegiatan positif yang diikuti para pelajar. Iptu Sukirno mengatakan, …

Polsek Tempeh Perkuat Kamtibmas Lewat Patroli Dialogis Bersama Tokoh Masyarakat

Redaksi 01

26 Sep 2026

LUMAJANG || METROTV9NEWS – Polsek Tempeh, Polres Lumajang, terus memperkuat upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui patroli dialogis bersama tokoh masyarakat. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Dusun Krajan Timur, Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, Jumat (25/9/2026). Dalam kegiatan itu, personel Polsek Tempeh Aiptu Hendra S., S.H. dan Aipda Donny Fibrianto, S.H. berdialog dengan …

Polsek Senduro Amankan Pembukaan LT III Pramuka Lumajang di Glagah Arum

Redaksi 01

26 Sep 2026

LUMAJANG || METROTV9NEWS – Polsek Senduro, Polres Lumajang, menghadiri sekaligus melakukan pengamanan upacara pembukaan Lomba Tingkat Regu Pramuka Penggalang III (LT III) Tahun 2026 Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Lumajang. Kegiatan tersebut berlangsung di Lapangan Utama Bumi Perkemahan Glagah Arum, Desa Kandangtepus, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jumat (22/9/2026). Kapolsek Senduro AKP Wahono Pudji Santoso melalui Aiptu …

x
x