Dakwaan Jaksa Lemah, Pasek Suardika Yakin Tersangka Akan Dibebaskan Hakim

Redaksi 01 Metrotv9news 09 Sep 2025

BALI//METROTV9NEWS.COM

Denpasar – Tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas esepsi kuasa hukum tersangka Budiman Tiang saat sidang dugaan kasus penipuan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, 9 September 2025 lalu, kembali dilawan.

Kuasa hukum Budiman Tiang dari Berdikari Law Office angkat bicara. Ada beberapa poin disampaikan berkaitan dengan tanggapan JPU pada sidang Pidana perkara No: 901/ Pid. B/2025/PN. DPs, tanggal 9 September 2025.

Dimana Gede Pasek Suardika sebagai Kuasa Hukum Budiman Tiang menyakini jika Hakim konsisten dengan arahan Perma SEMA dan Yurisprudensi. Dengan demikian majelis Hakim akan menolak dakwaan dari JPU atau dakwaan tidak diterima.

“Beberapa waktu lalu kan ada dakwaan seperti itu, oleh PN Denpasar kan tidak diterima. Maka kami yakin dawaan JPU untuk klien kami tidak akan diterima atau ditolak,” tegas Pasek Suardika, Selasa (9/9/2025).

Lebih lanjut Pasek Suardika menyampaikan, dalam kasus ini sudah jelas perkara perdata masih bergulir perkara perdata. Dimana subyek dan obyek sengketa sama, kenapa bisa kemudian perkara pidana berjalan. Semestinya perdata perdata harus didahulukan.

“Jika hukum ingin berkepastian hukum dan berkeadilan maka harus konsisten,” imbuhnya.

Pasek Suardika juga menyampaikan dalam kasus pidana ini, JPU kecolongan dan dikadali oleh penyidik kepolisian. Hal ini terjadi menurut Pasek karena JPU tidak begitu monitor detail yang sebenarnya kasus itu sebenarnya kasus perdata Yang sedang berjalan di PN Denpasar.

Menurut Pasek, justru kalau kasus tersebut berlanjut, maka Hakim bisa berpotensi bermasalah karena melawan peraturan yang dikeluarkan oleh atasannya langsung yaitu Perma SEMA dan Yurisprudensi.

“Beginilah kalau di hulu, polisi sudah menjadi para pihak memenangkan salah satu yang bersengketa perdata. semua ikut susah termasuk Jaksa dan Majelis Hakim,” pungkasnya.

Untuk diketahui Budiman Tiang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan Pengembangan vila mewah The Umalas Signature di Jalan Bumbak, Kerobokan, Badung. Kasus ini berubah menjadi perkara pidana.

Budiman Tiang, 48, asal Medan, yang semula hanya memegang saham 1 persen di PT Samahita Umalas Prasada (SUP), didakwa menguasai seluruh bangunan vila tersebut secara melawan hukum dengan kerugian perusahaan ditaksir mencapai Rp 179 miliar, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (28/8) sore.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai dalam surat dakwaannya, mendakwa Budiman melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun, atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

(PEWARTA YADIJBR)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Polres Lumajang Kunci Pergerakan Api di Ranupani Antisipasi Karhutla TNBTS Meluas

Redaksi Metrotv9news

09 Agu 2026

METROTV9NEWS.COM // – LUMAJANG – Upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) terus diperkuat. Sebelumnya, Polres Lumajang Polda Jatim telah membuat sekat bakar (Fire Break) untuk mengunci pergerakan api agar tidak meluas ke wilayah Kabupaten Lumajang. Tim gabungan yang terdiri dari personel Polres Lumajang, BPBD Kabupaten Lumajang, …

Pakar Hukum Dorong Polri Tindak Tegas Konten Medsos yang Mengandung Provokasi

Redaksi Metrotv9news

09 Agu 2026

METROTV9NEWS.COM // – Jakarta – Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi menilai penegakan hukum terhadap penyebaran konten manipulatif dan provokatif di media sosial diperlukan ketika materi yang disebarkan telah memenuhi unsur tindak pidana. Menurut Rullyandi, konten semacam itu tidak hanya berkaitan dengan kebebasan berekspresi, tetapi juga dapat berdampak pada ketertiban dan keamanan publik apabila memicu …

KBPBI Apresiasi Komitmen Kapolri Kawal Aspirasi dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan

Redaksi Metrotv9news

09 Agu 2026

METROTV9NEWS.COM // – Jakarta – Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) mengapresiasi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., yang membuka ruang dialog untuk mendengarkan secara langsung aspirasi buruh terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Pertemuan berlangsung di Kantor Sekretariat Bersama KBPBI, Jakarta, Jumat (07/08). Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) sekaligus perwakilan …

Mengusung PIRING NGAWI, Kapolres Bangun Kedekatan dan Kebersamaan dengan Anggota

Redaksi Metrotv9news

09 Agu 2026

METROTV9NEWS.COM // Ngawi – Membangun komunikasi yang dekat dan terbuka tidak hanya dilakukan Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K , M.Si., bersama masyarakat. Kepedulian yang sama juga ditunjukkan Kapolres Ngawi kepada seluruh personel internal melalui program PIRING NGAWI (Piluhat & Silaturahmi Rombongan Ngumpul ing Ngawi). Mengusung semangat “Srawung Ramah, Nyawiji ing Rasa”, kegiatan PIRING …

35.936 Anak Muda Main Bareng di Kapolri Cup 2026, Wakapolri: Jangan Cuma Jadi Penonton, Jadilah Talenta Digital

Redaksi Metrotv9news

09 Agu 2026

METROTV9NEWS.COM // – Jakarta — Dunia e-sports terus berkembang dan semakin dekat dengan kehidupan generasi muda. Aktivitas yang dahulu identik dengan hiburan kini telah menjadi ruang untuk mengasah kemampuan, membangun komunitas, berkompetisi, hingga meraih prestasi. Semangat tersebut hadir dalam E-Sports Kapolri Cup 2026 yang resmi dibuka di Indonesia Arena, Kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu …

Ban Bocor di Tengah Malam, Warga Telepon 110, Polisi Pitu Polres Ngawi Sigap Membantu

Redaksi Metrotv9news

09 Agu 2026

MEYROTV9NEWS.COM // Ngawi – Respons cepat ditunjukkan personel Polsek Pitu yang dipimpim Iptu Prinanto, S.H., saat menerima laporan masyarakat melalui Call Center 110, Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Mendapat laporan adanya warga yang mengalami ban mobil bocor di utara Jembatan Sonde, Desa Bangunrejo Lor, Kecamatan Pitu, anggota Polsek Pitu, Aiptu Sucipto dan Aiptu Susato, …

x
x