Diduga PETI Marak di Binjai Hulu, Aliran Sungai Terancam Rusak, Aparat Diminta Segera Turun

Redaksi Metrotv9news 22 Jul 2026

SINTANG / / METROTV9NEWS.COM – KALBAR Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diduga masih marak beroperasi di sejumlah aliran sungai di wilayah Kecamatan Binjai Hulu, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Kegiatan yang disebut menggunakan mesin penyedot tersebut dikhawatirkan memicu pencemaran air, merusak ekosistem sungai, dan mengancam sumber kehidupan masyarakat apabila tidak segera dihentikan.

Informasi tersebut diperoleh media dari seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu (22/7/2026). Menurutnya, aktivitas penambangan diduga masih berlangsung di beberapa titik aliran sungai dan hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas.

“Aktivitas PETI itu diduga masih berjalan. Warga berharap aparat segera turun ke lapangan karena kalau dibiarkan terus, sungai akan semakin rusak dan masyarakat yang memanfaatkan air sungai akan menjadi korban,” ujar narasumber.

Narasumber juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan apabila aktivitas tersebut terus berlangsung.

“Kami hanya ingin pemerintah dan aparat membuktikan langsung di lapangan. Kalau memang terbukti ada aktivitas ilegal, segera tindak sesuai hukum yang berlaku sebelum kerusakan lingkungan semakin parah,” tambahnya.

Menurut informasi yang diterima media, aktivitas PETI tersebut diduga dilakukan menggunakan mesin penyedot di aliran sungai. Apabila benar terjadi, kegiatan tersebut berpotensi mempercepat kerusakan badan sungai, mencemari kualitas air, mengganggu ekosistem, serta berdampak terhadap masyarakat yang selama ini memanfaatkan sungai untuk kebutuhan sehari-hari.

Media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kapolsek Binjai Hulu melalui pesan WhatsApp terkait dugaan aktivitas PETI tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan. Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pasal 158 UU Minerba mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, apabila kegiatan tersebut menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, penanganannya juga dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya.

Berita ini disusun berdasarkan informasi dari narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Dugaan yang disampaikan belum merupakan fakta yang telah diputuskan oleh pengadilan. Media tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

TIM METROTV9NRWS.COM

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Pimpin Langkah Binmas Polda Bali – AKBP I Dewa Gede Artana Teguhkan Kerja Nyata di Lapangan

Redaksi 01 Metrotv9news

29 Sep 2026

DENPASAR, BALI – AKBP I Dewa Gede Artana, S.Sos., M.H.,Kepala Sub Bidang Pembinaan Masyarakat (Kasubdit Binmas) Polda Bali, memimpin jalannya kegiatan koordinasi dan pembinaan di lingkungan Direktorat Binmas Polda Bali. Dari ruang kerjanya yang berwibawa,beliau memberikan arahan langsung kepada jajaran -menegaskan bahwa setiap langkah yang diambil harus berakar di masyarakat,setiap kebijakan harus menyentuh kepentingan rakyat, …

Dari 30 Titik Sabu, Pengembangan Dit Resnarkoba Polda Jateng Mengarah ke Warga Binaan Lapas Sragen

Redaksi 01

29 Sep 2026

SRAGEN || METROTV9NEWS – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengembangkan pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sragen. Berawal dari penangkapan YKE (28), petugas kemudian menelusuri sejumlah informasi yang diperoleh selama pemeriksaan hingga mengarah kepada SHP (25), seorang warga binaan di Lapas Kelas II Sragen yang diduga bekerja sama dengan YKE dalam peredaran …

Dit Resnarkoba Polda Jateng Telusuri Peredaran Sabu Lewat Sistem Titip Lokasi, 9 Paket Diamankan

Redaksi 01

28 Sep 2026

JATENG || METROTV9NEWS – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengungkap dua perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sukoharjo dan Karanganyar. Dari dua pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 9 paket sabu dengan berat bruto sekitar 14,48 gram, serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Direktur Narkoba Polda Jateng Kombespol. Yos Guntur …

Warga Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Kos Kestalan, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

Redaksi 01

28 Sep 2026

SURAKARTA || METROTV9NEWS – Personel piket fungsi Polresta Surakarta bersama Polsek Banjarsari mendatangi lokasi penemuan seorang warga yang meninggal dunia di dalam kamar kos wilayah Kestalan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Senin (28/9/2026). Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kapolsek Banjarsari Kompol Harno membenarkan adanya penemuan warga meninggal dunia tersebut. Kompol Harno menjelaskan, peristiwa …

Warga Kalipare Kesulitan Air, Polres Malang-BPBD Salurkan 5.000 Liter

Redaksi 01

28 Sep 2026

MALANG || METROTV9NEWS – Warga Dusun Banduarjo, Desa Sumberpetung, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, mendapat bantuan 5.000 liter air bersih. Bantuan disalurkan Polres Malang bersama BPBD Kabupaten Malang untuk memenuhi kebutuhan warga yang terdampak kemarau panjang. Satu tangki air bersih dikirim ke Dusun Banduarjo pada Sabtu (26/9/2026). Air kemudian didistribusikan kepada warga di RT 37 hingga …

Polres Malang Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu dari Jakarta

Redaksi 01

28 Sep 2026

MALANG || METROTV9NEWS – Polres Malang menggagalkan peredaran lebih dari 1,1 kilogram sabu yang dibawa dari Jakarta ke Kabupaten Malang. Polisi menangkap seorang pria berinisial RM (30), di wilayah Dengkol, Kecamatan Singosari. Dari tangan RM, polisi menyita tiga paket sabu dengan total berat 1.159,49 gram. Polisi juga mengamankan 2.122 butir ekstasi dan 168 cartridge vape …

x
x