Keadilan Restorif Diterapkan — Kejari Denpasar Hentikan Penuntutan, Pelaku Laksanakan Kerja Sosial

Redaksi 01 Metrotv9news 20 Okt 2026

DENPASAR, BALI — Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Denpasar, Haryono, S.H., M.H. (Jaksa Madya), memimpin langsung pelaksanaan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restoratif Justice (Keadilan Restorif) dalam perkara dugaan penggelapan sepeda motor yang dilakukan oleh I Putu Nariartawan (23 Tahun). Proses ini menghasilkan kesepakatan damai sehingga proses penuntutan dihentikan dan tersangka disepakati menjalankan sanksi kerja sosial. Keputusan ini tertuang dalam Surat Perintah Penghentian Penuntutan yang dikeluarkan pada Oktober 2026.

Kronologi Perkara

Perkara bermula pada 5 Juli 2026, ketika tersangka mengambil satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban Ni Made Andriani yang sebelumnya dipercayakan kepada istri tersangka untuk dikelola usaha sewa. Tersangka membawa motor tersebut ke Jembrana selama sekitar satu bulan tanpa izin pemilik, dengan kerugian ditaksir sekitar Rp26.500.000. Tersangka diduga melanggar Pasal 476 KUHP tentang Pencurian dan/atau Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan.

Mediasi dan Perdamaian Dicapai

Pada Jumat, 9 Oktober 2026, di Ruang Restorative Justice Kejari Denpasar, proses Restoratif Justice berjalan lancar di bawah pimpinan langsung Kasi Pidum Kejari Denpasar. Kedua belah pihak — tersangka dan korban — telah saling memaafkan dan mencapai kesepakatan perdamaian tanpa syarat. Sepeda motor yang menjadi barang bukti akan segera dikembalikan kepada pemiliknya.

Syarat dan Sanksi: Kerja Sosial

Sebagai hasil dari penyelesaian melalui Restoratif Justice, tersangka bersedia menjalani sanksi kerja sosial berupa membersihkan Kantor Desa Sumerta Kelod selama 1 bulan, sekitar 1 jam setiap harinya. Mekanisme ini diambil karena tersangka merupakan pelaku pertama kali, belum pernah dihukum, berperan sebagai tulang punggung keluarga, dan masyarakat sekitar mendukung penyelesaian secara kekeluargaan.

Restoratif Justice: Keadilan yang Memulihkan

Penerapan Restoratif Justice diambil berdasarkan Pasal 79–88 KUHAP baru serta Surat Edaran Jaksa Agung. Pendekatan ini menekankan pada pemulihan kerugian korban, tanggung jawab pelaku, serta menjaga keharmonisan di tengah masyarakat — bukan semata-mata menghukum, melainkan mencari solusi yang memuaskan semua pihak. Langkah ini juga memberikan kesempatan kedua bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahannya tanpa harus tercatat sebagai mantan narapidana.

Pewarta: Jaya

© Metrotv9news Group

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Respons Cepat Tangani Kebakaran Lahan SDHI, Kapolsek Tarokan dan 7 Personel Raih Penghargaan, Damkar Pos Grogol Turut Diapresiasi

Redaksi 01

21 Okt 2026

KEDIRI KOTA || METROTV9NEWS – Respons cepat dalam menangani kebakaran lahan kosong milik SDHI pada 9 September 2026 mengantarkan Kapolsek Tarokan AKP Priyo Hadistyo, S.H., menerima penghargaan dari Kapolres Kediri Kota AKBP Kresno Wisnu Putranto, S.H., S.I.K., M.Si. Penghargaan serupa juga diberikan kepada tujuh personel Polsek Tarokan serta satu personel Pemadam Kebakaran (Damkar) Pos Grogol …

Lewat DIAGRAM, Kapolres Kediri Kota Bangun Komunikasi dan Jaga Kondusivitas Bersama Mahasiswa

Redaksi 01

21 Okt 2026

KEDIRI KOTA || METROTV9NEWS – Membangun komunikasi yang terbuka dengan kalangan mahasiswa menjadi salah satu langkah penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Melalui kegiatan DIAGRAM (Dialog Bersama Mahasiswa), Polres Kediri Kota merangkul organisasi kemahasiswaan untuk mempererat silaturahmi, menyerap aspirasi, serta memperkuat sinergi dalam menjaga situasi Kota Kediri tetap aman dan kondusif. Kegiatan tersebut dilaksanakan …

Serap Aspirasi Warga Ngampel, Polres Kediri Kota Gelar Dialog Kamtibmas Bersama Masyarakat

Redaksi 01

21 Okt 2026

KEDIRI KOTA || METROTV9NEWS – Mendekatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tidak hanya dilakukan melalui patroli dan penegakan hukum, tetapi juga dengan membuka ruang dialog untuk mendengarkan langsung aspirasi serta keluhan warga. Upaya tersebut diwujudkan Polres Kediri Kota melalui kegiatan *Polres Kediri Kota Berkumpul dengan Masyarakat* dalam program Commander Wish Polri di Kelurahan Ngampel, Kecamatan Mojoroto, …

Kapolres Jombang Gelar Subuh Keliling, Perkuat Kedekatan Polri dengan Masyarakat

Redaksi 01

21 Okt 2026

JOMBANG || METROTV9NEWS – Sebagai wujud implementasi semangat Polisi Bersama Masyarakat, Kapolres Jombang AKBP Dr. H. Yanto Mulyanto P., S.H., S.I.K., M.H., M.Si., bersama pejabat utama Polres Jombang melaksanakan kegiatan Safari Subuh Keliling dengan mengikuti salat Subuh berjamaah bersama masyarakat. Kegiatan ini bertujuan mempererat silaturahmi, membangun kedekatan antara Polri dan masyarakat, serta meningkatkan kesadaran bersama …

Kurang dari 24 Jam, Polisi Jombang Gerak Cepat Ringkus Pelaku Curanmor

Redaksi 01

21 Okt 2026

JOMBANG || METROTV9NEWS – Gerak cepat jajaran Polsek Perak, Polres Jombang, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam waktu kurang dari 24 jam. Seorang terduga pelaku berhasil diamankan pada Selasa (20/10/2026), setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dengan memanfaatkan rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian. Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul …

Kasad Pimpin Vidcon Percepatan Operasionalisasi KDKMP, Kodim 0808/Blitar Siap Kawal Ketahanan Ekonomi Desa

Redaksi 01

21 Okt 2026

BLITAR || METROTV9NEWS – Dalam rangka mempercepat realisasi dan mengoptimalkan fungsi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai salah satu program strategis nasional, kegiatan Video Conference (Vidcon) Arahan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) digelar di KDKMP Kelurahan Bendo Jalan Belawan Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar, pada Rabu (21/10/2026). Kegiatan yang dipimpin langsung oleh KSAD Jenderal TNI Tandyo …

x
x