Cabuli Sepupu Sendiri, Pria ini Janjikan Mobil Bila Mau Dinikahi

Redaksi 01 17 Mei 2024

PROBOLINGGO KOTA || METROTV9NEWS.COM –
Sungguh bejat perbuatan MUZ (31 tahun) terhadap Melati (14 tahun) yang masih sepupu dari istrinya sendiri. Bapak satu anak warga Desa Sumberkedawung Kec. Leces ini memacari korban Melati dan berjanji akan memberikan mobil jika mau menikah dengannya. Namun, MUZ justru melarikan korban selama 3 (tiga hari) ke sebuah penginapan di Kota Probolinggo dan mencabuli korban. Tak hanya mencabuli, MUZ juga melakukan kekerasan fisik yaitu menampar dan menendang korban.

Kepada Tribratanews, Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah menerangkan, korban awalnya tidak jujur kepada orang tuanya perihal kepergiannya selama 3 hari, namun sekitar bulan April 2024 korban akhirnya bercerita tentang perbuatan MUZ kepada korban.

“ Fakta penyidikan, bahwa pada senin tanggal 29 Januari 2024 sehabis magrib, korban tidak ada di rumahnya. Dihubungi melalui handphone tidak bisa. Sampai akhirnya pada hari kamis tanggal 01 Februari 2024 korban meminta dijemput oleh ayah korban dan MUZ di sebuah Pom Bensin daerah Leces. Saat ditanya kemana saja oleh ayahnya, korban masih belum bisa jujur dan berbohong karena ada MUZ disitu”, terangnya, jum’at (17/05/24).

Namun, 2 bulan kemudian tepatnya bulan April 2024, korban akhirnya jujur kepada orang tuanya bahwa saat 3 hari itu diajak pergi oleh MUZ, bukan bersama teman korban.

“ Korban berterus terang kepada orang tuanya bahwa MUZ telah mencabuli korban beberapa kali dan juga melakukan kekerasan fisik yaitu menampar dan menendang korban. Kemudian MUZ menyuruh temannya untuk menjemput korban di penginapan dan di bawa ke rumah saudara MUZ di Klakah Lumajang dan kemudian mengantar ke Pom bensin untuk dijemput oleh orang tua dan MUZ “, jelasnya.

Geram atas perbuatan MUZ, orang tua korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Probolinggo Kota. 6 (enam) hari paska laporan yaitu pada tanggal 02 Mei 2024, MUZ berhasil ditangkap oleh tim dari Sat Reskrim.

Berdasarkan keterangan saksi serta hasil visum dan petunjuk serta hasil gelar perkara, penyidik telah mempunyai bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan MUZ sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

“Terhadap MUZ, kita jerat Pasal 81 sub Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara”, tandasnya.

Pewarta : Muhaimin/Humas

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Dari 30 Titik Sabu, Pengembangan Dit Resnarkoba Polda Jateng Mengarah ke Warga Binaan Lapas Sragen

Redaksi 01

29 Sep 2026

SRAGEN || METROTV9NEWS – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengembangkan pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sragen. Berawal dari penangkapan YKE (28), petugas kemudian menelusuri sejumlah informasi yang diperoleh selama pemeriksaan hingga mengarah kepada SHP (25), seorang warga binaan di Lapas Kelas II Sragen yang diduga bekerja sama dengan YKE dalam peredaran …

Dit Resnarkoba Polda Jateng Telusuri Peredaran Sabu Lewat Sistem Titip Lokasi, 9 Paket Diamankan

Redaksi 01

28 Sep 2026

JATENG || METROTV9NEWS – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengungkap dua perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sukoharjo dan Karanganyar. Dari dua pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 9 paket sabu dengan berat bruto sekitar 14,48 gram, serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Direktur Narkoba Polda Jateng Kombespol. Yos Guntur …

Warga Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Kos Kestalan, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

Redaksi 01

28 Sep 2026

SURAKARTA || METROTV9NEWS – Personel piket fungsi Polresta Surakarta bersama Polsek Banjarsari mendatangi lokasi penemuan seorang warga yang meninggal dunia di dalam kamar kos wilayah Kestalan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Senin (28/9/2026). Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kapolsek Banjarsari Kompol Harno membenarkan adanya penemuan warga meninggal dunia tersebut. Kompol Harno menjelaskan, peristiwa …

Warga Kalipare Kesulitan Air, Polres Malang-BPBD Salurkan 5.000 Liter

Redaksi 01

28 Sep 2026

MALANG || METROTV9NEWS – Warga Dusun Banduarjo, Desa Sumberpetung, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, mendapat bantuan 5.000 liter air bersih. Bantuan disalurkan Polres Malang bersama BPBD Kabupaten Malang untuk memenuhi kebutuhan warga yang terdampak kemarau panjang. Satu tangki air bersih dikirim ke Dusun Banduarjo pada Sabtu (26/9/2026). Air kemudian didistribusikan kepada warga di RT 37 hingga …

Polres Malang Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu dari Jakarta

Redaksi 01

28 Sep 2026

MALANG || METROTV9NEWS – Polres Malang menggagalkan peredaran lebih dari 1,1 kilogram sabu yang dibawa dari Jakarta ke Kabupaten Malang. Polisi menangkap seorang pria berinisial RM (30), di wilayah Dengkol, Kecamatan Singosari. Dari tangan RM, polisi menyita tiga paket sabu dengan total berat 1.159,49 gram. Polisi juga mengamankan 2.122 butir ekstasi dan 168 cartridge vape …

Satu Klik, Sejuta Dampak: Kapolri Dorong Pemuda Bijak dan Produktif di Era Digital

Redaksi 01

28 Sep 2026

MEDAN || METROTV9NEWS — “Satu Klik, Sejuta Dampak” menjadi tema Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) 2026. Tema tersebut sejalan dengan pesan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. mengenai perkembangan teknologi, kemampuan beradaptasi, dan peran strategis pemuda dalam menghadapi perubahan. Dalam kuliah umum kepada mahasiswa baru UMSU, …

x
x