Kasus Pengeroyokan Maut di Sukolilo Pati, Polresta Pati Ungkap Perkembangan Penyidikan

Redaksi 01 13 Okt 2026

PATI || METROTV9NEWS – Polresta Pati menggelar konferensi pers terkait perkembangan penanganan perkara dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan seorang korban meninggal dunia di wilayah Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati, mulai pukul 12.00 WIB hingga selesai. Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 12 September 2024, sekitar pukul 19.50 WIB, di Lapangan Sukolilo, tepatnya di depan SDN 03 Sukolilo, Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.

Kapolresta Pati melalui Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama menjelaskan, perkara tersebut bermula ketika korban D.A.P. bersama saksi korban H.A. mengendarai sepeda motor menuju arena pasar malam di Lapangan Sukolilo. Saat hendak memasuki lokasi, keduanya dimintai uang parkir oleh sejumlah orang yang bertugas sebagai juru parkir.

“Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa ini bermula dari persoalan permintaan uang parkir. Penyidik kemudian mendalami rangkaian kejadian untuk mengungkap peran masing-masing pihak yang terlibat,” jelas Kompol Dika.

Menurut uraian perkara, setelah berada di area parkir, kedua korban diduga menjadi sasaran pengeroyokan oleh sejumlah pelaku. Dalam kejadian tersebut, salah satu pelaku diduga melakukan penusukan terhadap D.A.P. dan H.A. Korban D.A.P. terjatuh dan kembali mengalami pengeroyokan, sedangkan H.A. berhasil menyelamatkan diri dengan berlari ke arah timur.

“Kami mendalami keterangan para saksi dan mencocokkannya dengan alat bukti yang diperoleh. Setiap informasi yang berkaitan dengan kejadian tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan,” ungkapnya.

Setelah menerima informasi dari masyarakat, petugas Polsek Sukolilo mendatangi lokasi kejadian dan membawa kedua korban ke Puskesmas Sukolilo I untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, korban D.A.P. dinyatakan meninggal dunia dan selanjutnya dibawa ke RSUD RAA Soewondo Pati untuk dilakukan autopsi. Sementara itu, H.A. mengalami luka-luka dan mendapatkan perawatan medis.

“Kami menyampaikan keprihatinan atas peristiwa yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang ini. Penanganan perkara dilakukan dengan serius, disertai pengumpulan bukti dan pendalaman keterangan untuk memastikan fakta hukum,” kata Kompol Dika.

Dalam perkembangan penanganan perkara, penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial W.S. alias G., laki-laki kelahiran Pati, 26 Desember 1992, yang berusia 33 tahun per Oktober 2026. Berdasarkan bahan rilis, tersangka diduga terlibat bersama sejumlah pelaku lain dalam pengeroyokan tersebut.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh. Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut, di antaranya pakaian milik korban D.A.P., berupa celana panjang hitam, kaus hitam bertuliskan Sukoliloboys, jaket hoodie merah, celana pendek putih, serta selembar kain batik. Selain itu, dalam bahan rilis tercantum barang bukti berupa pisau belati dengan panjang keseluruhan 25 sentimeter beserta sarungnya yang diserahkan oleh saksi.

“Barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembuktian. Penyidik akan menelaah keterkaitannya dengan keterangan saksi dan fakta lain yang ditemukan selama penyidikan,” paparnya.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik turut memeriksa sejumlah saksi, termasuk H.A. selaku saksi korban, saksi pelapor berinisial S., serta beberapa saksi lain yang tercantum dalam berkas perkara. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai kejadian, mulai dari awal perselisihan hingga peristiwa pengeroyokan.

“Kami mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui kejadian secara langsung. Keterangan tersebut dianalisis dan dicocokkan dengan alat bukti lainnya agar penanganan perkara didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Kompol Dika.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan dengan ketentuan pidana terkait dugaan pembunuhan, kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan meninggalnya seseorang, atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian, sebagaimana dirumuskan dalam bahan rilis penyidikan. Penerapan pasal dilakukan dengan memperhatikan hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menerapkan pasal sesuai konstruksi perkara dan bukti yang diperoleh. Penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan tidak mengabaikan hak-hak setiap pihak dalam proses hukum,” jelasnya.

Kompol Dika menegaskan, Polresta Pati terus berupaya menuntaskan penanganan perkara tersebut melalui tahapan penyidikan sesuai prosedur. Ia juga mengingatkan masyarakat agar menyelesaikan persoalan secara bijaksana dan tidak menggunakan kekerasan, terlebih hanya karena perselisihan kecil yang dapat berujung pada konsekuensi hukum serius.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan tidak mudah terpancing emosi. Setiap persoalan hendaknya diselesaikan secara baik, sedangkan dugaan tindak pidana dapat dilaporkan kepada kepolisian untuk ditangani sesuai hukum,” pungkasnya.

Pewarta : Muhaimin

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Pastikan Pasokan Energi Aman, Kombes Pol. Yong Ferrydjon Instruksikan Kesigapan Penuh Jajaran Ditlantas Polda Bali Pengawalan BBM

Redaksi 01 Metrotv9news

13 Okt 2026

Pastikan Pasokan Energi Aman, Kombes Pol. Yong Ferrydjon Instruksikan Kesigapan Penuh Jajaran Ditlantas Polda Bali Pengawalan BBM DENPASAR, BALI — Wujud nyata respons cepat dan kesiapsiagaan jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Bali ditunjukkan langsung oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Bali, Kombes Pol. Yong Ferrydjon, S.I.K. Dalam mengantisipasi potensi kendala distribusi bahan bakar minyak (BBM) di …

Polisi Amankan 2 Perempuan Diduga Belanja Pakai Uang Palsu di Malang

Redaksi 01

13 Okt 2026

MALANG || METROTV9NEWS – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, mengamankan dua perempuan yang diduga mengedarkan uang palsu di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Keduanya diduga menggunakan uang pecahan Rp 100 ribu untuk berbelanja di toko kelontong milik warga. Kedua perempuan tersebut berinisial S (43) dan SH (41), warga Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Kasus ini …

Polres Malang Ungkap Peredaran Sabu 49,56 Gram di Turen, 2 Pria Ditangkap

Redaksi 01

13 Okt 2026

MALANG || METROTV9NEWS – Satresnarkoba Polres Malang menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Dari sebuah rumah kontrakan, polisi menyita sabu seberat total 49,56 gram yang dikemas dalam puluhan paket siap edar. Kedua pria tersebut masing-masing berinisial S (33), warga Kecamatan Bantur yang tinggal di Kecamatan …

Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Bulumanis Lor Pati, Kerugian Negara Capai Rp310 Juta, Polresta Pati Tegaskan Penanganan Profesional

Redaksi 01

13 Okt 2026

PATI || METROTV9NEWS – Polresta Pati menggelar konferensi pers pengungkapan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Bulumanis Lor, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Tahun Anggaran 2021. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati, mulai pukul 12.00 WIB hingga selesai. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Pati, perkara …

Dugaan Kekerasan terhadap Anak di Sekolah, Polisi Pati Tetapkan 14 Anak Berhadapan dengan Hukum

Redaksi 01

13 Okt 2026

PATI || METROTV9NEWS – Satreskrim Polresta Pati menangani kasus dugaan kekerasan fisik terhadap seorang anak berinisial K (16) yang terjadi di lingkungan sekolah di Desa Tlogorejo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Dalam perkara ini, polisi mengidentifikasi 14 anak sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Penanganan perkara dilakukan dengan mengacu pada ketentuan sistem peradilan pidana anak. …

Di Hadapan Komisi III DPR RI, Kapolda Jateng Berkomitmen Perkuat Integritas dan Pelayanan Publik

Redaksi 01

13 Okt 2026

KOTA SEMARANG || METROTV9NEWS – Komisi III DPR RI mengapresiasi ketegasan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan dalam penegakan hukum, termasuk komitmen untuk tidak memberikan toleransi terhadap anggota yang membekingi tindak pidana. Apresiasi tersebut disampaikan dalam kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Selasa (13/10/2026). Kunjungan kerja tersebut …

x
x