Polisi Gagalkan Jaringan Pengedar Narkoba Sabu dan Ecstasy di Kosan Denpasar Barat

Redaksi Metrotv9news 10 Des 2025

BALI//METROTV9NEWS.COM // –

Denpasar – Polisi Resor Denpasar (Polresta Denpasar) melalui Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) telah mengamankan dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan ecstasy di kosan Waikiki Beach, Jalan Gunung Salak, Gg. Tegal Asri No. 3A, Kelurahan Padang Sambian Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, pada hari Jumat (14/11/2025) pukul 00.30 WITA.

Kedua tersangka tersebut diidentifikasi sebagai Sudarmanto alias Dona (42 tahun, swasta) dan Suwarno alias Bowo (38 tahun, buruh harian lepas), yang keduanya tinggal di kosan yang sama. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan pengedar narkoba dengan nama panggilan Dona (seorang waria) dan Bowo di kawasan tersebut.

Dipimpin Kasat Resnarkoba Kompol. M. Akbar Ekaputra Samosir, S.H., S.I.K., M.H., tim pertama kali mengamankan Bowo di depan kamar kosnya (kamar No. 5). Selama penggeledahan yang disaksikan oleh Ali Murtado dan Simon Peres Awalla, ditemukan kunci kamar kos No. 3 yang dimiliki Dona. Bowo mengakui bahwa kunci tersebut dititipkan Dona untuk diberikan kepada teman-teman yang ingin membeli sabu.

Setelah menunggu kurang lebih 1 jam 30 menit, tim kemudian mengamankan Dona yang tiba di depan kamar kosnya. Penggeledahan pada kamar No. 3 menghasilkan berbagai barang bukti, antara lain 9 paket klip sabu (berat netto 4,16 gram), 1 pecahan tablet ecstasy oranye (berat netto 0,16 gram), 1 buah bong, 1 amplop putih, 1 kotak kamera hitam (semua ditemukan di lemari rias), 2 plastik klip kosong, 1 pipet putih, dan 3 buah ponsel.

Dari interogasi, Dona mengakui telah membeli 5 gram sabu seharga Rp5,5 juta kepada seseorang yang dikenal dengan inisial DW, yang kemudian dipotong-potong menjadi paket kecil untuk diedarkan di wilayah Denpasar dan sekitarnya. Dona juga mengakui telah menitipkan kunci kamar kepada Bowo untuk membantu proses penjualan.

Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda. Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polresta Denpasar untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dengan penangkapan ini, polisi menyatakan telah menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba di wilayah Denpasar dan Kuta Badung.

Pewarta: Supriyono

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Anjangsana Dengan Sesepuh TNI, Wujud Penguatan Silaturahmi dan Pewarisan Nilai Pengabdian

Redaksi 01 Metrotv9news

28 Sep 2026

(Puspen TNI). Wadanjen Akademi TNI Marsda TNI Wayan Superman bersama Sekretaris Itjen TNI Laksma TNI Ocktave Ferdinal, S.T., M.Si. (Han), CHRMP., C.Fr.A., beserta rombongan melaksanakan anjangsana kepada sesepuh TNI, Jenderal TNI (Purn) Dr. H. Wiranto, S.H., S.I.P., M.M., di Kantor Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jalan Teuku Umar No. 10-1, Gondangdia, Kecamatan …

Wakil Panglima TNI Pimpin Ziarah Nasional HUT Ke-81 TNI, Teladani Semangat Juang Para Pahlawan*

Redaksi 01 Metrotv9news

28 Sep 2026

(Puspen TNI). Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R bertindak selaku Inspektur Upacara (Irup) pada Upacara Ziarah Nasional dalam rangkaian HUT ke-81 TNI Tahun 2026 di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama (TMPNU) Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (28/9/2026). Upacara berlangsung khidmat sebagai bentuk penghormatan kepada para pahlawan bangsa yang telah mengorbankan jiwa dan raga demi …

16,4 Kg Sabu Digagalkan di Perbatasan RI-Malaysia, Danrem 121/Abw Serahkan ke BNNP Kalbar

Redaksi Metrotv9news

28 Sep 2026

Pontianak / / METROTV9NEWS.COM – Danrem 121/Alambhana Wanawwai Brigjen TNI Purnomosidi, S.I.P., M.A.P., M.Han., secara resmi menyerahkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil penindakan di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat. Acara penyerahan tersebut berlangsung pada Senin (28/9/2026) di Aula Mapomdam XII/Tpr, Kota Pontianak. Barang haram seberat kurang lebih 16,4 …

Jangan Berhenti Berdoa — Karena Allah Tak Pernah Melupakan Hamba-Nya

Redaksi 01 Metrotv9news

28 Sep 2026

DENPASAR — Ketika doa yang dipanjatkan seakan belum dijawab, hati mungkin sempat bertanya: apakah didengar? Apakah diperhatikan? Padahal, keheningan itu bukan penolakan, melainkan kesempatan untuk tumbuh dalam kesabaran dan keyakinan. “Kalau doamu belum terkabul, jangan berhenti berdoa. Mungkin Allah sedang mengajarkanmu arti sabar dan percaya.” Belum datang bukan berarti dilupakan. Belum terwujud bukan berarti ditinggalkan. …

Dari Lapangan ke Amanah — H. Masrul Makmur Teguhkan Kesiapan Bawa PWNU Bali Melangkah Lebih Maju

Redaksi 01 Metrotv9news

28 Sep 2026

DENPASAR, BALI — Semangat yang tak pernah padam, baik di lapangan hijau maupun di tengah pengabdian kepada umat. H. Masrul Makmur, pengusaha sukses sekaligus Wakil Rois Surya Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Bali, tampil siap melanjutkan estafet kepemimpinan organisasi tersebut untuk periode 2026–2031. Bagi beliau, kehidupan ibarat permainan sepak bola: harus cekatan, saling mengoper, menjaga …

Jaga Gambut Tetap Aman, Satgas Darat Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Pembasahan Berkelanjutan

Redaksi 01 Metrotv9news

28 Sep 2026

Banjarbaru – Kepulan asap yang masih terlihat dari sejumlah titik lahan gambut mendorong Satgas Darat Lanud Sjamsudin Noor terus meningkatkan upaya pembasahan dan pendinginan di kawasan Jalan Gubernur Syarkawi, Banjarbaru, Minggu (27/9/2026). Personel Satgas Darat kembali menyisir area yang masih menunjukkan indikasi panas dan asap. Pembasahan dilakukan secara intensif dengan mengarahkan air ke permukaan sekaligus …

x
x