Polres Gresik Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penyebaran Data Pribadi Lewat Aplikasi Go Matel R4

Redaksi Metrotv9news 20 Des 2025

METROTV9NEWS.COM // – GRESIK – Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan penjualan data pribadi debitur melalui aplikasi Go Matel R4 yang kerap dimanfaatkan oleh debt collector ilegal atau yang dijuluki mata elang (Matel).

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan, Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial FEP dan MJK.

Keduanya ditetapkan tersangka setelah penyidik memeriksa empat orang saksi, yakni F selaku komisaris, D selaku direktur, serta R dan K dari tim IT.

AKP Arya Widjaya juga mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat hasil penyidikan mendalam.

“Dari hasil penyidikan, kami telah menetapkan dua orang tersangka atas nama FEP dan MJK,” ujar AKP Arya Widjaya, Jumat (19/12/2025).

AKP Arya menjelaskan, para tersangka terbukti mengungkap dan memperjualbelikan data pribadi debitur yang mengalami tunggakan atau overdue

“FEP dan MJK memperjualbelikan data debitur yang mengalami overdue melalui aplikasi Go Matel R4,” jelasnya.

Aplikasi Go Matel R4 merupakan aplikasi yang bisa diunduh di Play Store dan berbasis langganan yang dapat diakses oleh masyarakat umum.

Di dalam aplikasi tersebut, ditampilkan data nasabah atau debitur secara detail.

Pengguna aplikasi diberikan akses gratis sebanyak tiga kali. Setelah itu, mereka harus berlangganan dengan biaya bervariasi, mulai dari Rp15 ribu hingga ratusan ribu rupiah, tergantung durasi akses aplikasi.

“Variasi biaya langganan menentukan berapa lama pengguna dapat mengakses data debitur yang ditampilkan dalam aplikasi tersebut,” tambah AKP Arya.

Ironisnya, data dalam aplikasi Go Matel R4 kerap digunakan oleh debt collector ilegal sebagai dasar untuk melakukan penarikan atau bahkan perampasan kendaraan di jalan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 32 ayat 2 jo Pasal 48 ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 65 ayat 1 jo Pasal 67 ayat 1 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kasatreskrim Polres Gresik Polda Jatim mengimbau masyarakat agar tidak takut menghadapi debt collector ilegal yang kerap beraksi di jalanan.

“Jangan takut melawan begal berkedok debt collector. Jika ada oknum DC yang menghentikan di jalan, tanyakan legalitasnya,” tegas AKP Arya Widjaya.

Jika terjadi pemaksaan atau perampasan kendaraan, masyarakat diminta segera menghubungi layanan darurat 110.

Khusus warga Kabupaten Gresik, Polres Gresik Polda Jatim juga membuka layanan pengaduan Lapor Cak Roma 0811-8800-2006 untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait praktik debt collector ilegal.

Pawarta : Agus / Mahfud

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Dari 30 Titik Sabu, Pengembangan Dit Resnarkoba Polda Jateng Mengarah ke Warga Binaan Lapas Sragen

Redaksi 01

29 Sep 2026

SRAGEN || METROTV9NEWS – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengembangkan pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sragen. Berawal dari penangkapan YKE (28), petugas kemudian menelusuri sejumlah informasi yang diperoleh selama pemeriksaan hingga mengarah kepada SHP (25), seorang warga binaan di Lapas Kelas II Sragen yang diduga bekerja sama dengan YKE dalam peredaran …

Dit Resnarkoba Polda Jateng Telusuri Peredaran Sabu Lewat Sistem Titip Lokasi, 9 Paket Diamankan

Redaksi 01

28 Sep 2026

JATENG || METROTV9NEWS – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengungkap dua perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sukoharjo dan Karanganyar. Dari dua pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 9 paket sabu dengan berat bruto sekitar 14,48 gram, serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Direktur Narkoba Polda Jateng Kombespol. Yos Guntur …

Warga Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Kos Kestalan, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

Redaksi 01

28 Sep 2026

SURAKARTA || METROTV9NEWS – Personel piket fungsi Polresta Surakarta bersama Polsek Banjarsari mendatangi lokasi penemuan seorang warga yang meninggal dunia di dalam kamar kos wilayah Kestalan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Senin (28/9/2026). Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kapolsek Banjarsari Kompol Harno membenarkan adanya penemuan warga meninggal dunia tersebut. Kompol Harno menjelaskan, peristiwa …

Warga Kalipare Kesulitan Air, Polres Malang-BPBD Salurkan 5.000 Liter

Redaksi 01

28 Sep 2026

MALANG || METROTV9NEWS – Warga Dusun Banduarjo, Desa Sumberpetung, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, mendapat bantuan 5.000 liter air bersih. Bantuan disalurkan Polres Malang bersama BPBD Kabupaten Malang untuk memenuhi kebutuhan warga yang terdampak kemarau panjang. Satu tangki air bersih dikirim ke Dusun Banduarjo pada Sabtu (26/9/2026). Air kemudian didistribusikan kepada warga di RT 37 hingga …

Polres Malang Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu dari Jakarta

Redaksi 01

28 Sep 2026

MALANG || METROTV9NEWS – Polres Malang menggagalkan peredaran lebih dari 1,1 kilogram sabu yang dibawa dari Jakarta ke Kabupaten Malang. Polisi menangkap seorang pria berinisial RM (30), di wilayah Dengkol, Kecamatan Singosari. Dari tangan RM, polisi menyita tiga paket sabu dengan total berat 1.159,49 gram. Polisi juga mengamankan 2.122 butir ekstasi dan 168 cartridge vape …

Satu Klik, Sejuta Dampak: Kapolri Dorong Pemuda Bijak dan Produktif di Era Digital

Redaksi 01

28 Sep 2026

MEDAN || METROTV9NEWS — “Satu Klik, Sejuta Dampak” menjadi tema Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) 2026. Tema tersebut sejalan dengan pesan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. mengenai perkembangan teknologi, kemampuan beradaptasi, dan peran strategis pemuda dalam menghadapi perubahan. Dalam kuliah umum kepada mahasiswa baru UMSU, …

x
x