Tambang Galian C di Kawasan Kali Bladak Blitar Diduga Ilegal Hingga Saat ini Tetap Beroperasi Seakan Kebal Hukum

redaksi 17 Okt 2024

METROTV9NEWS.COM // BLITAR – Usaha tambang pasir Galian C yang kini marak beroperasi diwilayah aliran lahar Gunung Kelud dikawasan Kali Bladak, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, diduga kuat tidak mengantongi Surat Izin Pertambangan alias ilegal. (17/10/2024).

Dari pantauan Media ini dilokasi, pada Rabu 16/10/2024, ditemukan aktivitas penambangan pasir menggunakan alat berat bechoe/ excavator. Dan dilokasi  yang masuk wilayah hukum Polres Blitar Kota, Jawa Timur, itu juga terdapat usaha pengolahan dan pemurnian Pasir (pencucian pasir) yang ” diduga ” tidak memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi khusus pengolahan dan pemurnian (IUP OPK).

Berdasarkan data yang dihimpun tim investigasi media ini, aktivitas penambangan pasir sepanjang dialiran sungai lahar Gunung Kelud dikawasan Kali Bladak, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur tersebut kegiatan tambang galian C setiap hari beraktivitas. 

Saat media ini melakukan investigasi dilokasi, tampak beberapa truk pasir lalu lalang mengangkut material pasir dari lokasi tersebut.

Sekadar untuk diketahui bersama, bahwa untuk menjalankan usaha pertambangan, pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Di Indonesia, kegiatan pertambangan diatur pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pertambangan, Mineral dan Batubara (UU Minerba). 

Pasal 35 ayat (1) UU Minerba mengatur bahwa apabila terdapat pelaku usaha ingin melakukan usaha pertambangan, maka pelaku usaha harus mematuhi persyaratan perizinan berusaha. 

Perizinan berusaha yang dimaksud salah satunya meliputi izin usaha pertambangan (IUP) (Pasal 35 ayat (3) UU Minerba). 

Sedangkan, definisi dari IUP sendiri dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 10 UU Minerba yang menyebutkan bahwa: “Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan.” 

IUP sebagai aspek legalitas pelaku usaha untuk melakukan kegiatan pertambangan diterbitkan oleh Menteri. 

Hal ini secara eksplisit disebutkan dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (PP 96/2021).  

Pewarta : Agus/ bagus

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Kapolres Kediri Ingatkan Jajaran Tak Underestimate Jelang Perayaan HUT RI

Redaksi 01

10 Agu 2026

KEDIRI || METROTV9NEWS — Deretan kegiatan masyarakat mulai meningkat menjelang perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Kondisi tersebut membuat jajaran Polres Kediri diminta tidak sekadar menjaga situasi tetap kondusif, tetapi juga membaca potensi gangguan sebelum berkembang menjadi persoalan. Pesan itu disampaikan Kapolres Kediri AKBP Dr. M. Wahyudin Latif, S.H., S.I.K., M.Si. saat memimpin apel jam pimpinan …

Bangun Jejaring Lintas Elemen, Kapolres Kediri Sambangi TNI, Ulama hingga Ketua PN

Redaksi 01

10 Agu 2026

KEDIRI || METROTV9NEWS — Membangun keamanan tidak cukup hanya dengan memperkuat barisan internal. Komunikasi dengan TNI, tokoh agama dan unsur penegak hukum juga menjadi bagian penting untuk membaca persoalan di masyarakat dari berbagai sisi. Hal itu dilakukan Kapolres Kediri AKBP Dr. M. Wahyudin Latif, S.H., S.I.K., M.Si. pada awal masa tugasnya. Senin (10/8/2026), Beliau menjalani …

Kodim 0808/Blitar Telah Menyelesaikan Pembangunan KDKMP 260 Titik Sesuai milestone, Menjadi Tercepat Seluruh Indonesia

Redaksi 01

10 Agu 2026

BLITAR || METROTV9NEWS – Keberhasilan luar biasa diraih oleh Kodim 0808/Blitar dalam mengawal program strategis penguatan ekonomi rakyat. Pencapaian fisik pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten dan Kota Blitar telah mencapai 100 persen untuk seluruh 260 titik target wilayah sesuai dengan milestone yang diberikan pada akhir Juli 2026, Senin (10/8/2026). Torehan ini menempatkan …

Apel Pagi, Kapolres Kediri Kota Beri Penekanan Keras: Disiplin, Integritas dan Kesiapsiagaan

Redaksi 01

10 Agu 2026

KEDIRI KOTA || METROTV9NEWS – Kapolres Kediri Kota AKBP Kresno Wisnu Putranto, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Penegasan tersebut disampaikan saat apel pagi bersama personel Polres dan Polsek jajaran di Lapangan Apel Mapolres Kediri Kota, Senin (10/8/2026). Dalam arahannya, Kapolres meminta seluruh personel menjaga disiplin, profesionalisme, dan …

Kejar Target Sebelum Penutupan, Satgas TMMD Kodim Belu Kebut Pengerjaan MCK Program Unggulan TNI AD

Redaksi 01 Metrotv9news

10 Agu 2026

Kejar Target Sebelum Penutupan, Satgas TMMD Kodim Belu Kebut Pengerjaan MCK Program Unggulan TNI AD KODIM 1605/BELU – Menjelang pelaksanaan upacara penutupan Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-129, Satgas Kodim 1605/Belu menggenjot penyelesaian sasaran tambahan pembangunan MCK. Kegiatan ini merupakan bagian dari program unggulan Kepala Staf Angkatan Darat guna meningkatkan derajat kesehatan dan sanitasi …

Kapolres Kediri Kota Perkuat Sinergi dengan RS Bhayangkara, Dukung Pelayanan Kesehatan Prima bagi Anggota dan Masyarakat

Redaksi 01

10 Agu 2026

KEDIRI KOTA || METROTV9NEWS – Kapolres Kediri Kota AKBP Kresno Wisnu Putranto, S.H., S.I.K., M.Si., melakukan kunjungan silaturahmi ke Rumah Sakit Bhayangkara Kediri, Senin (10/8/2026). Kunjungan tersebut menjadi momentum memperkuat sinergi kelembagaan, khususnya dalam mendukung pelayanan kesehatan bagi anggota Polri, keluarga besar kepolisian, maupun masyarakat. Dalam pertemuan tersebut, Kapolres menekankan pentingnya kolaborasi antara Polres Kediri …

x
x