Viral Video Keluhan Warga Kediri Akibat Penambangan PT Epas, Minta Bupati dan Gubernur Bertindak.

Redaksi Metrotv9news 22 Nov 2025

KEDIRI || METROTV9NEWS – Aktivitas penambangan pasir dan batu sirtu (pasir batu) yang diduga dilakukan oleh PT Epas di daerah Puncu, Kabupaten Kediri, menuai kecaman dari berbagai pihak. Aktivis lingkungan dan warga setempat melaporkan bahwa kegiatan penambangan ini berdampak negatif terhadap ribuan kepala keluarga dan lingkungan sekitar.

Menurut laporan warga, penambangan PT Epas menyebabkan banjir saat musim hujan dan polusi debu yang mengganggu aktivitas sehari-hari warga selama musim kemarau. Dampak ini dirasakan oleh sekitar 8.000 kepala keluarga di sekitar lokasi penambangan.

Mat Mochtar tokoh Masyarakat Jawa Timur, bersama beberapa perwakilan warga yang terdampak, menyampaikan keluhan tersebut dalam sebuah video yang viral. Ia meminta Bupati Kediri, Bapak Hanandito Pramana, dan Gubernur Jawa Timur, Ibu Khofifah Indar Parawansa, untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi penambangan guna meninjau langsung kondisi di lapangan.

Tumirah Pribadi Jaya, Pimpinan Redaksi media metrotv9news.com, yang juga dikenal sebagai aktivis dan pemerhati lingkungan hidup, mengecam keras tindakan PT Epas. Ia mendesak agar aparat penegak hukum, termasuk Polres Kediri, Polda Jawa Timur, dan bahkan Mabes Polri, untuk turun tangan dan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan tersebut.

“Harus ada sanksi dan tindakan tegas dari pihak berwajib agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian kembali meningkat,” ujar Tumirah. Ia juga menekankan agar jangan sampai masyarakat beranggapan bahwa hukum di negara ini “tumpul ke atas, tajam ke bawah.”

Tumirah mendesak agar PT Epas dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Minerba (UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009). Ia menyoroti beberapa pasal dalam UU tersebut yang relevan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Epas, antara lain:

– Pasal 158: Penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

– Pasal 161B ayat (1): Pelanggaran kewajiban reklamasi dan pasca tambang dapat dipidana hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Tumirah juga menambahkan bahwa selain sanksi pidana, pelaku juga dapat dikenai sanksi tambahan berupa perampasan barang yang digunakan dalam tindak pidana, perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, dan/atau kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Tindakan tegas terhadap pelaku penambangan ilegal diharapkan dapat memberikan efek jera dan melindungi kepentingan masyarakat serta lingkungan hidup.

Pewarta: Redaksi

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Berstandar Nasional, Berjiwa Adiwiyata — SMKN 3 Tulungagung Membangun Masa Depan

Redaksi 01 Metrotv9news

29 Sep 2026

TULUNGAGUNG — SMKN 3 Tulungagung terus membuktikan diri sebagai salah satu sekolah kejuruan unggulan yang berpegang teguh pada standar mutu pendidikan bertaraf nasional. Komitmen terhadap kualitas telah dibuktikan secara nyata melalui penerapan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008 yang dijalankan secara konsisten sejak tahun 2007 hingga 2017. Keseriusan ini tak hanya berhenti pada dokumen, melainkan diwujudkan …

Pejamkan Mata, Bukakan Hati — Menerawang Adalah Melihat dengan Batin

Redaksi 01 Metrotv9news

29 Sep 2026

DENPASAR, BALI — Ada kebijaksanaan mendalam yang patut direnungkan bersama: menerawang bukanlah menghayal, melainkan melihat dengan terpejam. Ketika mata lahiriah terpejam, dunia luar tak lagi membelokkan pandangan. Di saat itulah mata batin terbuka lebar — mampu melihat apa yang tak tampak di permukaan, memahami apa yang tak terucap oleh kata. Menerawang bukan melamun, bukan pula …

Pimpin Langkah Binmas Polda Bali – AKBP I Dewa Gede Artana Teguhkan Kerja Nyata di Lapangan

Redaksi 01 Metrotv9news

29 Sep 2026

DENPASAR, BALI – AKBP I Dewa Gede Artana, S.Sos., M.H.,Kepala Sub Bidang Pembinaan Masyarakat (Kasubdit Binmas) Polda Bali, memimpin jalannya kegiatan koordinasi dan pembinaan di lingkungan Direktorat Binmas Polda Bali. Dari ruang kerjanya yang berwibawa,beliau memberikan arahan langsung kepada jajaran -menegaskan bahwa setiap langkah yang diambil harus berakar di masyarakat,setiap kebijakan harus menyentuh kepentingan rakyat, …

Kepala Bapenda Denpasar Turut Berduka Cita Atas Wafatnya Guruh Soekarnoputra

Redaksi 01 Metrotv9news

29 Sep 2026

DENPASAR, BALI — Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar, I Nyoman Denny Widya, menyampaikan rasa belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya Bapak Mohammad Guruh Irianto Sukarnoputra bin Sukarno, putra Proklamator Kemerdekaan RI Ir. Soekarno. Ucapan turut berduka cita disampaikan melalui karangan bunga yang dikirimkan ke kediaman duka di Jalan Sriwijaya Raya No. 26, Selong-Kebayoran Baru, …

Turut Berduka Cita — Berpulangnya Mohammad Guruh Irianto Sukarnoputra Bin Soekarno

Redaksi 01 Metrotv9news

29 Sep 2026

DENPASAR, BALI — Seluruh masyarakat Kota Denpasar turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya Mohammad Guruh Irianto Sukarnoputra bin Soekarno, putra putra Proklamator Kemerdekaan RI Ir. Soekarno. Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, S.E., menyampaikan rasa belasungkawa tulus melalui karangan bunga ucapan turut berduka cita yang dikirimkan ke Jalan Sriwijaya Raya No. 26, …

Dari 30 Titik Sabu, Pengembangan Dit Resnarkoba Polda Jateng Mengarah ke Warga Binaan Lapas Sragen

Redaksi 01

29 Sep 2026

SRAGEN || METROTV9NEWS – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengembangkan pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sragen. Berawal dari penangkapan YKE (28), petugas kemudian menelusuri sejumlah informasi yang diperoleh selama pemeriksaan hingga mengarah kepada SHP (25), seorang warga binaan di Lapas Kelas II Sragen yang diduga bekerja sama dengan YKE dalam peredaran …

x
x