Maluku Utara, Metrotv9news.com // LSM KANE Malut Minta Mahkama Agung, Hentikan Aktifitas Kerja PT. Harita Group di Pulau Obi, di Atas Lahan Sengketa sebelum ada Putusan Pengadilan//

Redaksi Metrotv9news 30 Jul 2025

Maluku Utara, Metrotv9news.com // LSM KANE Malut Minta Mahkama Agung, Hentikan Aktifitas Kerja PT. Harita Group di Pulau Obi, di Atas Lahan Sengketa sebelum ada Putusan Pengadilan//

Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri (LSM KANE) Maluku Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Labuha pada Senin, 21 Juli 2025. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk desakan dan peringatan keras terhadap aparat pengadilan agar bersikap profesional dan menjunjung tinggi keadilan dalam perkara wanprestasi antara keluarga Arif La Awa melawan perusahaan PT. Trimegah Bangun Persada (anak perusahaan Harita Group).

Dalam orasinya, Ketua LSM KANE Malut, Risal Sangadji, menyampaikan kekecewaannya atas sikap tergugat, Harita Group, yang dinilai tidak kooperatif selama proses persidangan. Ia menegaskan bahwa tergugat, yang diwakili oleh Hasto Tegu Koncoro, tercatat tiga kali absen dalam sidang dan hanya satu kali hadir secara daring melalui Zoom.

“Ini bukan hanya bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum, tapi juga pelecehan terhadap proses peradilan dan perjuangan penggugat mencari keadilan,” tegas Risal.

Perkara ini bermula dari gugatan wanprestasi yang diajukan keluarga Arif La Awa. Mereka menuding perusahaan Harita Group mengingkari perjanjian tertulis yang disepakati pada 31 Agustus tahun lalu di Kantor Cabang Harita Group, Desa Tembal, Bacan Selatan, pukul 05.00 WIT. Dalam perjanjian tersebut, tanah seluas 18 hektar telah dibayar oleh perusahaan sebesar Rp2 miliar.

Namun menurut pihak penggugat, Harita Group belum memenuhi beberapa poin kesepakatan penting, antara lain pemberian peluang kerja kepada keluarga penggugat dalam bentuk :

– Penyediaan logistik makanan dan minuman (sembako),
– Jasa servis elektronik (AC),
– Penangana Jasa Transportasi laut di lingkup Perusahan
– Kegiatan kontraktor internal di lingkungan perusahaan.

Padahal, dalam perjanjian disebutkan peluang usaha itu seharusnya diberikan dalam jangka waktu tujuh hari hingga satu bulan setelah penandatanganan. Namun hingga kini, lebih dari satu tahun berlalu, tidak ada realisasi maupun itikad baik dari perusahaan.

Risal juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran etika yang dilakukan pihak tergugat dengan mencoba melakukan pendekatan tidak layak terhadap aparat peradilan. Ia menyebut hal ini sebagai indikasi adanya konspirasi antara korporasi besar dan oknum lembaga peradilan.

“Jika ada konspirasi antara Harita Group dan oknum pengadilan, kami tidak akan tinggal diam. LSM KANE siap menggerakkan massa lebih besar dan melibatkan elemen sipil lainnya,” ancamnya.

Secara hukum, ketidakhadiran tergugat dalam sidang membuka kemungkinan putusan verstek, sebagaimana diatur dalam :

– Pasal 153 HIR, yang menyatakan bahwa tergugat yang tidak hadir tanpa alasan sah dapat dijatuhi putusan secara verstek,

– Perma No. 1 Tahun 2014 Pasal 17, yang memberi kewenangan pengadilan memutus perkara secara default jika tergugat telah dipanggil secara sah dan tetap mangkir.

Dalam perkara ini, diketahui bahwa pemanggilan telah dilakukan secara sah. Maka, absennya tergugat dapat menjadi dasar hukum yang kuat bagi pengadilan untuk tetap melanjutkan proses dan memberikan putusan final yang mengikat.

LSM KANE mengingatkan agar Pengadilan Negeri Labuha tidak bermain api dengan hukum dan tetap menjunjung tinggi keadilan, bukan tunduk pada kekuatan modal.

“Jangan main-main dengan hukum. Negara ini tidak boleh tunduk pada kapitalisme yang merampas hak rakyat kecil,” ujar Risal.

Pihaknya juga mendesak agar Mahkamah Agung RI segera menghentikan seluruh aktivitas perusahaan Harita Group di lahan sengketa, selama perkara ini masih dalam proses hukum.

“Kami meminta Mahkamah Agung menghentikan seluruh kegiatan kerja Harita Group di atas lahan yang masih dalam proses pengadilan. Hormati hukum dan keadilan rakyat,” tegasnya menutup orasi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Harita Group belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan wanprestasi tersebut maupun ketidakhadiran mereka dalam sidang yang telah dijadwalkan beberapa kali.

Sementara itu, pihak keluarga Arif La Awa berharap agar lembaga peradilan dapat bersikap adil dan memberi putusan yang berpihak pada masyarakat kecil yang selama ini merasa dirugikan oleh dominasi perusahaan besar atas tanah leluhur mereka.

Pewarta Agus irMTN

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Baru Seumur Jagung Sudah Rusak, LIBAS Minta Kejati Kalbar Usut Proyek Jalan Batu Buil–Tiong Keranjik Diduga Bermasalah

Redaksi Metrotv9news

29 Jul 2026

MELAWI / / METROTV9NEWS.COM – KALBAR – Lumbung Informasi Act Sweep (LIBAS) mendesak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) mengusut proyek peningkatan ruas jalan yang menghubungkan Desa Batu Buil menuju Desa Tiong Keranjik, Kecamatan Belimbing Hulu, Kabupaten Melawi. Desakan itu muncul setelah ditemukan sejumlah titik jalan yang diduga telah mengalami kerusakan, padahal proyek tersebut baru …

Bangun Jalan dan Bagikan Sembako, Kepedulian IPDA Syamsuri Bikin Warga Sepauk Makin Cinta kepada Polri

Redaksi Metrotv9news

29 Jul 2026

SINTANG / / METROTV9NEWS.COM – KALBAR – Kepedulian IPDA Syamsuri terhadap masyarakat kembali mendapat apresiasi tinggi dari warga Dusun Sungai Teblian, Desa Tanjung Ria, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang. Sosok perwira Polri yang juga dikenal dekat dengan masyarakat itu dinilai telah memberikan manfaat nyata melalui pembangunan akses jalan bagi warga, sekaligus menyalurkan bantuan sembako kepada masyarakat …

Diduga Rangkap Jadi Pemasok, Kepala Dapur SPPG Yayasan Asa Garuda Milenial Batu Buil Dilaporkan Langgar Aturan BGN

Redaksi Metrotv9news

24 Jul 2026

MELAWI / / METROTV9NEWS.COM – Kalbar Muncul dugaan pelanggaran prinsip tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Asa Garuda Milenial di Desa Batu Buil, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi. Salah satu Kepala Dapur SPPG tersebut diduga merangkap sebagai pemasok barang kebutuhan dapur yang dipimpinnya sendiri. Praktik ini dinilai melanggar …

Diduga PETI Marak di Binjai Hulu, Aliran Sungai Terancam Rusak, Aparat Diminta Segera Turun

Redaksi Metrotv9news

22 Jul 2026

SINTANG / / METROTV9NEWS.COM – KALBAR Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diduga masih marak beroperasi di sejumlah aliran sungai di wilayah Kecamatan Binjai Hulu, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Kegiatan yang disebut menggunakan mesin penyedot tersebut dikhawatirkan memicu pencemaran air, merusak ekosistem sungai, dan mengancam sumber kehidupan masyarakat apabila tidak segera dihentikan. Informasi tersebut diperoleh …

Marak Tambang Emas Ilegal Bermodal Alat Berat di Boyan Tanjung, Projamin Kalbar Surati Polda hingga Mabes Polri

Redaksi Metrotv9news

22 Jul 2026

KAPUAS HULU / / METROTV9NEWS.COM – KALBAR – Dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) menggunakan alat berat kembali mencuat di wilayah Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber, kegiatan tersebut diduga berlangsung di Dusun Benit, Desa Landau Mentail,Rabu (22/7/2026). Sejumlah alat berat jenis ekskavator diduga digunakan untuk melakukan …

Jembatan Armco Dusun Ensibo Rampung 100 Persen, Warga Apresiasi TNI Percepat Akses dan Pembangunan

Redaksi Metrotv9news

15 Jul 2026

SANGGAU / / METROTV9NEWS.COM – Pembangunan Jembatan Armco Tahap IV Juni 2026 di Dusun Ensibo, Desa Peruan Dalam, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, telah selesai 100 persen. Rampungnya jembatan tersebut menjadi bukti komitmen TNI Angkatan Darat melalui Kodam XII/Tanjungpura dan Kodim 1204/Sanggau dalam membantu percepatan pembangunan infrastruktur di daerah,Rabu (15/7/2026). Jembatan Armco yang telah selesai …

x
x